Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catat! Ini Transportasi di Darat, Laut dan Udara yang Termasuk Larangan Mudik

Catat! Ini Transportasi di Darat, Laut dan Udara yang Termasuk Larangan Mudik Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah resmi menerbitkan aturan larangan mudik saat Idulfitri 1442 Hijriah. Pelarangan menyusul masih terjadinya penularan virus corona di tanah air.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Merespons aturan Kemenhub, Satgas mengeluarkan Surat Edaran (SE) KaSatgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah. Atau terkait teknis penindakan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan larangan mudik dalam SE tersebut tertanggal 6-17 Mei 2021.

Sejurus dengan SE tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut mengeluarkan aturan teknis terkait moda transportasi yang dilarang melakukan perjalanan mudik.

Berikut Moda Transportasi di darat, laut, dan udara yang dilarang:

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan ada beberapa moda transportasi darat masuk dalam larangan mudik, yakni:- Kendaraan motor umum jenis mobil bus- Kendaraan motor umum jenis mobil penumpang- Kendaraan bermotor perseorangan mobil penumpang- Kendaraan bermotor perseorangan mobil bus- Sepeda motor- Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan

Sementara itu, untuk angkutan udara, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto Raharjo mengatakan larangan mudik berlaku untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga.

"Yang kedua adalah badan usaha angkutan negara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau pengajuan flight approval kepada dirjen perhub udara. Larangan bersifat menyeluruh namun, masih ada pengecualian karena transportasi udara punya karakteristik khusus. Oleh karena itu pengecualian tidak diberlakukan untuk transportasi udara bagi pimpinan tinggi negara republik Indonesia dan tamu Kenegaraan," paparnya.

Selanjutnya, yang kedua adalah operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing dan perwakilan organisasi inter di Indonesia.

"Operasional penerbangan khusus repatriasi, tidak untuk angkutan lebaran atau mudik. Orang yang melakukan pemulangan WNI atau WNA," tuturnya.

Pengecualian larangan mudik untuk angkutan udara, kata Novie, juga berlaku bagi operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.

"Kita juga mengakomodasi operasional pengangkutan kargo operasional angkutan udara perintis dan operasional lainnya dengan seizin Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubdat. Kami akan berikan sanksi bagi badan usaha udara yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundangan yang berlaku," katanya.

Kemudian, untuk aturan moda transportasi laut, Dirjen Perhubungan Laut Agus H Purnomo mengatakan pihaknya akan membuka posko di 51.

"Kami akan mulai h-15 dan h+15. Ini juga untuk mendukung, mulai dari H-7 dan H+3 tanggal 6-17 Mei 2021. Kami juga kan mengecek kapal-kapal. Hampir seluruh angkutan umum pada periode itu tidak diizinkan," tegasnya.

"Dengan pengecualiannya sama, seperti yang sudah disampaikan oleh dirjen lainnya."

Sementara itu, kata Agus, untuk pekerja migran diimbau tidak melakukan perjalanan.

"Namun jika ada kondisi darurat atau pergantian ABK kapal itu memang tidak bisa dihindari," katanya.

"Kemudian untuk angkutan khusus yang melayani suatu kecamatan, kabupaten, provinsi tetap bisa berjalan. lalu sudah disampaikan juga untuk petugas medis, ASN, TNI, Polri, dan sebagainya."

Agus memastikan seluruh kapal kargo tetap beroperasi dengan normal. "Diperbolehkan. Tidak ada kendala pada periode tersebut. Kami juga meminta petugas di pelabuhan yang terkait untuk melakukan pengawasan dengan ketat terkait persyaratan yang diperlukan nanti juga dilakukan skrinning ketat."

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapal Pembawa Logistik Suara Pemilu 2024 Kecelakaan di Perairan Mentawai

Kapal Pembawa Logistik Suara Pemilu 2024 Kecelakaan di Perairan Mentawai

Kapal itu itu membawa 50 kota suara, 40 bilik suara, serta 1 kardus C hasil dari 10 TPS.

Baca Selengkapnya
FOTO: Detik-Detik Kapal Kargo Inggris Tenggelam di Laut Merah Usai Dirudal Pasukan Houthi Yaman

FOTO: Detik-Detik Kapal Kargo Inggris Tenggelam di Laut Merah Usai Dirudal Pasukan Houthi Yaman

Kapal kargo bermuatan ribuan ton pupuk itu secara perlahan tenggelam di Laut Merah setelah diserang rudal oleh pasukan Houthi Yaman bulan lalu.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Cara Agar Tidak Lama Menunggu Bagasi Pesawat di Bandara

Catat, Ini Cara Agar Tidak Lama Menunggu Bagasi Pesawat di Bandara

Setidaknya butuh waktu 30 menit setelah pesawat yang ditumpangi tiba untuk mengambil bagasi dari mesin conveyer.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gaji Pelaut di Kapal Bulk Carrier Bikin Tepuk Jidat, Tak Main-Main Dibayarnya Pakai Dolar

Gaji Pelaut di Kapal Bulk Carrier Bikin Tepuk Jidat, Tak Main-Main Dibayarnya Pakai Dolar

Belum lama ini, salah satu kru kapal Bulk Carrier membocorkan informasinya yang bikin tepuk jidat.

Baca Selengkapnya
Carut Marut Pelaksanaan Pemilu di Makassar: Logistik Terlambat ke TPS hingga Kotak Suara Tak Tersegel

Carut Marut Pelaksanaan Pemilu di Makassar: Logistik Terlambat ke TPS hingga Kotak Suara Tak Tersegel

Sejumlah permasalahan yang muncul saat hari pemungutan suara di antaranya terlambat tibanya logistik Pemilu 2024 di TPS.

Baca Selengkapnya
Kapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang

Kapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang

Kejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah

Baca Selengkapnya
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.

Baca Selengkapnya
Lima Cara Ampuh Hindari Mabuk Perjalanan saat Mudik Naik Kapal Laut

Lima Cara Ampuh Hindari Mabuk Perjalanan saat Mudik Naik Kapal Laut

Maka, sebaiknya pilih posisi tempat duduk di bagian tengah kapal untuk menghindari mabuk laut saat melakukan perjalanan mudik.

Baca Selengkapnya