Merdeka.com - Calon pimpinan KPK Johanis Tanak mengusulkan penerapan restorative justice terhadap tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah. Dia menyampaikan idenya dalam uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar.
"Kemudian saya mencoba berpikir untuk restorative justice terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," katanya di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/9).
Dia menilai, restorative justice bisa diterapkan tidak hanya untuk tindak pidana umum. Tetapi tindak pidana korupsi pun memungkinkan.
"Hal ini dapat saja dilakukan meskipun pasal 4 dalam UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengatakan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi," ujarnya.
Menurut aturan itu bisa dikesampingkan dengan peraturan yang ada setelah itu berdasarkan teori ilmu hukum. Johanis mengacu pada UU BPK bahwa kerugian negara bisa dikembalikan.
"Dimana, apabila BPK menemukan suatu kerugian keuangan negara, maka BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga melakukan kerugian keuangan negara untuk mengembalikan kerugian negara. Tetapi saya kemudian berpikir, kalau mengembalikan keuangan negara berarti pembangunan dapat berlanjut," jelasnya.
Nantinya, pelaku tinggal membayar denda pidana tersebut tanpa diproses lebih lanjut.
"Tapi dia sudah melakukan satu perbuatan yang menghambat pelaksanaan proses pembangunan, kalo saya boleh mengilustrasikan, kalo saya pinjam uang di bank pak, maka saya akan dikenakan bunga pak. Kemudian ketika saya melakukan penyimpangan, maka saya dapat dikenakan denda. Jadi selain membayar bunga, membayar denda juga," ungkap Johanis.
Advertisement
Dia mengusulkan restorative justice bisa diatur dalam revisi UU KPK mendatang. Pelaku korupsi bisa mengembalikan kerugian negara berserta denda.
"Dimana, nantinya ketika ada orang yang melakukan tindak pidana korupsi, saya berharap dia dapat mengembalikan uang tersebut, tetapi dia kena denda juga, kena sanksi juga. Jadi kalo dia merugikan negara 10 juta, saya berharap dia mengembalikan ke negara 20 juta. Jadi, uang negara tidak keluar, PNBP untuk negara ada. Bisa saja dua kali atau tiga kali," terangnya.
Menurutnya cara ini tidak hanya mengembalikan kerugian negara tetapi juga akan menambah keuangan negara.
"Begitu juga pak ketika penindakan, jadi restorative justice ini ketika sudah ada restorative justice dia bisa mengembalikan, kita tidak proses, tapi mengembalikan tidak sejumlah yang di korupsi tetapi dua kali atau tiga kali dia mengembalikan maka tidak perlu di proses secara hukum. Karena ketika dia di proses secara hukum seperti yang saya sampaikan tadi, maka kerugian keuangan negara akan bertambah, bukan berkurang," tutup Johanis.
Baca juga:
Calon Pimpinan Sebut KPK Harus Fokus Penindakan Kasus Rugikan Negara
Komisi III Segera Uji Kelayakan dan Kepatutan 2 Capim KPK Pengganti Lili Pintauli
Sempat Kembalikan Mandat, 5 Pimpinan KPK Tetap Bekerja Hingga Akhir Masa Jabatan
Jadi Pimpinan KPK, Nawawi Diingatkan Ketua MA Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu
Tolak Pimpinan KPK Terpilih, HMI Bentrok dengan Aparat Keamanan
ICW: Presiden Tidak Terlihat Keberpihakan Pada KPK
Irjen Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Jokowi Bilang Itu Kewenangan DPR
Ibu di Madiun Tega Bakar Bayi Baru Lahir hingga Tewas
Sekitar 26 Menit yang laluSidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Sejumlah Saksi Dihadirkan
Sekitar 28 Menit yang laluMalu, Ibu di Madiun Bakar Bayinya Dalam Rumah
Sekitar 32 Menit yang laluKomisi II Tegaskan Tak Ada Urgensi Menghapus Jabatan Gubernur
Sekitar 36 Menit yang laluKemendagri Dorong Aparatur Generasi Muda Terapkan Cara Baru Jalankan Pemerintahan
Sekitar 40 Menit yang laluSekjen Kemendagri Minta Daerah Pedomani 8 Arahan Presiden
Sekitar 50 Menit yang laluGunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 1,5 Km ke Arah Kali Boyong
Sekitar 51 Menit yang laluHasil Uji 2 Lab Independen, Obat Praxion Bebas Etilen Glikol & Dietilen Glikol
Sekitar 52 Menit yang laluKPK Usut Penggunaan Uang Hasil Lelang Jabatan Pemkab Bangkalan oleh Bupati
Sekitar 1 Jam yang laluAktivitas Meningkat, Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas 1,5 Km Arah Kali Boyong
Sekitar 1 Jam yang laluMengenakan Batik Hitam, Jokowi Disambut Kapolri dan Panglima dalam Rapim TNI-Polri
Sekitar 1 Jam yang laluKKB Diduga Bawa Pilot Susi Air dan 15 Pekerja Bangunan ke Mapenduma
Sekitar 1 Jam yang laluRapim TNI-Polri Bahas Pengamanan Pemilu 2024, Presiden Dijadwalkan Hadir
Sekitar 3 Jam yang laluGadai Motor Demi Urai Macet, Babinsa Azmiadi Kini Dipanggil Panglima TNI ke Jakarta
Sekitar 3 Jam yang laluPolisi Telusuri Imunisasi yang Dipakai Anak Gagal Ginjal Akut di Jakarta
Sekitar 15 Jam yang laluAnggota Brimob Bentak Babinsa TNI AD, Reaksi Prajurit Ini Bikin Merinding
Sekitar 19 Jam yang laluKetemu Jenderal Polisi, Pak Bhabin Ngaku Sama-sama Pernah Jadi Ajudan Wapres
Sekitar 19 Jam yang laluMomen Jenderal Mantan Ajudan Wapres Semangati Anggota Sakit, Beri Pelukan Hangat
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 5 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 19 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang lalu3 Fakta Javier Roca: Pelatih Paling Apes pada BRI Liga 1 Musim Ini
Sekitar 44 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami