Catut nama BPOM, beredar pesan hoax Paramex & Hemaviton berbahaya
Merdeka.com - Sebuah pesan berisi imbauan kepada masyarakat menyebut 11 produk obat-obatan beredar di BlackBerry Messenger atau aplikasi chatting lainnya. Setelah ditelusuri, ternyata pesan tersebut tidak benar alias hoax. Jadi jangan percaya, apalagi ikut menyebarluaskan.
Dari penelusuran merdeka.com, Selasa (15/9), pesan ini sudah beredar sejak 2003 lalu. Pesan palsu ini menyebut sejumlah obat-obatan merek tertentu karena dianggap berbahaya. Tak hanya itu, imbauan ini juga mengklaim ada sejumlah orang meninggal dunia akibat mengonsumsinya.
Namun, pesan ini diperbaharui kembali dengan mencantumkan kop surat sebuah rumah sakit swasta. Hanya saja, nama Kepala BPOM masih menyebutkan dipegang oleh Drs H Sampurno MBA. Padahal, Sampurno sudah menanggalkan jabatannya sejak 2006 lalu. Saat ini, jabatan tersebut disandang oleh Roy Alexander Sparringa.
Bantahan mengenai imbauan tersebut telah diterbitkan BPOM sejak 28 Oktober 2004. Di mana informasi mengenai penarikan atau larangan mengonsumsi 11 obat terlarang itu adalah tidak benar alias hoax. Berikut klarifikasinya:
"Sehubungan dengan adanya laporan atau keluhan masyarakat tentang beredarnya berita Surat Keputusan Kepala Badan POM Palsu tentang Penarikan 10 Item Obat melalui e-mail yaitu:
Obat Paramex Produksi PT. Konimex
Obat INZA Produksi PT Konimex
Obat INZANA Produksi PT Konimex
Obat CONTREX & CONTREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific
HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific
HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific
BODREX & BODREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific
NATURE diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
SUPER TETRA diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
STOP COLD diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
Dengan ini kami tegaskan bahwa pemberitaan tersebut TIDAK BENAR dan bersumber dari orang yang tidak bertanggung jawab.
Kami menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati terhadap segala tindakan yang mengatasnamakan Badan POM untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan. Apabila masyarakat menghendaki atau memberikan infomasi, agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM telepon 021-4263333, fax. 021-4244947 dan email : ulpk@pom.go.id."
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPOM Semarang Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Zat Rhodamin
Para pedagang hanya diedukasi dan diingatkan agar tak mengulangi perbuatanya.
Baca SelengkapnyaKabar Gembira, Harga BBM Pertamax Tak akan Naik Hingga Juni 2024
Pertamina memutuskan untuk menahan harga jenis BBM non subsidi meski SPBU lain mulai mengerek harga sejak awal tahun ini.
Baca SelengkapnyaViral BBM Dicampur dan Tak Sesuai Takaran, Kini Pertamina Bakal Rajin Sidak SPBU Nakal
Mulai sekarang, Pertamina akan rajin sidak SPBU demi lindungi konsumen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BPOM Semarang Ungkap Garam Program Stunting di Jateng Tidak Sesuai Standar
Garam yang diproduksi khusus untuk stunting memiliki kadar yodium di bawah standar.
Baca SelengkapnyaRespons Tom Lembong soal Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM
Tidak bisa menaikkan suatu pajak tanpa harus memberikan solusi.
Baca SelengkapnyaWaspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok
Selanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.
Baca SelengkapnyaBMKG Ungkap Penyebab Gempa Sumedang M4,8: Ada Sesar Baru Belum Pernah Terpetakan
Wilayah Sumedang sebelumnya mengalami gempabumi sebanyak dua kali. Yaitu tanggal 14 Agustus 1955 dan 19 Desember 1972.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Kasus Gagal Ginjal Akut Terkait BPOM, Temukan Unsur Pidana
Bareskrim Polri menaikkan status hukum penanganan kasus dugaan keterlibatan pihak BPOM.
Baca SelengkapnyaBergaya Hedon saat Demo Apdesi, Kades Gunung Menyan Cerita Sumber Kekayaan dan Barang Mewah Miliknya
Kades Gunung Menyan viral di media sosial karena penampilannya yang glamor dan hedon saat mengikuti demo Apdesi
Baca Selengkapnya