Cegah korupsi kehutanan, KPK minta kementerian bikin perjanjian
Merdeka.com - Maraknya kasus korupsi di sektor kehutanan memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat perjanjian dengan beberapa kementerian terkait. Hari ini, lembaga penegak hukum itu mengundang beberapa menteri buat meneken kesepakatan itu.
Salah satu pejabat terkait hadir buat meneken perjanjian itu adalah Pelaksana Tugas Menteri Kehutanan Chairul Tanjung. Dia mengaku diundang KPK membuat kesepakatan pencegahan korupsi dalam pemanfaatan hutan.
"Jadi hari ini saya datang sebagai pelaksana tugas Menteri Kehutanan, karena akan tanda tangan kerjasama antar beberapa kementerian," kata Chairul kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/10).
Menurut Chairul, instansi negara yang turut diundang buat meneken perjanjian adalah Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum, dan institusi lain. Dia mengatakan perjanjian itu penting buat melindungi hutan Indonesia di masa depan.
"Agar pelaksanaan pemanfaatan hutan ke depannya lebih terkoordinasi dengan baik, tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan negara kita untuk masa depan," ujar Chairul.
Dalam sejarah pemberantasan korupsi memang muncul beberapa kasus terkait dengan masalah pemanfaatan hutan atau lahan. Paling sering adalah soal suap penerbitan izin pemanfaatan lahan dan alih fungsi lahan dan hutan. Banyak pejabat sudah masuk bui gara-gara perkara itu. Antara lain mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, mantan anggota DPR seperti Erwin Yusuf Faisal dan Al Amin Nasution, eks Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu, Bupati non-aktif Bogor Rahmat Yasin, eks Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya, serta terbaru adalah tangkap tangan terhadap Gubernur non-aktif Riau Annas Maamun.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI
Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya