Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catat, Ini Beberapa Hal Baru di TPS yang Wajib Diketahui Pemilih saat Pilkada

Catat, Ini Beberapa Hal Baru di TPS yang Wajib Diketahui Pemilih saat Pilkada Simulasi Pilkada. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika salah satu fungsinya adalah mendiseminasikan informasi terkait kegiatan dan program pemerintah.

Pemilihan Serentak 2020 menjadi salah satu agenda penting yang terus disosialisasikan oleh Ditjen IKP. Salah satu isu krusial yang harus diketahui oleh masyarakat adalah mengenai Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbasis protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilihan telah menyiapkan beberapa hal baru di TPS untuk menjaga pemilih tetap sehat saat menunaikan hak pilihnya.

Berikut beberapa hal yang harus diketahui oleh masyarakat tentang hal baru di TPS.

1. Bilik Suara Khusus Bagi Pemilih Bersuhu 37,3 derajat celcius

Saat pemilih datang ke TPS, petugas akan mengecek suhu tubuh pemilih menggunakan thermo gun. Apabila ditemukan ada pemilih yang bersuhu di atas 37,3 derajat Celsius ke atas, pemilih tersebut langsung diarahkan untuk memilih di bilik suara khusus yang ditutupi oleh plastik agar tidak bergabung dengan pemilih-pemilih bersuhu normal.

2. Wajib cuci tangan saat masuk dan keluar TPS

TPS Pemilihan Serentak 2020 dilengkapi dengan tempat mencuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar TPS. Pemilih wajib mencuci tangan sebelum memasuki TPS dan sesaat setelah keluar dari TPS.

3. Menggunakan Sarung tangan plastik

Petugas TPS akan memberikan sarung tangan plastik bagi pemilih setelah mengisi daftar hadir. Sarung tangan plastik bisa dipakai oleh pemilih saat sedang menunggu antrean memilih di bilik suara.

4. Petugas TPS menyemprotkan disinfektan secara berkala

Petugas TPS akan menyemprotkan disinfektan di seluruh sudut TPS secara berkala selama proses pemungutan suara. Ketua KPPS akan menghentikan sejenak proses pemungutan suara saat dilakukan penyemprotan disinfektan.

5. Pemilih hadir sesuai dengan jadwal di Surat C-Pemberitahuan

Pemilih diminta hadir di TPS sesuai dengan jadwal yang tertera pada Surat C-Pemberitahuan yang diterima masing-masing pemilih. Jadwal pemungutan suara secara umum adalah dimulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat. Di salah satu kolom Surat C-Pemberitahuan, akan tertera pukul berapa pemilih diminta datang ke TPS. Peraturan ini diterapkan agar tidak terjadi penumpukan pemilih di TPS.

6. Membawa alat tulis sendiri

Pemilih diimbau untuk membawa alat tulis sendiri yang akan dipergunakan ketika mengisi daftar hadir yang sudah disediakan oleh petugas KPPS. Tujuannya agar menjaga higienitas selama proses di TPS apabila pemilih membawa alat tulis masing-masing.

(mdk/hrs)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Deretan TPS Unik, Bikin Nyaman Si Pemilih saat Nyoblos di Bilik Suara

Deretan TPS Unik, Bikin Nyaman Si Pemilih saat Nyoblos di Bilik Suara

Di TPS inilah, para pemilih akan menentukan pilihannya dengan mencoblos capres dan caleg pilihannya.

Baca Selengkapnya
TMS Pemilu Adalah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Penjelasannya

TMS Pemilu Adalah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Penjelasannya

Pemilu atau Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih para wakil rakyat atau pejabat pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili

Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili

Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Melihat Persiapan Warga Binaan Mencoblos di TPS Lapas Cipinang

Melihat Persiapan Warga Binaan Mencoblos di TPS Lapas Cipinang

Forkompimda meninjau kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas Cipinang.

Baca Selengkapnya
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Partisipasi Pemilih Kaltim, Akmal Malik Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Tingkatkan Partisipasi Pemilih Kaltim, Akmal Malik Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Jumlah DPT di Provinsi Kaltim sebanyak 2,7 juta orang yang tersebar di 11.441 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Selengkapnya
16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini

16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini

Bawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.

Baca Selengkapnya
Catat, Petugas PPS hingga KPPS Dapat Layanan Kesehatan Gratis Selama 24 Jam

Catat, Petugas PPS hingga KPPS Dapat Layanan Kesehatan Gratis Selama 24 Jam

Petugas pemilu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS).

Baca Selengkapnya
Partisipasi Pemilih di Jateng Capai 82,5 Persen, Masih Ada Pemilu Susulan di 114 TPS Lokasi Banjir Demak

Partisipasi Pemilih di Jateng Capai 82,5 Persen, Masih Ada Pemilu Susulan di 114 TPS Lokasi Banjir Demak

Ratusan TPS tersebut musti dilakukan pemilu susulan lantaran terdampak bencana banjir beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya