Calon haji yang meninggal peroleh santunan Rp 35,93 juta
Merdeka.com - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Solo akan memberikan santunan sebesar Rp 35,93 juta bagi calon jamaah haji yang meninggal dunia selama menjalankan ibadah. Santunan sebesar itu nantinya akan diserahkan kepada ahli waris.
Besaran santunan tersebut lebih banyak dibanding dengan santunan tahun lalu sekitar Rp 35 juta. Menurut Humas PPIH, Badrus Salam asuransi menjamin calon jamaah haji sejak keluar rumah untuk berangkat haji, sampai dengan pulang ke rumah setelah menunaikan haji.
"Asuransi menjamin sejak mereka keluar rumah sampai kembali ke rumah. Dan hanya diberikan untuk jamaah yang meninggal," ujar Badrus.
Sedangkan untuk calon jamaah haji yang meninggal karena kecelakaan, dia belum bisa merinci apakah juga akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. Asuransi calon jamaah haji tahun ini dikelola oleh PT Asuransi Jiwa Syariah (AJS) Amanah Jiwa Giri Arta.
Selain asuransi dari PT Jasa Raharja, calon jamaah haji yang meninggal dunia selama dalam penerbangan juga mendapatkan santunan dari PT Garuda Indonesia.
Station Manager Garuda Indonesia Bandara Internasional Adi Soemarmo, Gunadi membenarkan hal tersebut. Menurutnya asuransi calon jamaah haji yang meninggal selama berada di pesawat sebesar Rp 100 juta.
Embarkasi Solo, hingga Kamis (4/9), sudah memberangkatkan sebanyak 2.966 calon jamaah haji yang terbagi dalam 9 kloter. Hingga empat hari pertama musim haji tahun ini, sudah ada sebanyak 22 calhaj yang harus menjalani perawatan di RS. Sebagian besar lantaran kecapekan dan kurang darah.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta
Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca SelengkapnyaAXA Mandiri Luncurkan Asuransi Perlindungan Amanah Syariah, Ini Sederet Manfaatnya
Keunggulan lain dari yakni fitur badal haji dan wakaf. Wakaf yang bisa disalurkan bernilai hingga 45 persen dari nilai santunan asuransi.
Baca SelengkapnyaHati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya
Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023
Pemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.
Baca SelengkapnyaAset Industri Asuransi-Dana Pensiun Tumbuh 2,08 Persen pada Februari 2024
Tren kenaikan nilai aset pada industri asuransi tidak hanya swasta, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja juga mengalami kenaikan aset.
Baca SelengkapnyaHati-Hati Ada Joki Hajar Aswad yang Bisa Kuras Dompet Jemaah Haji dan Umrah
Arsad mengaku kejadian ini pernah dialami salah satu jemaah haji Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Dirut Jasa Raharja soal Asuransi Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim
Jasa Raharja masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian guna mengetahui jumlah pasti korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaCek Kesiapan Penyelenggaraan Haji, Menag Bertolak ke Saudi
Kementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.
Baca Selengkapnya