Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah Korupsi, KSP Moeldoko Minta Kementerian Fokus Mempercepat One Map Policy

Cegah Korupsi, KSP Moeldoko Minta Kementerian Fokus Mempercepat One Map Policy Kepala Staf Presiden Moeldoko. ©KSP.go.id

Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta Kementerian/Lembaga, dan semua pihak terkait untuk fokus dalam percepatan Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy. Hal ini dilakukan demi meminimalisir potensi tindakan korupsi, konflik agraria serta memberikan kepastian hukum untuk masyarakat dan investor.

“Saya hendak menegaskan komitmen kita bersama untuk melaksanakan Stranas Pencegahan Korupsi. Proses pengukuhan kawasan hutan ini merupakan permasalahan yang ada di hulu (up-stream). Sehingga apabila tidak diselesaikan, maka di hilirnya, tidak akan tercipta pengelolaan kehutanan yang baik, yang juga berpotensi menghambat seluruh program pembangunan nasional,” ujarnya dalam Webinar Aksi Pengukuhan Kawasan Hutan (PKH) dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Rabu (28/7).

Untuk itu, Moeldoko menilai diperlukan penguatan dan kolaborasi bersama guna percepatan PKH, khususnya di 5 provinsi prioritas yaitu Provinsi Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Papua.

“Hal itu harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan kelestarian dan hak-hak masyarakat, seperti masyarakat adat dan masyarakat marjinal lainnya di pedesaan,” jelasnya.

Menurutnya, hal ini sangat memungkinkan mengingat sudah tersedianya dukungan politik yang kuat dari Presiden Jokowi. Kemudian, basis regulasi yang kuat melalui Stranas PK dan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya serta dukungan partisipasi publik yang luas.

“Selain itu, akselerasi penyelesaian PKH dan One Map juga harus dilaksanakan dengan memperhatikan posisi pendanaan di dalam APBN. Oleh karena itu di dalam RKP 2022 prioritas ini perlu didorong untuk dimasukan di dalam pagu anggaran baik di pusat maupun daerah,” tegasnya.

Sementara, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pemerintah terus berupaya untuk melakukan dan mengakhiri praktik korupsi. Menurutnya, beberapa langkah telah dilakukan salah satunya dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

“Sesuai Perpres tersebut, sudah saatnya kita melakukan perubahan paradigma. Penguasa harus bergeser menjadi pelayan masyarakat. Not to be served but to serve the people,” ujarnya.

Ia mengaku telah merumuskan empat langkah. Pertama,melakukan pengawalan proses dan percepatan perizinan, Kedua, perizinan harus melalui sistem pelayanan terpadu satu pintu. Ketiga, upaya standarisasi perizinan melalui teknologi informasi dan Online Single Submission (OSS). Keempat, harus berubah paradigma menjadi digital melayani agar tidak ada kontak fisik untuk mencegah korupsi.

“Tahun 2020 yang lalu, atas kerja sama KPK dan kementerian/lembaga yang terkait, dengan penertiban aset negara dan daerah, KPk telah menyelamatkan setidaknya Rp592 triliun aset. Angka ini besar, dan KPK terus berupaya melakukan penyelamatan aset milik negara maupun milik daerah,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan One Map Policy, investor pun mau menanamkan modal di Indonesia karena adanya kepastian hukum. Pasalnya, modal untuk menjamin kesejahteraan rakyat tidak cukup hanya dengan APBN, namun juga dari investasi yang masuk.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Isu Pemakzulan Jokowi Jelang Pemilu Tak Produktif, Moeldoko: Kepemimpinannya Diapresiasi Masyarakat

Isu Pemakzulan Jokowi Jelang Pemilu Tak Produktif, Moeldoko: Kepemimpinannya Diapresiasi Masyarakat

Menurutnya, isu pemakzulan presiden di tengah proses pemilu sangat tak produktif bagi masyarakat dan pemerintah.

Baca Selengkapnya
KPK sebut Denpasar jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi

KPK sebut Denpasar jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi

Kota Denpasar dinilai memenuhi beragam indikator untuk menjadi calon Kota Antikorupsi Tahun 2024 oleh KPK RI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kepada Jokowi, Kapolri Beberkan Konsep Polres Khusus IKN

Kepada Jokowi, Kapolri Beberkan Konsep Polres Khusus IKN

Polres Khusus Kawasan IKN ini, akan memberikan pelayanan kepolisian terhadap enam kecamatan.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Nilai Pernyataan Jokowi Bukan Semerta-merta Mempersiapkan Diri untuk Kampanye

Moeldoko Nilai Pernyataan Jokowi Bukan Semerta-merta Mempersiapkan Diri untuk Kampanye

Jokowi mengatakan, seorang presiden boleh memihak juga melakukan kampanye. Pernyataan Jokowi itu menuai pro dan kontra.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Dapat Kabar Banyak Kepala Desa Jadi Target Kriminal Berkedok Pemberantasan Korupsi

Cak Imin Dapat Kabar Banyak Kepala Desa Jadi Target Kriminal Berkedok Pemberantasan Korupsi

Namun dia mengingatkan jangan sampai adalagi penegakan kasus korupsi berbau kriminalisasi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Siapkan Keppres Pemberhentian Mahfud MD dari Menko Polhukam Pagi Ini

Jokowi Siapkan Keppres Pemberhentian Mahfud MD dari Menko Polhukam Pagi Ini

Mahfud MD menyerahkan surat pengunduran diri dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya