Calon hakim MK: Saya tak sepakat MK hanya sebatas batalkan UU

Merdeka.com - Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Sugianto menginginkan agar fungsi dan kewenangan MK yang semula hanya membatalkan undang-undang ditambah. Hal ini menurutnya, perlu dilakukan agar produk undang-undang yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan.
Pernyataan ini dilakukan oleh Sugianto dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Anggota Komisi III DPR Sayed Muhammad Mullady saat uji kepatutan dan kelayakan calon hakim MK.
Sayed bertanya terkait pandangan yang dimiliki Sugianto terhadap lembaga yang super body seperti MK. Di mana MK dapat membatalkan UU yang notabene sudah ditetapkan, disahkan oleh DPR dengan susah payah dan membutuhkan proses yang panjang.
"MK itu memiliki kewenangan untuk membatalkan UU yang dibuat oleh 560 orang di parlemen. Kewenangan MK membuat lembaga itu menjadi paling berkuasa. Soalnya itu tadi MK dapat membatalkan UU. Pandangan anda bagaimana melihat kewenangan yang begitu besar ini?" tanya Sayed di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/3).
Lantas, Sugianto pun menjawab, bahwa nantinya jika dia terpilih menjadi ketua MK. Tidak hanya membatalkan UU, kata dia, tetapi MK juga harus menguji produk UU yang hendak di sahkan oleh DPR.
"Saya satu-satunya yang tidak sependapat MK hanya sebatas membatalkan UU. Tapi MK bukan hanya membatalkan produk UU. Kewenangan MK itu menguji dengan UUD. Artinya menguji bukan hanya membatalkan. Saya ke depan kalau terpilih, saya akan berpendapat dissenting opinion," jawab Sugianto.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

VIDEO: Curhat Anies Banyak yang Bilang Bakal Kalah di MK "Semoga Tuhan Bukakan Hati Hakim"
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3) malam
Baca Selengkapnya
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca Selengkapnya
Mahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca Selengkapnya
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca Selengkapnya
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca Selengkapnya
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya