Capim KPK Ini Usulkan Restorative Justice untuk Tindak Pidana Korupsi
Merdeka.com - Calon pimpinan KPK Johanis Tanak mengusulkan penerapan restorative justice terhadap tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah. Dia menyampaikan idenya dalam uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar.
"Kemudian saya mencoba berpikir untuk restorative justice terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," katanya di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/9).
Dia menilai, restorative justice bisa diterapkan tidak hanya untuk tindak pidana umum. Tetapi tindak pidana korupsi pun memungkinkan.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Gimana cara OJK tekan korupsi? Komitmen antikorupsi OJK tersebut kata Mahendra, diturunkan juga kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi.
-
Bagaimana persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi di era Jokowi? Survei Indikator menunjukkan bahwa responden menilai kondisi pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buruk, dengan jumlah persentase sebesar 32,7 persen.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Hal ini dapat saja dilakukan meskipun pasal 4 dalam UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengatakan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi," ujarnya.
Menurut aturan itu bisa dikesampingkan dengan peraturan yang ada setelah itu berdasarkan teori ilmu hukum. Johanis mengacu pada UU BPK bahwa kerugian negara bisa dikembalikan.
"Dimana, apabila BPK menemukan suatu kerugian keuangan negara, maka BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga melakukan kerugian keuangan negara untuk mengembalikan kerugian negara. Tetapi saya kemudian berpikir, kalau mengembalikan keuangan negara berarti pembangunan dapat berlanjut," jelasnya.
Nantinya, pelaku tinggal membayar denda pidana tersebut tanpa diproses lebih lanjut.
"Tapi dia sudah melakukan satu perbuatan yang menghambat pelaksanaan proses pembangunan, kalo saya boleh mengilustrasikan, kalo saya pinjam uang di bank pak, maka saya akan dikenakan bunga pak. Kemudian ketika saya melakukan penyimpangan, maka saya dapat dikenakan denda. Jadi selain membayar bunga, membayar denda juga," ungkap Johanis.
Dia mengusulkan restorative justice bisa diatur dalam revisi UU KPK mendatang. Pelaku korupsi bisa mengembalikan kerugian negara berserta denda.
"Dimana, nantinya ketika ada orang yang melakukan tindak pidana korupsi, saya berharap dia dapat mengembalikan uang tersebut, tetapi dia kena denda juga, kena sanksi juga. Jadi kalo dia merugikan negara 10 juta, saya berharap dia mengembalikan ke negara 20 juta. Jadi, uang negara tidak keluar, PNBP untuk negara ada. Bisa saja dua kali atau tiga kali," terangnya.
Menurutnya cara ini tidak hanya mengembalikan kerugian negara tetapi juga akan menambah keuangan negara.
"Begitu juga pak ketika penindakan, jadi restorative justice ini ketika sudah ada restorative justice dia bisa mengembalikan, kita tidak proses, tapi mengembalikan tidak sejumlah yang di korupsi tetapi dua kali atau tiga kali dia mengembalikan maka tidak perlu di proses secara hukum. Karena ketika dia di proses secara hukum seperti yang saya sampaikan tadi, maka kerugian keuangan negara akan bertambah, bukan berkurang," tutup Johanis.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mengatakan inovasi penyelesaian perkara bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru, namun juga perspektif dan sensitivitas.
Baca SelengkapnyaPerlawanan balik dari pihak-pihak tertentu ditujukan melemahkan nyali Kejagung dalam memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima penghargaan IDeaward 2024 yang diadakan di Assembly Hall, Jakarta Convention Center.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca Selengkapnya