Buronan Pengadaan Listrik Batam Agus Mulyana Ditangkap di Jakut
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Agus Mulyana di Jakarta Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer mengatakan Agus yang merupakan mantan Direktur CV. Indhiang Kuring berhasil diamankan pada Selasa (26/10) pukul 10.35 Wib.
"Agus yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Batam ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara," kata Leonard dalam keterangannya.
Leonard menjelaskan bahwa Agus terjerat kasus korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau. Ulah Agus menyebabkan kerugian negara Rp5.300.000.000 dari total anggaran Rp10.000.000.000.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017 telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya.
Agus ditangkap lantaran tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Agus ditetapkan sebagai DPO karena selalu mangkir dari pemeriksaan.
"Oleh karena kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, dan selanjutnya akan dibawa ke Batam pada hari ini Selasa 26 Oktober 2021 dengan menggunakan pesawat guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Batam," bebernya.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," lanjut Leonard.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemakaian Listrik Ilegal Rugikan Negara Rp4,9 Triliun, Modusnya Ada yang Mengakali Meteran
Ainul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaJelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor
Jelang Perayaan Hari Raya PLN mencatat terdapat sebanyak 9 kasus gangguan listrik akibat penjor yang menyentuh kabel listrik di tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN
Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
Baca SelengkapnyaMudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak
Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca SelengkapnyaIndonesia Ternyata Pernah Terancam Krisis Listrik dan Buat PLN Ketar-Ketir, Ini Penyebabnya
PLN pernah menghadapi tantangan stok batubara yang kurang dari 5 Hari Operasi Pembangkit (HOP) pada Desember 2021 lalu.
Baca SelengkapnyaSinkronasi Pembangkit Apung Pertama di Indonesia Rampung, Pasokan Listrik Wilayah Ambon Bertambah 10 Mega Watt
Untuk melistriki wilayah Maluku membutuhkan perjuangan yang berat, sebab harus menghadapi kondisi alam yang menantang.
Baca SelengkapnyaBupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap
KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun
kenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.
Baca Selengkapnya