Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cabut gugatan praperadilan, BW minta Polri SP3 kasusnya

Cabut gugatan praperadilan, BW minta Polri SP3 kasusnya Bambang Widjojanto diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilannya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang memberikan waktu kepada Bareskrim Polri untuk menghentikan kasus yang menjeratnya.

Bambang melalui kuasa hukumnya, Dadang Trisasongko mengatakan, alasan pencabutan gugatan itu lantaran adanya dorongan dari Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Cabut sementara. Kita beri waktu polisi untuk SP3 kasus BW berdasarkan putusan dari Peradi. Jika hingga Senin 25 Mei belum ada respon maka kami ajukan kembali," kata Dadang saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (20/5).

Senada dengan Dadang, kuasa hukum Bambang lainnya, Ainul Yaqin mengaku memberikan tenggat waktu kepada Polri agar menghentikan kasus kliennya. Menurut dia, Polri harus memiliki itikad baik setelah adanya putusan dari komisi pengawas Peradi.

"Kita memberikan kesempatan kepada polisi, mungkin punya itikad baik setelah adanya putusan komisi pengawas Peradi yang menyatakan tidak ada pelanggaran apa yang dilakukan mas BW," ujar Ainul.

Ditanya apa yang akan dilakukan jika Polri tidak menggubris permintaan pihaknya, Ainul mengaku akan mendaftarkan kembali praperadilan Bambang.

"Jika polisi enggak merespon, kemungkinan besar akan didaftarkan lagi praperadilannya," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Advokat Peradi menyatakan tidak ada satu pun indikasi pelanggaran yang dilakukan Bambang Widjojanto terkait kasus yang disangkakan oleh Mabes Polri. Bambang Widjojanto dituding mengarahkan saksi dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.

Bambang kemudian melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dan upaya penangkapannya pada 23 Januari 2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilakukan berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 77 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri dan Bea Cukai Teken MoU, Begini Isinya
Polri dan Bea Cukai Teken MoU, Begini Isinya

Perjanjian ini merupakan perpanjangan pertama dari MoU empat tahun lalu

Baca Selengkapnya
⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'

Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.

Baca Selengkapnya
Polri Kerahkan Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan Gugatan Hasil Pilpres 2024 di MK
Polri Kerahkan Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan Gugatan Hasil Pilpres 2024 di MK

Sebanyak ribuan personel dikerahkan termasuk tim K-9 dari Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pamen Polri Kelilingi Bripda Punya Badan Terlalu Kurus Cuma 50 Kg: Kamu Masuk Polisi Bayar?
Pamen Polri Kelilingi Bripda Punya Badan Terlalu Kurus Cuma 50 Kg: Kamu Masuk Polisi Bayar?

Seorang Bripda terciduk para pamen usai miliki badan terlalu kurus sampai dituduh bayar masuk polisi. Simak informasinya.

Baca Selengkapnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya

Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya

Baca Selengkapnya
Polri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.

Baca Selengkapnya
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri

"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"

Baca Selengkapnya
Pesan Prabowo ke Relawan: Jaga Situasi Tetap Kondusif, Jangan Terprovokasi
Pesan Prabowo ke Relawan: Jaga Situasi Tetap Kondusif, Jangan Terprovokasi

Pendukung Prabowo-Gibran agar tidak mudah terprovokasi dan selalu menjaga situasi.

Baca Selengkapnya