Buruh di Jawa Barat akan gugat hasil UMP Rp 1,4 juta
Merdeka.com - Serikat pekerja di Jawa Barat menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 yang ditetapkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Ahmad Heryawan telah meneken UMP Jabar sebesar Rp 1,42 juta dengan asumsi kenaikan 8,25 persen.
"Upaya hukum yang akan kami lalukan adalah mem-PTUN-kan SK gubernur yang sudah resmi menetapkan keputusan tersebut," kata Ketua DPD Serikat Pekeja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat Roy Jinto, Rabu (2/11).
Dia menyampaikan alasan penolakan UMP yang ditetapkan Gubernur Jabar. Menurutnya penetapan UMP cacat hukum. Aturan yang digunakan sebagai acuan perhitungan upah tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku yakni UU Nomor 13 Tahun 2003.
Untuk diketahui, pemerintah sendiri menetapkan UMP berlandaskan PP Nomor 78 tahun 2015. Dimana komponen yang dihitung yakni dengan menghitung inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi.
"Bahwa upah minimum harus ditetapkan berdasarkan KHL (kebutuhan hidup layak) sesuai UU 13 2003. Sedangkan UMP tidak berdasarkan KHL, artinya ini bertentangna dengan UU 13 2003.
Dengan demikian kami menilai UMP cacat hukum," tuturnya.
Roy menyebutkan, gugatan ini akan diajukan menunggu penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang dilakukan Senin 21 November mendatang. Jika pemerintah kota kabupaten juga mengikuti aturan berdasarkan PP 78, maka juga akan sekaligus digugat ke pengadilan.
"Dalam waktu dekat kita ajukan gugatan. Setelah UMK tanggal 21 November mendatang, jadi sekaligus kalau ada yang tetap memaksakan sesuai PP kita akan PTUNkan sekaligus UMK," ujarnya.
Dia menambahkan, buruh akan kembali melakukan demonstrasi untuk meminta pembatalan keputusan kenaikan UMP sebesar 8,25 persen. "Pertengahan bulan ini kita akan demo dengan tuntutan kita minta batalkan UMP dan meminta pemerintah kota kabupaten untuk mengabaikan PP 78 dalam menetapkan UMK," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMomen Ribuan Warga Blitar Naik Kereta Menuju Sumatra, Diminta Pindah dari Pulau Jawa dengan Iming-iming Lahan Pertanian Luas
Minimnya lapangan pekerjaan dan upah buruh yang rendah membuat warga Blitar rela meninggalkan kampung halamannya
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tarif 14 Ruas Tol di Sumatera dan Jawa Diskon 15 Persen saat Mudik Lebaran, Simak Daftarnya
Pelaksananan program tersebut jadi kewenangan masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Baca SelengkapnyaHanya Butuh 2-3 Jam per Hari, Pemuda Sidoarjo Raup Omzet Ratusan Juta per Bulan dari Bisnis Sampingan
Ia memulai bisnisnya saat pandemi ketika pekerjaan utamanya terdampak.
Baca SelengkapnyaUhuy, KPU Jabar Sahkan Alfiansyah Komeng Raih 5.399.699 Suara
Perolehan suara Komeng pun menjadi yang paling tertinggi di Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaApresiasi Pj Gubernur Kaltim untuk Perkembangan Ekonomi di Penajam Paser Utara
Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu contoh perkembangan yang sangat cepat di bidang ekonomi salah satunya UMKM.
Baca SelengkapnyaMenguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia
Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca SelengkapnyaPemprov Jabar Ingin Tambahan Rute dari dan ke Surabaya di BIJB Kertajati, Ini Alasannya
Saat ini, BIJB masih melayani Denpasar, Kualanamu, Batam, Balikpapan, Medan, Makassar, dan Kualalumpur.
Baca Selengkapnya