Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah Praktik Prostitusi Anak, Sejumlah Hotel di Pontianak Terkena Sidak

Cegah Praktik Prostitusi Anak, Sejumlah Hotel di Pontianak Terkena Sidak Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sejumlah hotel di wilayah Pontianak didatangi tim inspeksi mendadak (sidak) dari Pemerintah Kota Pontianak bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Sidak ini untuk mengantisipasi praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Sidak yang dipimpin Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan. Tim menyisir sejumlah hotel yang disinyalir terdapat aktivitas prostitusi.

"Dalam sidak itu, kami menjaring sebanyak 11 pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Tapi dari jumlah tersebut, tidak ada anak di bawah umur," kata Bahasan dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Kalimantan Barat. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (26/12).

Bahasan memastikan kegiatan seperti ini akan digelar secara rutin pada hotel-hotel maupun penginapan sebagai upaya mencegah prostitusi.

Tindak lanjut dari monitoring ini, menurut dia, hotel-hotel yang ditemukan adanya aktivitas prostitusi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Demikian pula terhadap pelaku prostitusi akan diproses sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku.

"Terhadap hotel-hotel yang sudah berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi, sanksi yang dijatuhkan bisa sampai pada penutupan tempat usaha itu," katanya.

Bahasan menambahkan, pihaknya bersama Forkopimda menggelar sidak ini untuk menentukan kebijakan lebih lanjut terhadap persoalan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Hal ini menjadi langkah awal untuk memetakan kebijakan yang akan diambil lebih lanjut, baik terhadap hotel-hotel yang ditemukan aktivitas prostitusi maupun pelaku prostitusi itu sendiri.

"Ke depan, sebagaimana amanah undang-undang bahwa kita harus melindungi anak, kita akan membuat aturan yang lebih detil lagi sehingga bisa meminimalisir persoalan prostitusi anak ini," ujarnya.

Ditambahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana, terhadap hotel yang ditemukan ada aktivitas prostitusi akan dikenakan sanksi denda hingga pada penutupan tempat usaha. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 11 Tahun 2019 pasal 37 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang menutup/menyegel/mencabut izin bangunan atau rumah atau tempat usaha yang digunakan untuk berbuat asusila.

"Jadi, kalau di hotel itu secara berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi maka bisa dilakukan penutupan terhadap tempat usaha dimaksud," katanya.

Menyikapi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, Adriana mengimbau pihak manajemen hotel maupun penginapan untuk lebih memperketat dan selektif dalam menerima tamu-tamunya.

"Untuk penanganan masalah prostitusi yang melibatkan anak ini akan ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," katanya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.

Baca Selengkapnya
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali

Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali

Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Napi Umur 51 Tahun Kasus Sodomi Anak Kabur dari Atap Kamar Mandi Lapas Pontianak

Napi Umur 51 Tahun Kasus Sodomi Anak Kabur dari Atap Kamar Mandi Lapas Pontianak

gun Saufi (51), merupakan warga binaan Lapas Pontianak yang divonis karena kasus sodomi anak di bawah umur, dengan hukuman delapan tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang

Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang

Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang

Baca Selengkapnya
Mayat Pria Terbungkus Kain dan Diikat Lakban Ditemukan di Hotel Puncak Cianjur

Mayat Pria Terbungkus Kain dan Diikat Lakban Ditemukan di Hotel Puncak Cianjur

Polisi juga menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban diduga akibat hantaman benda tumpul.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.

Baca Selengkapnya
Sosok Polwan Cantik Pemberani Diterjunkan ke Papua, Ikut Operasi Damai Cartenz Hadapi KKB

Sosok Polwan Cantik Pemberani Diterjunkan ke Papua, Ikut Operasi Damai Cartenz Hadapi KKB

Ini sosok Polwan cantik yang diterjunkan langsung ikut Operasi Damai Cartenz libas KKB Papua. Simak informasi selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Penampilan Siskaeee saat Dijemput Paksa Polisi di Yogya, Sampai Didampingi Polwan

Penampilan Siskaeee saat Dijemput Paksa Polisi di Yogya, Sampai Didampingi Polwan

Siskaeee kerap mangkir pemeriksaan kasus video porno yang menyeretnya jadi tersangka

Baca Selengkapnya
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya