Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah Fraud, Jaksa Agung Teken MoU dengan Himbara

Cegah Fraud, Jaksa Agung Teken MoU dengan Himbara jaksa agung teken MoU dengan Himbara. ©2021 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan kerjasama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama guna mencegah terjadinya fraud atau kecurangan pada perusahaan bank milik negara tersebut.

Nota kesepahaman tersebut, ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta bersama para perwakilan anggota dari Himbara yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, dan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk.

"Nota Kesepahaman merupakan wujud konsistensi kita untuk terus memperkuat komitmen bersinergi, guna saling mendukung, saling menjaga, dan saling melengkapi, di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing serta menyatukan tekad untuk bersepakat menyelenggarakan kerjasama dalam bingkai sinergi pencegahan fraud pada bank milik negara," kata Burhanuddin dalam keterangannya.

Selanjutnya Nota Kesepahaman ini juga sekaligus ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dengan empat Bank yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI serta Bank BTN.

Sebagai sebuah implementasi pelaksanaan koordinasi sinergis dalam mewujudkan keselarasan dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi bersama. Di antaranya,Pembentukan Tim Bersama dalam rangka pencegahan hal ini dimaksudkan untuk secara bersama di pusat pada Jaksa Agung Muda Intelijen maupun di daerah pada Kejaksaan Tinggi yang meliputi wilayah kabupaten/kota mencegah terjadinya kecurangan.

"Dengan hadirnya tim ini nantinya pelaksanaan pencegahan fraud pada Bank Milik Negara dapat dilakukan secara optimal," katanya.

Kedua, Koordinasi dan kolaborasi serta pertukaran informasi di antara para pihak dalam rangka melakukan upaya pencegahan fraud. Melalui pertukaran informasi antar pihak, diharapkan setiap data/informasi terkait indikasi fraud yang diterima selanjutnya dapat dengan segera dilakukan analisa serta dirumuskan rekomendasi dan langkah-langkah pencegahan fraud.

Ketiga, Perumusan dan pengembangan serta penguatan sistem deteksi dini pencegahan fraud pada Bank Milik Negara yang melibatkan para pihak. Sistem deteksi dini diperlukan dalam rangka optimalisasi pencegahan fraud di perbankan khususnya Bank Milik Negara.

"Nantinya bersama-sama membuat suatu formula yang efektif dalam langkah-langkah pencegahan karena pencegahan dinilai lebih tepat untuk saat ini daripada mengedepankan upaya represif," ujarnya.

Oleh sebab itu, Burhanuddin berharap kerjasama ini dapat berjalan lancar. "Jadikan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini sebagai acuan untuk mewujudkan komitmen dalam pencegahan fraud di perbankan secara optimal.

Adapun dalam gelaran acara yang digelar di Lantai 10 Gedung Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (8/10). Yang mewakili pihak Himbara diantaranya, Direktur Utama PT Bank Mandiri Darmawan Junaidi; Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Royke Tumilaar; Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Sunarso; dan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Haru Koesmahargyo.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif

4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif

Perusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jaksa Agung ST Burhanuddin Menjawab Tudingan Penangkapan Jubir Timnas AMIN Terkait Politik

Jaksa Agung ST Burhanuddin Menjawab Tudingan Penangkapan Jubir Timnas AMIN Terkait Politik

Jaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menteri AHY Temui Jaksa Agung, ini yang Dibahas Termasuk Masalah Tanah TNI & Mafia

VIDEO: Menteri AHY Temui Jaksa Agung, ini yang Dibahas Termasuk Masalah Tanah TNI & Mafia

Agus Harmurti Yudhoyono mengunjungi Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantornya

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya