Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Camat di Jember Hadiri Sidang Perdana Kasus 'Salam Dua Periode'

Camat di Jember Hadiri Sidang Perdana Kasus 'Salam Dua Periode' Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jember menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Muhammad Ghozali, seorang ASN Pemkab Jember terhadap Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu Jember, Kamis (9/7). Sebelumnya, KASN memberikan merekomendasikan Bupati Jember dr Faida untuk memberikan sanksi kepada Ghozali berdasarkan keputusan bersalah yang dikeluarkan Bawaslu Jember, karena Ghozali melanggar netralitas ASN.

Dari pantauan merdeka.com, Muhammad Ghozali yang menjadi Camat Tanggul, hadir dalam sidang perdana tersebut.

"Karena memang prinsipal (penggugat) harus hadir pada sidang perdana," ujar M Husni Thamrin, pengacara Ghozali.

Kepada awak media, Ghozali mengaku gugatan perdata yang dia ajukan murni atas inisiatif sendiri. Ghozali membantah ada pihak lain yang mendorongnya untuk mengajukan gugatan.

"Bupati sama sekali tidak tahu dan tidak ada kaitannya. Ini saja saya datang ke sini, tidak izin bupati. Tapi saya pikir beliau sudah tahu, karena sudah ramai di media juga," papar Ghozali.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Putut Tri Sunarko. Adapun KASN mengirimkan tiga orang utusannya dari Jakarta yang dipimpin Agung Hendrawan, asisten komisioner KASN.

"Ini saya baru saja dapat salinannya, jadi belum tahu persis substansi gugatannya seperti apa. Tetapi kalau saya baca sekilas, ini bisa diselesaikan, kalau masing-masing pihak memiliki iktikad baik," ujar Putut.

Adapun Bawaslu Jember yang juga turut digugat, diwakili oleh tim pengacara dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Sesuai aturan yang berlaku, majelis hakim memberikan waktu kepada penggugat dan dua pihak tergugat untuk melakukan mediasi. Jangka waktu mediasi mencapai 30 hari. Jika tidak mencapai kesepakatan, baru akan dilakukan sidang kembali. Ditunjuk sebagai mediator adalah Jamuji yang merupakan hakim senior di PN Jember.

Berharap Lepas dari Sanksi

Seperti diberitakan sebelumnya, Ghozali dinilai bersalah oleh Bawaslu Jember karena melanggar prinsip netralitas. Pelanggaran tersebut dikarenakan pada pertengahan Februari 2020, Ghozali mengarahkan seorang nenek difabel untuk mengucapkan terima kasih dan salam dua periode untuk Bupati Faida. Tindakan itu dilakukan Ghozali setelah memberikan bantuan kursi roda dari Pemkab Jember. Bawaslu Jember menilai, tindakan Ghozali itu mengarah pada bentuk kampanye bagi kandidat petahan, Faida.

Bawaslu Jember kemudian meneruskan rekomendasi putusan bersalah untuk Ghozali itu kepada KASN di Jakarta. Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Jember itu, KASN kemudian mengeluarkan rekomendasi agar Bupati Jember, dr Faida memberikan sanksi tingkat sedang kepada Ghozali.

Surat rekomendasi dari KASN itu diterima Pemkab dan Bawaslu Jember pada 18 Mei 2020. Pemkab Jember diharuskan sudah memberikan sanksi tingkat sedang kepada Ghozali, paling lambat 30 hari sejak tanggal 18 Mei 2020. Namun hingga saat ini, Bupati Jember, dr Faida belum juga memberikan sanksi kepada bawahannya yang mengkampanyekan Faida itu. Jabatan Ghozali sebagai camat juga masih aman.

Justru pada 16 Juni 2020 lalu, Ghozali menggugat secara perdata kepada KASN dan Bawaslu Jember senilai Rp533 Juta.

"Kami harap klien kami tidak perlu diberi sanksi karena memang tidak bersalah. Kalau memang KASN dan Bawaslu Jember keliru memberikan sanksi, tidak perlu ragu untuk membatalkannya," pungkas Thamrin.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
TNI Jelaskan Pembangunan Lahan Gudang Amunisi Kodam Jaya, Dimulai Tahun 1980 Sebelum Ada Perumahan Warga

TNI Jelaskan Pembangunan Lahan Gudang Amunisi Kodam Jaya, Dimulai Tahun 1980 Sebelum Ada Perumahan Warga

TNI bakal mengevaluasi salah satunya dengan merelokasi laham Gudmurad setelah insiden tersebut.Ada Perumahan Warga

Baca Selengkapnya
Hari Pers Nasional, Ganjar: Ujian Jurnalis Tidak Ringan, Apalagi Memberitakan Isu Politik

Hari Pers Nasional, Ganjar: Ujian Jurnalis Tidak Ringan, Apalagi Memberitakan Isu Politik

Ganjar mengingatkan, kebebasan pers dijamin oleh negara

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.

Baca Selengkapnya
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres

VIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres

Cawapres Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD asyik tertawa dan berpelukan meski para capres sedang debat panas.

Baca Selengkapnya
Deretan Jenderal TNI Polri Dukung Ganjar - Mahfud

Deretan Jenderal TNI Polri Dukung Ganjar - Mahfud

Untuk diketahui, ayah Ganjar, S Pamudji adalah seorang polisi berpangkat Letnan Satu.

Baca Selengkapnya
Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Ketua TPN: Fokus Pemenangan Ganjar dan Mahfud

Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Ketua TPN: Fokus Pemenangan Ganjar dan Mahfud

Gerakan salam 4 jari dikaitkan dengan potensi bergabungnya paslon 01 dengan 03

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024

Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024

Mengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.

Baca Selengkapnya