Catat, Ini Pintu Masuk Turis Asing ke RI per 5 April 2022
Merdeka.com - Satgas Penanganan Covid-19 kembali menerbitkan aturan terbaru persyaratan perjalanan luar negeri pada masa Pandemi. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2022 yang diteken Ketua Satgas Suharyanto dan berlaku per 5 April 2022.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," tercantum dalam SE dikutip merdeka.com, Rabu (6/4).
Dengan berlakunya SE ini maka SE Satgas Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan SE Satgas Nomor 14 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri per 5 April 2022:
1. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
a. Bandar udara (Bandara):
- Bandara Soekarno Hatta, Banten;
- Bandara Juanda, Jawa Timur;
- Bandara Ngurah Rai, Bali;
- Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
- Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, NTB
- Bandara Kualanamu, Sumatra Utara;
- Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan;
- Bandara Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
b. Pelabuhan laut:
- Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali;
- Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang,
- Pelabuhan Bintan
- Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; - Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara;
- Pelabuhan Dumai, Riau.
c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN):
- PLBN Aruk dan Entikong, Kalimantan Barat;
- PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Catat! Ini Tanggal Pencairan THR PNS, ASN, TNI hingga Polri
Pada lebaran tahun ini, THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri cair 100 persen.
Baca SelengkapnyaPungutan Pajak Turis Asing Masuk Bali Diprediksi Capai Rp1 Triliun, Dananya Digunakan Untuk Ini
Pungutan pajak turis asing sebesar Rp150.000 ini bukan tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaTNI Diserang KKB Usai Pengamanan Natal di Papua Barat, 1 Gugur dan 1 Luka Tembak di Perut
Almarhum akan diterbangkan ke Padang hari ini pada pukul 12.45 WIT dan diperkirakan tiba di BIM Padang Pariaman pada pukul 19.15 WIB.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaInfo Terbaru: 1.000 TNI/Polri dan 1.250 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Juli 2024
PNS yang berpindah ke IKN Nusantara gelombang pertama akan mendapat insentif yang lebih besar.
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaCair 100 Persen, Segini THR yang Bakal Diterima Prajurit TNI dari Semua Golongan
THR prajurit TNI dicairkan utuh alias tidak lagi dipotong mulai H-10 lebaran.
Baca SelengkapnyaTuris Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaMenPAN-RB Bocorkan PNS Pertama Pindah ke Ibu Kota Baru Mulai Pertengahan 2024
Namun, tidak semua PNS yang berada di instansi tersebut akan langsung bermigrasi seluruhnya.
Baca Selengkapnya