Cagub Khofifah diduga melanggar aturan, Bawaslu siapkan sanksi
Merdeka.com - Kabar calon gubernur (Cagub) Jawa Timur nomor urut satu, Khofifah Indar Parawansa memakai gedung pemerintah membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim panas. Bawaslu bakal menyiapkan sanksi jka Khofifah benar-benar melanggar aturan undang-undang pemilihan umum (Pemilu).
"Kalau memang benar memakai gedung milik pemerintah, kita akan siapkan sanksi,” kata Ketua Bawaslu Jatim, Moh. Amin kepada merdeka.com, Selasa (27/2).
Amin mengatakan, dalam aturan yang ada di undang-undang, jenis sanksi yang bisa diberikan terhadap pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) bermacam-macam, mulai sanksi administrasi hingga pidana. Untuk administrasi, Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya menerapkan sanksi adminsitrasi.
Namun, jika pelanggaran yang dilakukan Khofifah masuk pada pelanggaran pidana, maka Bawaslu bersama dengan KPU akan meneruskan persoalan Khofifah ke ranah pidana pemilu.
Sebelum menentukan apakah Khofifah benar-benar melakukan pelanggaran atau tidak, Amin menegaskan kalau Bawaslu akan menunggu laporan secara resmi, atau meminta supaya Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) turun untuk melihat kejadian secara faktual. Artinya, kejadian tersebut dijadikan sebagai temuan panwas dalam proses pemilihan umum di Jawa Timur ini.
Sikap hati-hati ini sengaja dilakukan supaya keputusan yang akan diambil Bawaslu tidak keliru. Yang jelas, semua pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini. "Kita akan mengkaji apakah ada pelanggaran atau tidak," ujarnya.
Dalam ketentuan, lanjut Amin, secara umum yang dinilai pasangan calon (Paslon) melakukan pelanggaran adalah paslon yang dengan sengaja memakai gedung milik pemerintah untuk berkordinasi pemenangan.
Namun, jika gedung milik pemerintah tersebut sudah terbiasa untuk disewa, maka rapat di dalam gedung masih diperkenankan. "Item-item ini ada dalam aturan undang-undang, kita akan kaji secara mendalam. Saya akan cek dulu ya," kata dia.
Sebagaimana diketahui, calon gubernur nomor urut satu Khofifah Indar Parawansa ditemukan telah melakukan koordinasi pemenangan pemilihan umum di kantor Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Daerah Kediri.
Di dalam gedung ini, Khofifah terlihat sangat santai melakukan kordinasi dengan relawan pemenangan. Dalam pertemuan ini, Khofifah juga terlihat didampingi istri calon wakil gubernur nomor urut satu, Emil Dardak yakni Arumi Bachsin.
(mdk/paw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Cak Imin: Digosok Supaya Milih yang Lain? Coblos AMIN untuk Keselamatan!"
Suara rakyat dalam menentukan pemimpin juga menjadi pilihan untuk merubah nasib ke depan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaBawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu
Dia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.
Baca Selengkapnya1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan
Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaCak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya