Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cabuli 11 Siswi, Guru Agama di Batang Jateng Dituntut Penjara Seumur Hidup

Cabuli 11 Siswi, Guru Agama di Batang Jateng Dituntut Penjara Seumur Hidup ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batang Jawa Tengah menuntut Agus Mulyadi penjara seumur hidup. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa yang telah mencabuli 11 siswinya.

"Sesuai fakta persidangan, terdakwa dituntut seumur hidup. Pertimbangan penuntutan pidana tidak ada yang meringankan, karena yang bersangkutan sebagai tenaga pendidik. Dan seharusnya melindungi para siswinya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Gaos Natasukmana di Pengadilan Negeri Batang, Senin (27/2).

Terdakwa bersikeras tidak melakukan persetubuhan terhadap korbannya. Namun, hasil visum menunjukkan sebaliknya. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Batang pada hari Senin (27/2) secara tertutup. Terdakwa menjalani sidang secara virtual dari Lapas Batang.

"Kami menilai bahwa terdakwa cenderung berbelit-belit. Karena itu kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," ungkapnya.

Dia menganggap oknum guru agama SMPN Gringsing itu terbukti mencabuli 11 siswinya. Bahkan, empat siswi di antaranya disetubuhi. Pencabulan dilakukan sejak tahun 2020 hingga 18 Agustus 2022.

Kasus ini terungkap ketika akhir bulan Agustus 2022 polisi berhasil menangkap Agus karena terlibat melakukan pencabulan pada lebih banyak siswi lagi. Namun demikian, yang resmi melapor hanya 11 orang.

Pihaknya menganggap terdakwa melanggar pasal Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) UU No. 17 Th. 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa ini telah merusak masa depan anak-anak didiknya dan menimbulkan trauma dan penderitaan bagi korban dan keluarga mereka," jelasnya.

Kepala Kejari Batang, Mukharom menambahkan bahwa benar tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebab, selain sebagai seorang guru agama, terdakwa juga sebagai pembina Osis.

"Sebagai tenaga pendidik, seharusnya terdakwa melindungi anak didiknya," tutup Mukharom.

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi

Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi

Imam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut

Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut

Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
Tak Tega Lihat Sepatu Anak Didiknya yang Sudah Rusak, Aksi Terpuji Guru Ini Tuai Pujian Warganet

Tak Tega Lihat Sepatu Anak Didiknya yang Sudah Rusak, Aksi Terpuji Guru Ini Tuai Pujian Warganet

Guru bernama Pak Marga ini pun menyiapkan kejutan untuk siswanya ini.

Baca Selengkapnya
Dirikan Ponpes Sejak 2023, Intip Momen Langka Bupati Rembang Jadi Guru Ngaji

Dirikan Ponpes Sejak 2023, Intip Momen Langka Bupati Rembang Jadi Guru Ngaji

Bagi Hafidz, tidak terlalu sulit mengatur waktu antara rutinitasnya sebagai bupati maupun mengajar di pondok pesantren.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Kemenag Tetapkan Lebaran Idulfitri Rabu 10 April 2024

Kemenag Tetapkan Lebaran Idulfitri Rabu 10 April 2024

Penetapan hari Lebaran ini berdasarkan sidang isbat penentuan awal Syawal 1445 Hijriah yang dipimpin langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Selengkapnya
Istrinya Meninggal Sebelum Dikukuhkan, Ini Momen Haru Pengukuhan Guru Besar Pasangan Suami Istri di UMM

Istrinya Meninggal Sebelum Dikukuhkan, Ini Momen Haru Pengukuhan Guru Besar Pasangan Suami Istri di UMM

Istrinya meninggal 3 minggu sebelum dikukuhkan, ini momen haru pengukuhan guru besar pasangan suami istri di UMM.

Baca Selengkapnya