Merdeka.com - Polisi mengeluarkan red notice usai menetapkan tersangka dugaan provokasi soal Papua Veronica Koman. Red notice dikeluarkan untuk memburu Veronica yang ditengarai masih berada di luar negeri.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan upaya paksa untuk menangkap Veronica juga dilakukan polisi di rumah Veronica yang ada di Jakarta.
"Penyidik kemarin sudah melakukan upaya paksa. Dari pihak penyidik yaitu melakukan pencarian ke rumah yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan," ujarnya, Jumat (20/9).
Dia menambahkan, upaya pencarian tersebut tidak membuahkan hasil. Veronica dipastikan oleh polisi tidak berada di rumahnya di Jakarta.
Dikonfirmasi sampai kapan masa berlaku DPO untuk Veronica, Luki menegaskan status tersebut akan tetap ada sampai yang bersangkutan ditemukan.
"(Status DPO) sampai yang bersangkutan ditemukan. Selama yang bersangkutan ada di Indonesia, siapa pun anggota Polri yang melihat atau masyarakat yang mengetahui, bisa memberikan informasi pada kepolisian terdekat. Untuk anggota sendiri bisa melakukan penangkapan atau upaya paksa," tegasnya.
Untuk red notice sendiri akan ditangani oleh Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri, dan mengirimkannya ke Prancis (interpol). "Surat permohonan sudah (dikirimkan)," ungkapnya.
Dikonfirmasi mengenai tim khusus yang akan menjemput Veronica di luar negeri, Kapolda menegaskan jika hal itu akan dilakukan oleh Hubinter Mabes Polri bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). "Nanti dilakukan Hubinter, tim Mabes Polri bekerjasama dengan Kemenlu," katanya.
Disisi lain, dia mengakui jika Veronica sudah melakukan komunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Namun, ia mengaku tidak tahu soal isi dari komunikasi tersebut.
"Saya mendapat kabar Veronica sudah komunikasi dengan pihak KBRi. Isi komunikasinya kami tidak tahu tapi sudah ada komunikasi," tambahnya.
Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sendiri, Polda Jatim juga telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi dalam insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu. [ray]
Baca juga:
Tak Penuhi Panggilan Polda Jatim, Veronica Koman Masuk DPO
Ini Jawaban Pemerintah Australia Tentang Penangkapan Veronica Koman
Perjalanan Kasus Veronica Koman Sampai PBB Ikut Campur Desak Jokowi Cabut Tuduhan
Kasus Veronica Koman, Penyidik Polda Metro & Polda Jatim Dilaporkan ke Kompolnas
PBB Desak Veronica Koman Bebas, Polri Tegaskan 'Tidak Ada yang Bisa Intervensi'
Jokowi: Indonesia Rawan Bencana, Rata-Rata Terjadi 500 Kali Gempa dalam Sebulan
Sekitar 17 Menit yang laluGantikan Pratikno, Ma'ruf Amien Jadi Saksi Pernikahan Adik Jokowi
Sekitar 19 Menit yang laluPersonel Polres Jakut Gagalkan Upaya Bunuh Diri Remaja di Atas JPO
Sekitar 20 Menit yang laluSakit Setelah Ditahan Polisi, Gary Iskak Dilarikan ke Rumah Sakit
Sekitar 22 Menit yang laluKapolda Bali: PBB Jadikan Polri Contoh Pengamanan Kegiatan Internasional
Sekitar 42 Menit yang laluKejagung Turun Tangan, Viral Video Jaksa di Sumsel Asyik Nyawer
Sekitar 51 Menit yang laluJelang Libur, Kawasan Puncak Bogor Berlakukan Ganjil Genap
Sekitar 51 Menit yang laluJokowi Tawarkan Empat Konsep Hadapi Bencana kepada Dunia
Sekitar 55 Menit yang laluPersiapan Hampir 100 Persen, Pernikahan Ketua MK dengan Adik Jokowi Siap Digelar
Sekitar 59 Menit yang laluDensus 88: Mahasiswa di Malang Berperan Sebar Konten Propaganda ISIS ke Medsos
Sekitar 1 Jam yang laluKesal Gerobak Ditabrak, Pedagang Es Buah Tusuk Punggung Pemotor hingga Tewas
Sekitar 1 Jam yang laluDemokrat DKI Sarankan Anies Rajin Komunikasi ke Parpol Usai Turun Jabatan
Sekitar 1 Jam yang laluMenkes Ungkap Upaya ASEAN Hadapi Persoalan Kesehatan ke Majelis Kesehatan Dunia
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Selidiki Motif Pembakaran 18 Rumah Warga di Dogiyai Papua
Sekitar 1 Jam yang laluProgram Minyak Goreng Curah Bersubsidi Berakhir 31 Mei 2022
Sekitar 2 Jam yang laluLuhut akan Audit Seluruh Perusahaan Sawit Mulai Awal Juni 2022
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Cerita Luhut Dapat Tugas Baru Diminta Mendadak Jokowi Urus Minyak Goreng
Sekitar 3 Jam yang laluDitunjuk Urus Minyak Goreng, Luhut: Saya Hanya Bantu, Insyaallah Beres
Sekitar 13 Jam yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 16 Jam yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 18 Jam yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 3 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 3 Hari yang laluPresiden Ukraina Hanya Bersedia Temui Putin untuk Akhiri Perang
Sekitar 19 Jam yang laluYouTube Hapus 70 Ribu Video Konflik Rusia dan Ukraina
Sekitar 21 Jam yang laluAksi Tentara Rusia Mensterilkan Pabrik Baja Azovstal dari Sisa Ranjau Ukraina
Sekitar 22 Jam yang laluStarbucks Resmi Keluar dari Rusia Setelah Hampir 15 Tahun Beroperasi
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jokowi Hapus Aturan PPKM? Ini Penjelasan Menko Muhadjir
Sekitar 1 Menit yang laluJemaah Haji 2022 Lebih Sedikit, Kemenag Harap Indeks Kepuasan Naik Tahun Ini
Sekitar 12 Menit yang laluKemenkes Ungkap Syarat yang Harus Diketahui Sebelum Lepas Masker di Tempat Umum
Sekitar 4 Jam yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 3 Jam yang laluMenko PMK: Kasus Covid-19 Tak Naik Signifikan Usai Mudik Lebaran 2022
Sekitar 20 Jam yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami