Calon komisioner KPI sentil minimnya siaran konten lokal di televisi
Merdeka.com - Dalam fit and proper test 27 calon komisioner KPI dengan Komisi I DPR, salah satu pembahasan yang digadang adalah mengenai tayangan televisi nasional yang dinilai sangat 'Jakartasentris'. Sebab, banyak muatan televisi nasional banyak mengedepankan hal-hal berbau DKI Jakarta.
Salah seorang calon Komisioner KPI, Agus Sudibyo mengatakan, masalah tersebut sudah tercantum dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Undang-Undang Penyiaran, dan Undang-Undang Pers.
"Aturannya sudah ada, hanya bagaimana mengubah nature. Kalau perlu belajar dari radio (mengenai aspek) lokalitas. Ini persoalan yang sistemik jadi harus pelan," ujar Agus di Gedung DPR RI Senayan, Senin (18/7).
"Mungkin memang tidak ada pelanggaran etika, tapi kita bicara soal kepantasan dan kepatutan media. Maka hal itu perlu dievaluasi bersama," katanya menambahkan.
Agus mencontohkan hal tersebut dalam pemberitaan mengenai Pilkada 2017, di mana hanya isu Pilkada DKI saja yang dianggap mendomasi media massa. Itu dianggap wajar mengingat Jakarta merupakan ibu kota negara, namun dia menilai hal tersebut sangat tidak berimbang dengan Pilkada di daerah lain.
Calon komisioner lainnya, Agung Suprio mengatakan, stasiun televisi nasional yang membuka jaringan di tingkat lokal, seharusnya memenuhi aturan penayangan siaran berisi 10 persen konten lokal. Namun pada kenyataannya, sampai saat ini belum semua stasiun televisi nasional mau mematuhi syarat tersebut.
"Kalau sehari, 2 sampai 2,5 jam per hari. Tapi kalau kita lihat selama ini, hanya mendirikan stasiun-stasiun lalu me-relay acaranya," kata Agung.
Terlebih lagi, kata Agung, persentase tayangan lokal yang sudah minim durasi itu (tidak mencapai 10 persen), ditayangkan justru bukan di waktu 'primetime' atau jam tayang utama.
"KPI seharusnya memiliki indikator penyiaran konten lokal. Sehingga ketika sudah mampu, dapat ditingkatkan menjadi 50 persen," pungkasnya.
Diketahui, aturan mengenai ketentuan 10 persen tayangan lokal itu tercantum dalam Bab XXV P3SPS, tentang Program Lokal dalam Sistem Stasiun Jaringan.
Bahkan, dalam Pasal 68 disebutkan bahwa 'Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10 persen untuk televisi, dan paling sedikit 60 persen untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari'.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap
Pada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.
Baca SelengkapnyaJokowi Ingin Masyarakat Lokal Kalimantan Dapat Persentase Khusus dalam Seleksi CPNS di IKN Nusantara
Jalur seleksi CPNS yang diprioritaskan untuk masyarakat lokal Kalimantan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Gara-Gara Jalan Dikeramik, Banyak Pemotor 'Ngepot' di Medan
Persimpangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, mendapat sorotan publik. Penggunaan material keramik membuat pemotor banyak terpeleset.
Baca SelengkapnyaSurvei CSIS: 52,2 Persen Pemilih Anies Puas dengan Kinerja Jokowi
Kepuasan terhadap kinerja pemerintahan Presiden Jokowi mencapai angka 74 persen.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Kumpulkan Fakta Terkait Penurunan Iklan Videotron Anies
Kubu AMIN akan melaporkan penurunan iklan ini jika terbukti adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaUnggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung
Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca Selengkapnya