Merdeka.com - Sebuah fakta terungkap saat penyidik memeriksa sopir truk kontainer yang menabrak banyak kendaraan di Balikpapan beberapa waktu lalu. Peristiwa itu menyebabkan sejumlah orang meninggal dunia dan terluka.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, sopir MA ternyata menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak semestinya. MA hanya memang SIM A. Tetapi kemudian dipalsukan menjadi B2 Umum.
"Yang jelas SIM-nya sesungguhnya adalah SIM A, dia tempel jadi SIM B2 Umum," ujarnya.
Surat Izin Mengemudi atau SIM wajib dimiliki orang yang mengendarai kendaraan. Baik roda dua maupun empat. Ada beberapa jenis SIM dan disesuaikan dengan kriteria kendaraan.
Mereka yang mendapatkan SIM juga tidak bisa sembarangan. Ada syarat dan tes yang harus dilakukan terlebih SIM untuk mengemudikan kendaraan besar seperti truk. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Pasal 82 huruf c, khusus golongan SIM B II Umum berlaku untuk pengemudi kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.
Sedangkan syarat untuk mendapatkan SIM Kendaraan Bermotor Umum diatur dalam pasal 83:
(1) Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus.
(2) Syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
a. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A Umum;
b. usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum; dan
c. usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:
1. pelayanan angkutan umum;
2. fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3. pengujian Kendaraan Bermotor;
4. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5. tempat penting di wilayah domisili;
6. jenis barang berbahaya; dan
7. pengoperasian peralatan keamanan.
b. lulus ujian praktik, yang meliputi:
1. menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya;
2. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
3. mengisi surat muatan;
4. etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan
5. pengoperasian peralatan keamanan.
Sementara itu, dilansir dari situs Tribratanews, memalsukan SIM termasuk tindak pidana pemalsuan surat. Tindak pidana pemalsuan surat sanksinya diatur pada Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. [lia]
Baca juga:
CEK FAKTA: Hoaks, Tarif Jasa Pembuatan SIM Online
Dicopot Terkait Temuan Uang Sekardus, Kasatlantas Polresta Ambon Diperiksa Propam
Unggah Video Emak-Emak Lihai Lalui Jalur Zig-Zag Ujian SIM, Khofifah Banjir Komentar
Warga Ingin Buat SIM dan Bayar Pajak Kendaraan di Aceh Wajib Vaksin
Begini Beda Ujian SIM Motor di RI & Taiwan, Beda Tingkat Kesulitannya Jauh Banget
Viral Emak-emak Curhat Kritik Trek Ujian SIM C, Ini Respons Korlantas Polri
Tinggal Seminggu di Rumah Anak, Nenek Ini Dibunuh Cucu dan Emas Dicuri
Sekitar 18 Menit yang laluGajah Betina Ditemukan Mati di Tengah Jalan, Mulut dan Anus Berdarah
Sekitar 49 Menit yang laluGelar Selawatan, Bupati Ipuk Berharap Gelaran WSL Lancar dan Sukses
Sekitar 1 Jam yang laluCinta Tak Berbalas, Pemuda Ini Perkosa dan Bunuh Adik Ipar saat Tidur
Sekitar 1 Jam yang laluCekcok usai Pentas Dangdut di Kudus Berujung Maut
Sekitar 1 Jam yang laluPemkot Bogor Bentuk Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng, Periksa 15 Pedagang
Sekitar 2 Jam yang laluTertangkap Jual Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Hanya Wajib Lapor
Sekitar 2 Jam yang laluKenalkan Anies di Daerah, Relawan akan Hindari Politik Identitas
Sekitar 2 Jam yang laluBenny K Harman Bantah Aniaya Karyawan Restoran, Begini Penjelasannya
Sekitar 2 Jam yang laluDiduga Aniaya Karyawan Restoran, Politisi Demokrat Benny K Harman Dipolisikan
Sekitar 2 Jam yang laluKeluarga Korban Perundungan Maafkan Pelaku tapi Ingin Proses Hukum Berlanjut
Sekitar 3 Jam yang laluGibran dan Hary Tanoe Gelar Pertemuan Sembari Nonton Film 'Srimulat' di Solo
Sekitar 3 Jam yang laluKSP: Elemen Kampus dan LSM Sudah Saatnya Bergerak Hadapi Risiko Bencana
Sekitar 3 Jam yang laluLa Nyalla Soal Capres: Saya Ini Menjemput Takdir
Sekitar 3 Jam yang laluPemkot Bogor Bentuk Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng, Periksa 15 Pedagang
Sekitar 2 Jam yang laluGalaknya Luhut Audit Perusahaan Kelapa Sawit Usai Ditunjuk Jokowi Urus Minyak Goreng
Sekitar 18 Jam yang laluTerbitkan Aturan Baru, Mendag Resmi Cabut Larangan Ekspor CPO
Sekitar 1 Hari yang laluAturan Baru Kemendag: Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan NIK
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 2 Hari yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 2 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 5 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 5 Hari yang laluAfrika Disebut Turut Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina
Sekitar 7 Jam yang laluRusia Akan Buka Koridor Agar Kapal Asing Bisa Keluar dari Ukraina
Sekitar 8 Jam yang laluPasukan Rusia Kuasai PLTA Strategis Ukraina
Sekitar 12 Jam yang laluPresiden Ukraina Hanya Bersedia Temui Putin untuk Akhiri Perang
Sekitar 2 Hari yang laluCovid-19 Melandai, Jokowi Harap Aktivitas Seni dan Budaya Mulai Bangkit
Sekitar 9 Jam yang laluUpdate 26 Mei 2022: Kasus Positif Covid 246, Pasien Sembuh 243
Sekitar 9 Jam yang laluData Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran 26 Mei 2022
Sekitar 12 Jam yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 1 Hari yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 1 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami