Capim Nawawi Setuju KPK Bisa Keluarkan SP3 dan Ada Dewan Pengawas
Merdeka.com - Calon pimpinan KPK Nawawi Pomolango memberikan pandangan terkait revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nawawi menilai ada pasal yang disetujui dan tidak.
Nawawi sepakat untuk memberikan KPK kewenangan menghentikan kasus atau mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).
"Oke saya setuju, yang saya setuju soal SP3," ujar Nawawi dalam uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Hakim yang bercokol selama 30 tahun ini berkaca pada pengalamannya. Dia mengaku pernah menyidangkan suatu kasus korupsi. Seorang ibu, dari saksi sampai menjadi tersangka. Hingga dia pindah empat kali Pengadilan, dia bertemu kembali ibu tersebut, tapi kasusnya belum naik ke persidangan.
Lantas, dia mengutip pernyataan mantan komisioner KPK Indriyanto Seno Aji dan ahli hukum Romli Atmasasmita. Bahwa filosofi tidak adanya SP3 hanya menjadi pembeda KPK dengan lembaga penegak hukum lain. Padahal, kata dia kalau merujuk kepada KUHAP, SP3 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.
"Filosofinya ini berirama dengan asas kepastian hukum. Seseorang harus diberikan asas kepastian hukum, keadilan dan kepatutan hukum. Jangan gantung (status) orang dia sampai mati," ucap Nawawi.
Dia juga setuju dengan poin penyadapan. Bahwa, penyadapan dilakukan oleh KPK harus diawasi dan tidak bisa asal sadap. Salah satunya dia contohkan adalah saat menyidangkan kasus korupsi impor sapi, rekaman terdakwa Fathanah saat itu sampai merekam percakapannya menggoda wanita. Kata Nawawi hal tersebut tidak relevan dengan pembuktian tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, dia setuju adanya dewan pengawas KPK. Tugas dewan pengawas salah satunya memberikan izin penyadapan. Menurut Nawawi, dewan pengawas bukan barang baru dalam penegakan hukum.
"Dewan apa itu its oke. Pengawasan baru bukan barang baru di pengadilan," ucapnya.
Nawawi menolak satu hal dalam revisi UU KPK. Menurutnya, tidak perlu KPK melakukan koordinasi dengan kejaksaan agung. Hal itu menurutnya dapat mengurangi independensi KPK.
"Ada lain tidak bisa. Misal penuntutan koordinasi dengan kejagung ini pikir-pikir dulu. Bagaimana independensi KPK kalau harus koordinasi dengan kejaksaan agung," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaDebat ini pada intinya dapat memaparkan visi dan misi perubahan yang digagasnya.
Baca SelengkapnyaSuara rakyat yang dipercayakan kepada AMIN harus dikawal hingga akhir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaKenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi masih memburu empat buronan penyekap dan pemerkosa siswi SMP inisial NA.
Baca SelengkapnyaKorban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.
Baca Selengkapnya