Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Yogyakarta Perkuat Kawasan Tanpa Rokok
Merdeka.com - Pemerintah Yogyakarta akan memperkuat keberadaan kawasan tanpa rokok seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017sebagai salah satu upaya mendukung pencegahan penularan Covid-19 terutama di tempat-tempat umum.
"Perokok dinilai memiliki potensi untuk terpapar atau justru menularkan virus Corona ke orang lain. Harapannya, keberadaan kawasan tanpa rokok (KTR) di Yogyakarta bisa diperkuat untuk mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19," kata Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta, Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Minggu (6/9).
Menurutnya, potensi penularan virus Corona dapat terjadi apabila puntung rokok dibuang sembarangan. Karena di dalam puntung rokok tersebut mengandung air liur perokok.
Jika perokok tersebut terpapar virus Corona, lanjut dia, maka tidak tertutup kemungkinan puntung rokok dibuang tersebut juga membawa virus yang sama.
Selain itu, lanjut dia, sela-sela jari tangan dari perokok juga bisa terpapar virus karena memegang puntung rokok.
"Harapannya, puntung rokok bisa dimusnahkan sehingga tidak berpotensi menularkan virus ke orang lain," terangnya seperti dilansir dari Antara.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tri Mardaya mengatakan, kewajiban penggunaan masker di tempat umum sebenarnya dapat menurunkan potensi perokok merokok sembarangan.
"Kalau merokok harus membuka masker terlebih dulu dan sekarang perokok yang merokok sembarangan sudah berkurang," katanya.
Meskipun demikian, Tri mengatakan keberadaan kawasan tanpa rokok memang menjadi faktor yang cukup strategis untuk mendukung pencegahan penularan Covid-19.
Sebelum terjadi pandemi Covid-19, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta sudah bersiap untuk meluncurkan kawasan tanpa rokok di Malioboro. Namun, rencana tersebut tertunda hingga saat ini akibat pandemi.
"Tetapi, kami akan siapkan kembali untuk peluncuran gerakan ini. Momentum pandemi ini justru sangat tepat untuk menggencarkan kembali gerakan ini," ujarnya.
Ia pun berharap, perokok yang masih merokok di tempat terbuka untuk menghancurkan puntung rokok atau membuangnya di tempat yang sudah disediakan guna mengurangi potensi penularan.
Perokok yang melanggar aturan akan dikenai sanksi berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp7,5 juta.
Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017, kawasan tanpa rokok di Kota Yogyakarta meliputi fasilitas pendidikan, kesehatan, perkantoran dan tempat kerja, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.
Di kawasan tanpa rokok tersebut berlaku aturan larangan merokok, memproduksi, menjual, dan mengiklankan produk rokok.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker
Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca Selengkapnya16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Ventilasi, Dua Orang Berhasil Diamankan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.
Baca SelengkapnyaCiri-ciri Radang Tenggorokan dan Cara Mengatasinya secara Alami
Gejala radang tenggorokan adalah kondisi yang umum terjadi di mana tenggorokan mengalami peradangan akibat infeksi virus atau bakteri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaDinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023
Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca SelengkapnyaPasukan 3.500 Ekor Monyet Serang Kota di Thailand, Toko Terpaksa Tutup dan Warga Mengungsi
Warga juga melakukan berbagai upaya untuk melindungi rumah mereka dari serangan monyet.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaCovid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaNgeri, Ini Detik-Detik Pohon Besar Tumbang Hampir Timpa Pengendara di Tomang Jakbar
Seorang warga merekam detik-detik pohon besar jatuh hingga akhirnya menutup jalanan dan hampir menimpa pengendara di Jakarta Barat viral media sosial.
Baca Selengkapnya