Capim Nawawi Setuju KPK Bisa Keluarkan SP3 dan Ada Dewan Pengawas
Merdeka.com - Calon pimpinan KPK Nawawi Pomolango memberikan pandangan terkait revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nawawi menilai ada pasal yang disetujui dan tidak.
Nawawi sepakat untuk memberikan KPK kewenangan menghentikan kasus atau mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).
"Oke saya setuju, yang saya setuju soal SP3," ujar Nawawi dalam uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Hakim yang bercokol selama 30 tahun ini berkaca pada pengalamannya. Dia mengaku pernah menyidangkan suatu kasus korupsi. Seorang ibu, dari saksi sampai menjadi tersangka. Hingga dia pindah empat kali Pengadilan, dia bertemu kembali ibu tersebut, tapi kasusnya belum naik ke persidangan.
Lantas, dia mengutip pernyataan mantan komisioner KPK Indriyanto Seno Aji dan ahli hukum Romli Atmasasmita. Bahwa filosofi tidak adanya SP3 hanya menjadi pembeda KPK dengan lembaga penegak hukum lain. Padahal, kata dia kalau merujuk kepada KUHAP, SP3 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.
"Filosofinya ini berirama dengan asas kepastian hukum. Seseorang harus diberikan asas kepastian hukum, keadilan dan kepatutan hukum. Jangan gantung (status) orang dia sampai mati," ucap Nawawi.
Dia juga setuju dengan poin penyadapan. Bahwa, penyadapan dilakukan oleh KPK harus diawasi dan tidak bisa asal sadap. Salah satunya dia contohkan adalah saat menyidangkan kasus korupsi impor sapi, rekaman terdakwa Fathanah saat itu sampai merekam percakapannya menggoda wanita. Kata Nawawi hal tersebut tidak relevan dengan pembuktian tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, dia setuju adanya dewan pengawas KPK. Tugas dewan pengawas salah satunya memberikan izin penyadapan. Menurut Nawawi, dewan pengawas bukan barang baru dalam penegakan hukum.
"Dewan apa itu its oke. Pengawasan baru bukan barang baru di pengadilan," ucapnya.
Nawawi menolak satu hal dalam revisi UU KPK. Menurutnya, tidak perlu KPK melakukan koordinasi dengan kejaksaan agung. Hal itu menurutnya dapat mengurangi independensi KPK.
"Ada lain tidak bisa. Misal penuntutan koordinasi dengan kejagung ini pikir-pikir dulu. Bagaimana independensi KPK kalau harus koordinasi dengan kejaksaan agung," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Mbak Ita sejatinya dilakukan pada Selasa (30/7) kemarin bersamaan dengan suaminya.
Baca SelengkapnyaNWS ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan oleh Kejati Tabanan.
Baca SelengkapnyaPenunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK
Baca SelengkapnyaKPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.
Baca SelengkapnyaPerlindungan itu harus diberikan kepada Kombes Irwan yang akan menjadi whistleblower
Baca SelengkapnyaSidang pelanggaran etik itu digelar pada hari ini.
Baca SelengkapnyaKPK sedianya memanggil Cak Imin, Selasa 5 September 2023. Namun, dari pihak Cak Imin meminta agar pemanggilan tersebut dijadwalkan ulang.
Baca SelengkapnyaKusnadi memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dengan masih adanya rasa trauma.
Baca Selengkapnya