Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan, Wali Murid Harus Ketat Pengawasan

Cegah Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan, Wali Murid Harus Ketat Pengawasan Ilustrasi perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock

Merdeka.com - Kasus pelecehan seksual, pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 12 santri di Bandung membuka mata semua pihak.

Tak hanya itu, kasus pelecehan seksual juga terjadi di lembaga pendidikan lain. Dari kasus-kasus itu, perlunya menyoroti pengawasan manajemen di lembaga pendidikan.

"Bagaimana kedisiplinan dan pemantauan-pemantauan dari manajemen lembaga pendidikan saya kira perlu diperketat pengawasannya," tutur Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi melalui virtual, Minggu (16/1).

Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan tentunya mengikuti karakteristik dari masing-masing lembaga pendidikan itu sendiri. Baik di pondok pesantren ataupun boarding school yang tidak sepenuhnya murni menerapkan konsep pesantren.

Intinya, kata dia, agar bisa lebih terdeteksi sejak dini. Salah satunya dari wali murid. Agar lebih berperan aktif.

"Wali murid juga sangat penting. Jangan sampai dipasrahkan sepenuhnya tetapi tidak tahu apa-apa terhadap kondisi putra-putrinya," kata Masduki.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengusulkan adanya revisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Ia menilai UU tersebut belum mengatur secara jelas terkait dengan pengawasan pesantren dan kekerasan seksual.

"Dalam Undang-undang Pesantren tidak ada yang namanya pengawasan. Dewan Masyayik itu hanya penguatan konten pendidikan," kata Wamenag di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 13 Januari 2022.

Wamenag meminta adanya revisi UU pesantren sehingga masyarakat juga bisa memberi pengawasan.

"Mohon telaah ulang apakah ini perlu dilakukan semacam revisi agar pemerintah dan masyarakat bisa memiliki akses untuk melakukan pengawasan di pondok pesantren. Karena pondok pesantren itu unit pendidikan yang unik, memiliki independensi yang luar biasa," kata Zainut.

Selain itu, Kemenag juga memastikan ada pengetatan proses perizinan pendirian pesantren. Salah satunya syarat adanya rekomendasi dari organisasi masyarakat yang menjadi pengawas.

"Pengetatan pada proses awal, yakni izin pendirian pesantren harus ada beberapa persyaratan," ucapnya.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
UGM Periksa Mahasiswa Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Minta Korban Segera Melapor

UGM Periksa Mahasiswa Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Minta Korban Segera Melapor

Korban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.

Baca Selengkapnya
Siswi SMP di Palembang Jadi Korban Pelecehan Sepulang Sekolah, Kondisi Trauma Berat

Siswi SMP di Palembang Jadi Korban Pelecehan Sepulang Sekolah, Kondisi Trauma Berat

Korban dan temannya pun melarikan diri karena ketakutan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor UP Dicopot dari Jabatan

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor UP Dicopot dari Jabatan

Rektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Pelapor Eks Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Ini Sosok Pelapor Eks Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Pihak Kampus menduga, sebelum ke Satgas sudah ada proses di BEM.

Baca Selengkapnya
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki

Penjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki

Satgas PPKS UI menyatakan tidak memberikan tembusan laporan dugaan kekerasan seksual Melki ke pihak mana pun, termasuk rektor.

Baca Selengkapnya
Cerita Mahasiswa Universitas Pancasila Diintervensi Usai Desak Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Dituntaskan

Cerita Mahasiswa Universitas Pancasila Diintervensi Usai Desak Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Dituntaskan

Kendati mendapat intervensi, para mahasiswa tetap berjuang mengungkap kebenaran demi nama baik kampus.

Baca Selengkapnya
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Undip, BEM Dorong Korban Berani Speak Up & Minta Kampus Serius Turun Tangan

Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Undip, BEM Dorong Korban Berani Speak Up & Minta Kampus Serius Turun Tangan

BEM berharap kampus memfasilitasi aduan korban sehingga tuntutan korban dapat terakomodir dengan baik.

Baca Selengkapnya