Capim KPK Sigit Setuju Dewan Pengawas dan SP3 dengan Syarat yang Ketat
Merdeka.com - Calon pimpinan KPK Sigit Danang Joyo menyampaikan sikapnya terkait revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III. Sigit sepakat KPK diberikan kewenangan untuk memberhentikan kasus dan dibentuk dewan pengawas.
Terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3), Sigit memandang bahwa kewenangan itu awalnya tidak ada supaya penyidik KPK hati-hati dalam menetapkan tersangka. Namun, kalau tidak dibuka ruang, menurutnya penyidik tidak bisa memperbaiki kesalahannya.
"Posisi saya. Buka ruang SP3, tapi harus ketat. Takutnya ada penyidik yang minim alat bukti lalu dengan mudah meletakkan tersangka, sudahlah kita tetapkan tersangka toh nanti ada SP3. Ini saya takutkan menjadi abuse of power," jelas Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
Diperketat itu, dijelaskan Sigit, penyidik harus selektif. Misalnya tersangka meninggal atau berdasarkan keputusan pengadilan. "Tapi jangan dibuka ruang itu yang diskresinya dari dalam penyidik. Untuk menentukan SP3," jelasnya.
Sigit menilai dewan pengawas KPK diperlukan untuk dibentuk. Menurutnya, harus ada unit yang memiliki fungsi pengawasan ketat. Kata dia, di negara luar lembaga dengan kewenangan luar biasa juga ada lembaga pengawas.
"Dalam konteks dewan pengawas, karena dia punya kewenangan superbody, maka konsekuensi logisnya adalah pengawasannya harus kuat," kata dia.
PNS Kemenkeu itu membandingkan KPK dengan lembaga lain. Polisi memiliki Kompolnas, Jaksa dengan Komjak, hakim dengan Komisi Yudisial, dalam pajak dengan Komwasjak.
Sementara pengawasan KPK saat ini hanya dipegang oleh internal dengan pejabat selevel eselon dua. Persoalan jika diawasi secara internal, posisi tidak independen.
"Nah mestinya untuk KPK, leveling unit kepatuhan internalnya ditunjuk paling tidak oleh presiden, supaya punya independensi pengawasan etik di internalnya. tidak hanya selevel eselon dua," kata Sigit.
Sedangkan, Sigit tidak setuju dengan penegasan posisi KPK sebagai lembaga eksekutif. Dampaknya, pegawai KPK menjadi ASN dan pimpinan ditunjuk oleh presiden langsung.
"Jadi seyogianya KPK ini, dalam konteks kedudukan tata negara itu masih memungkinkan untuk dipertahankan, hanya yang diperkuat adalah wilayah pengawasannya," sebutnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaDPR resmi mengesahkan lima pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Baca SelengkapnyaSetyo mendapat suara terbanyak dalam pemilihan capim KPK di Komisi III DPR.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDalam penetapan pimpinan dan dewas KPK ini dipimpin langsung oleh Habiburokhman dari Partai Gerindra sebagai Ketua Komisi III DPR RI.
Baca SelengkapnyaKetua KPK periode 2024-2029 dijabat oleh Setyo Budiyanto.
Baca SelengkapnyaSetyo harus bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah yang saat ini tengah terjun payung.
Baca SelengkapnyaDalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Setyo tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 9,6 miliar tanpa utang.
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaIda menilai sangat penting bagi pimpinan lembaga untuk memiliki integritas yang tinggi.
Baca SelengkapnyaSetyo memperoleh suara tertinggi dalam voting sebagai ketua KPK mengalahkan kandidat lainnya yakni Fitroh Rohcayanto dan Johanis Tanak.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.
Baca Selengkapnya