Cabuli anak di bawah umur, Joko terancam 15 tahun penjara
Merdeka.com - Dengan dalih akan dinikahi, RN rela disetubuhi kekasihnya Joko (19), warga Jalan Manukan, Surabaya, Jawa Timur. Namun janji tingalah janji. Puas menggauli kekasihnya, Joko mangkir dari janji manis yang pernah diucapkan saat merayu RN yang masih berusia 16 tahun itu.
Atas perbuatannya itu, pemuda yang bekerja di bengkel motor itupun, terpaksa harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
"Korban melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 15 kali dengan korban, yang sebenarnya adalah kekasihnya sendiri," terang Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, Rabu (17/4).
Untuk merayu korban yang masih di bawah umur itu, tersangka berdalih akan menikahi korban jika mau diajak berhubungan intim. "Perbuatannya tersangka itu dilakukan selama dua bulan berturut-turut, terhitung mulai bulan Febuari hingga Maret."
Dijelaskan mantan Kapolsek Asemrowo ini, aksi pertama tersangka dilakukan pada 10 Febuari di sebuah rumah kos di Jalan Sikatan Lebar 15 A, kemudian pada 17, 24 Febuari, tanggal 3 dan 17 Maret, tersangka kembali melakukan perbuatannya di tempat yang sama.
"Dalam sehari, tersangka melakukan perbuatannya hingga tiga kali berturut-turut," ungkap Suparti.
Selain meniduri korban dengan dalih akan menikahinya, tersangka juga kerap memberi korban uang Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu untuk membeli pulsa. "Namun, setelah puas, tersangka mengingkari janji mengawini korban. Karena tidak lagi terlihat di rumahnya, korban bercerita kepada keluarganya dan melaporkan tersangka ke polisi," sambung Suparti.
Selanjutnya, polisi membekuk tersangka di kosnya, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos warna hijau, celana warna putih, celana dalam warna coklat dan satu buah bra warna putih.
"Karena perbuatan tersangka ini dilakukan terhadap anak yang masih di bawah umur, tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," tegas polwan dengan satu melati di pundak tersebut.
Dan sesuai Pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002, yang menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul akan dikenakan sanksi pidana. "Hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan minimal 3 tahun penjara," tandas Suparti.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJokowi Jawab Tudingan Kecurangan Pemilu 2024: Laporkan ke Bawaslu
Jokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaDibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap
Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu
Baca SelengkapnyaNama Produk Sama dengan Nama Anaknya, Nasabah Mekaar Ini Dipuji Jokowi
Dalam kunjungannya Jokowi menemui 3.000 ibu-ibu nasabah Mekaar di GOR Dua Saudara, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaLahir dari Keluarga Miskin, Ayahnya Pangkat Lettu, Sudah Besar Jadi Jenderal Penting Jaga Kesehatan Jokowi
Sukma atau akrab disapa Ujang, merupakan putra seorang polisi berpangkat Peltu
Baca SelengkapnyaIbu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Bilang ke Suami ‘Sebentar Lagi Kiamat’
Suami tidak pernah membawa istri berobat karena hanya menganggap mengalami gangguan pikiran sesaat.
Baca Selengkapnya