Catatan Kekerasan di Pondok Pesantren
Merdeka.com - Pupus sudah harapan SM, melihat anaknya AM (17), lulus sebagai santri di Pondok Modern Darussalam Gontor 1 Pusat, Ponorogo, Jawa Timur. SM mendapat kabar puteranya tersebut meninggal setelah diduga menjadi korban penganiayaan.
Kabar duka itu didapat SM dari pihak pesantren Senin (22/8) pagi. Namun dia tak percaya lantaran anaknya tidak ada kabar sakit atau apapun.
Kecurigaan SM muncul setelah mendapatkan surat keterangan yang menyebutkan mengenai waktu anaknya meninggal dunia. Sementara SM curiga terjadi apa-apa karena rentang waktu meninggal dan kabar ke keluarga cukup lama.
Selain itu, saat jenazah tiba di rumah duka Palembang, ditemukan beberapa luka lebam diduga akibat kekerasan. Namun perwakilan pesantren Gontor yang mengantarkan jenazah menyebutkan bahwa korban meninggal usai terjatuh akibat kelelahan mengikuti Perkemahan Kamis-Jumat (Perkajum), seperti yang diceritakan para wali santri yang lain.
Merasa ada kejanggalan, keluarga menghubungi pihak forensik dan rumah sakit untuk melakukan autopsi. Namun setelah didesak, akhirnya perwakilan Ponpes Gontor 1 yang mengantar jenazah mengakui bahwa korban meninggal akibat terjadi kekerasan.
Namun sepekan berselang, keluarga merasa pihak pondok pesantren tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah tersebut meski sudah berkirim surat hingga akhirnya keluarga memutuskan membuka kasus ini. Apa yang dialami SM itu pun disampaikannya saat bertemu dengan pengacara kondang, Hotman Paris di Palembang.
Saat bertemu dengan Hotman Paris, pengacara itu diminta segera melapor ke Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. Hotman berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Saya akan mendampingi ibu SM, ibunda dari AM, setelah laporan dibuat," kata Hotman.
Polisi Usut Dugaan Penganiayaan
Tim forensik akhirnya mengautopsi jenazah AM (17), santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor Ponorogo yang tewas diduga akibat tindak kekerasan. Autopsi menjadi salah satu proses yang dapat meningkatkan status hukum kasus ini.
Autopsi digelar tertutup di makam AM di TPI Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Kamis (7/9). Polisi juga sudah memeriksa 18 saksi termasuk dua terduga pelaku untuk menyelidiki kematian santri tersebut.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengungkapkan, saksi tersebut juga berasal dari staf pengasuhan pesantren, dokter, dan beberapa staf IGD rumah sakit pesantren. Saksi akan terus bertambah seiring informasi dan keterangan yang didapat penyidik.
Dari keterangan yang didapat, terduga pelaku berjumlah dua orang berstatus senior korban. Sementara dua korban lain sudah sehat dan kembali beraktivitas seperti biasa di pesantren. Penyelidikan hingga kini masih dilakukan polisi
"Terduga pelaku saat ini masih proses pemeriksaan, sudah ada dua orang. Santri semua, senior korban," kata Nikolas saat proses autopsi jenazah AM di TPU Sungai Selayur Palembang, Kamis (7/9).
Bukan Kasus Pertama
Kasus pengeniayaan dialami AM di Pesantren Gontor menambah daftar kekerasan di lingkuhan pendidikan. Sebelumnya, RAP (13), santri Pondok Pesantren Darul Quran Lantaburo, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, juga meregang nyawa setelah dianiaya sesama santri.
Dalam kasus ini polisi menetapkan 12 santri menjadi tersangka. Lima dari 12 santri ditahan polisi. Sementara tujuh santri tersangka lainnya dititipkan kepada orang tua masing-masing.
"Terhadap lima tersangka anak dilakukan penahanan dan tujuh orang santri anak dititipkan ke orang tuanya," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Mapolres Metro Tangerang, Senin (29/8).
Dia menuturkan, penitipan tujuh santri tersangka penganiayaan dan pengeroyokan itu, didasari ketentuan dalam undang-undang perlindungan anak yang menetapkan bahwa anak di bawah usia 14 tahun tidak bisa dilakukan penahanan. Sesuai ketentuan untuk anak di bawah 14 tahun tidak bisa dilakukan penahanan.
Sementara lima anak ditahan di Polres dengan berkoordinasi dengan P2TP2A dan Bapas. Dia menyebutkan, untuk anak yang ditahan adalah santri kelas 2 dan 3 SMP atau berusia minimal 14 tahun.
"Lima pelaku ini kelas 8 dan 9 di Pondok tersebut," ujar dia.
12 santri yang telah berstatus tersangka itu dikenakan pasal pidana pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana di atas 7 tahun.
Kemenag Terbitkan Aturan Cegah Kekerasan di Pesantren
Kekerasan di lingkungan pesantren itu turut disorot Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Dia meminta aktivitas santri di pondok pesantren diawasi lebih ketat.
Sementara itu, Kementerian Agama selaku penanggung jawab lembaga pendidikan agama akan menerbitkan aturan (regulasi) sebagai langkah pencegahan tindak kekerasan. Regulasi ini menyusul kekerasan yang terjadi di sejumlah pesantren termasuk meninggalnya seorang santri di Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, akibat mengalami penganiayaan.
"Kekerasan dalam bentuk apapun dan dimana pun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur di Jakarta, Selasa.
Waryono mengatakan saat kasus itu mencuat, Kemenag segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.
Agar kejadian serupa tak terulang, Kemenag tengah memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan. Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Dia berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini agar kasus kekerasan tak terulang kembali.
"Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan," kata Waryono.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar Sambangi Ponpes Roudlotussolihin Lampung, Dititipkan Pesan Jalankan UU Pesantren sampai ke Daerah
Ganjar Pranowo menyambangi Pondok Pesantren Roudlotussolihin, Lampung Selatan.
Baca SelengkapnyaDirikan Ponpes Sejak 2023, Intip Momen Langka Bupati Rembang Jadi Guru Ngaji
Bagi Hafidz, tidak terlalu sulit mengatur waktu antara rutinitasnya sebagai bupati maupun mengajar di pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaBeda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu
Ma'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata
Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaMomen Dua Penembak Jitu Meminjam Rumah Warga untuk Pengamanan Presiden RI, Dibanjiri Pujian dari Warganet
Wanita ini didatangi langsung oleh sejumlah penembak jitu guna melakukan prosedur pengamanan Presiden RI.
Baca SelengkapnyaMentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional
Mentan menyebut ketersediaan pangan saat ini dalam kondisi yang aman.
Baca SelengkapnyaSaat Pengasuh Ponpes se-Indonesia Ajak Pemimpin Bangsa Kembali Bersatu usai Pemilu 2024
MP3I sebagai wadah para Kiai dan Bu Nyai pengasuh pondok pesantren di seluruh Indonesia
Baca SelengkapnyaHarapan Petani Tembakau ke Presiden Terpilih: Jaga Keberlangsungan Mata Pencaharian Kami
Samukrah mengingatkan bahwa terdapat jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertembakauan.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin soal Kematian Santrinya
Pihak Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin akhirnya angkat bicara mengenai kasus kematian santrinya, Airul Harahap.
Baca Selengkapnya