Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catat, KPK Lelang Harta Rampasan Penyuap Eks Pejabat MA Nurhadi 23 Mei Mendatang

Catat, KPK Lelang Harta Rampasan Penyuap Eks Pejabat MA Nurhadi 23 Mei Mendatang Mantan Sekretaris MA Nurhadi. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang harta rampasan koruptor. Kali ini, harta milik Hiendra Soenjoto, penyuap mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

Lelang harta rampasan menyusul vonis tiga tahun penjara Hakim Pengadilan Tipikor alias inkracht.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/5).

Ali mengatakan, selain harta rampasan Hiendra, KPK juga turut melelang harta Ferdy Yuman, sepupu dari Rezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi.

Pelaksanaan lelang akan dilaksanakan pada Senin, 23 Mei 2022, pukul 10.30 Wib. Cara penawaran closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id dengan batas akhir penawaran di waktu yang sama.

Penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran. Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

"Bea lelang pembeli 3 persen dari harga lelang. Tempat Pelaksanaan Lelang: KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat, Telp (021) 34835229," kata Ali.

Pengecekan kondisi barang oleh calon peserta lelang dilaksanakan pada Rabu, 18 Mei 2022 Pukul 10.00 sampai 12.00 Wib.

Berikut harta rampasan yang akan dilelang:

- Satu paket berupa satu Hp Samsung nomor model SM-B310E,- Satu Hp Apple model iPhone 11 Pro Max,- Satu modem WiFi merk Smartfren model M68Z1N,- Satu unit mobil merk Hyundai Santa Fe22TM CRDI Warna Hitam, nomor Polisi B 1819 UJT, nomor mesin D4HBKU992467, nomor rangka KMHS381CMLU198385 beserta satu STNK No.01440597 dengan Nomor Registrasi B 1819 UJT,- Satu STNK No. 04509806 dengan Nomor Registrasi B 1368 RFO- Satu buah kunci mobil merk HYUNDAI dengan warna hitam tanpa BPKB.

"Dengan harga limit Rp418.784.000,00 dan uang jaminan Rp100 juta," kata Ali.

- Satu paket berupa satu Hp Xiaomi model Mi Mix 3, - Satu unit mobil Toyota Fortuner Warna Hitam dengan nomor Polisi L 1720 FD, nomor mesin 2GDC218857, nomor rangka MHFGB8GS3H0849229- Satu buah remote kunci mobil Fortuner tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.

"Dengan harga limit Rp373.095.000,00 dan uang jaminan Rp100 juta," kata Ali.

"Untuk Mobil Hyundai Santa Fe22TM CRDI di parkiran Kantor Imigrasi Jalan Rasuna Said No.Kav X-6, Jakarta Selatan dan Mobil Toyota Fortuner di Kantor Rupbasan Klas I Jakarta Selatan JL. Ampera Raya, No. 6 A, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Ali.

Perkara Nurhadi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan, terhadap terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara terus-menerus dan dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri sambil mengetuk palu sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Maret 2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," lanjut Saifuddin.

Hakim meyakini, Hiendra bersalah karena melanggar Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim juga meyakini, Hiendra terbukti telah menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Rp35,7 miliar untuk memuluskan langkahnya di muka hukum.

"Terdakwa telah memberikan uang Rp35.726.955.000‬ yang pemberiannya disamarkan seolah-olah ada kerja sama PLTMH antara terdakwa dengan Rezky Herbiyono. Menimbang bahwa pemberian uang Rp35.726.955.000‬ terkait dengan pengurusan perkara, maka unsur memberi hadiah atau janji telah terbukti pada diri terdakwa," jelas Saifuddin.

Hiendra, menurut dakwaan jaksa menyuap Nurhadi selaku Sekretaris MA untuk perkara di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Uang itu diserahkannya melalui menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono.

Jaksa mengatakan, uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Akibat suap itu, Nurhadi dan Rezky Herbiyono juga menjadi pesakitan di pengadilan dan telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan masa hukuman masing-masing enam tahun penjara untuk keduanya.

Sementara Ferdy Yusman divonis 4 tahun penjara lantaran membantu pelarian Nurhadi dan Rezky Herbiono. Yusman terbukti merintangi proses penyidikan perkara ini.

Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya