Buruh akan Gelar Unjuk Rasa Terkait JHT, Protes Kebijakan yang Menyakitkan
Merdeka.com - Partai Buruh bersama serikat buruh akan menggelar aksi unjuk rasa menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aksi itu akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu (16/2) besok.
"Besok Partai Buruh bersama seluruh serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat konferensi pers secara daring, Selasa (15/2).
Aksi di Jakarta akan terpusat di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan. Serta secara bersamaan akan digelar aksi di seluruh Indonesia di kantor dinas tenaga kerja dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Said menjamin aksi unjuk rasa akan mengikuti prosedur protokol kesehatan. Pihaknya akan mengikuti arahan pihak keamanan maupun satgas.
"Karena itu aksi besok kami atur jumlah massanya. Seharusnya memang antusiasme buruh dari para pekerja besar sekali mereka ingin berbondong-bondong puluhan ribu ingin aksi di Jakarta," ujarnya.
Ada dua tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa ini. Pertama, meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT dicabut.
"Karena Menaker sudah melukai menyakiti hati para buruh dengan kebijakannya. Terlalu pro pengusaha mulai dari ominibus law, tidak ada kenaikan upah minimum. Menyakitkan sekali kebijakannya," tutup Said.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10
BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.
Baca SelengkapnyaDana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaBantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaTPN Tidak Khawatir Jokowi ke Jateng Usai Ganjar Kampanye: Pokoknya Kerja saja
Rieke mengaku tidak khawatir kunjungan Jokowi akan menggerus suara PDIP di Jateng.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaJelang Libur Panjang, 181.431 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari 4 Gerbang Tol Utama Jasa Marga.
Baca SelengkapnyaPetani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca Selengkapnya