Buronan korupsi BLBI jadi nama jalan di Tangerang
Merdeka.com - Nama para pahlawan dan pejuang di Indonesia kerap disematkan di beberapa jalan besar dan protokol di Indonesia. Hal itu dilakukan buat mengenang jasa dan pengorbanan mereka terhadap bangsa dan negara, serta mengingatkan generasi penerus kepada sosok para pejuang itu.
Namun yang terjadi di Tangerang malah sebaliknya. Nama seorang koruptor Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, justru diabadikan pada sebuah jalan di kompleks perumahan Modernland, Tangerang. Nama jalan itu adalah Jalan Hartono Raya.
Jalan Hartono Raya merupakan jalan utama yang menghubungkan kompleks Modernland dengan Jalan Jenderal Sudirman di Kota Tangerang. Jalan Hartono Raya juga menjadi urat nadi di perumahan elit itu.
Memang, saat kompleks itu selesai dibangun dan jalan itu dibuat, Hartono belum menjadi terpidana kasus BLBI. Saat itu, Hartono yang juga pemilik Grup Modern tenar sebagai pengusaha properti kelas atas.
Bahkan pada 1995, Hartono adalah salah satu dari 25 penerima penghargaan Satya Lencana dari Presiden Soeharto. Ke-25 konglomerat itu memperoleh Satya Lencana karena dianggap berjasa dalam menghimpun dana pada Hari Kesetiakawanan Nasional, yakni sekitar Rp 12,5 miliar.
Namun dua tahun selepas menerima penghargaan Satya Lencana, Hartono yang juga mantan Presiden Komisaris Bank Modern itu tersangkut kasus penyelewengan dana BLBI sebesar Rp 169 miliar. Atas perintahnya, dana BLBI sebesar Rp 11 miliar digunakan buat membayar surat berharga ke Perusahaan Listrik Negara.
Setelah kasusnya disidangkan, pada 5 Agustus 2002, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Samadikun Hartono dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi BLBI. Tetapi, pada tingkat banding dan diperkuat oleh putusan kasasi, majelis hakim menyatakan Samadikun terbukti menyelewengkan dana BLBI dan divonis empat tahun penjara.
Tidak terima dengan putusan tertinggi pada proses peradilan itu, Hartono lantas mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK) melalui pengacaranya. Tetapi, Mahkamah Agung menolak permohonan PK dari Hartono. Pria kelahiran Bone itu tetap dinyatakan bersalah dan harus tetap menjalani hukuman empat tahun penjara.
Namun, sebelum dieksekusi, Samadikun minta izin berobat ke Jepang selama 14 hari kepada Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung mengabulkan permintaan Hartono.
Maka pergilah Hartono ke negeri sakura, dan sejak saat itu sampai sekarang, Hartono tidak pernah menginjakkan kakinya lagi ke tanah air, apalagi melapor ke Kejaksaan Agung.
Alhasil, Kejaksaan Agung menetapkan Hartono sebagai buronan. Menurut informasi terakhir yang diperoleh, Hartono menetap di Apartemen Beverly Hills, Singapura. Bahkan kabarnya, dia juga mempunyai pabrik film di China dan Vietnam.
Pada 17 Oktober 2006, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menayangkan foto dan menyebarkan data para buronan tindak pidana korupsi yang putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Data dan foto 14 belas koruptor itu ditayangkan di berbagai stasiun televisi dan media massa sepekan sekali. Dari 14 nama koruptor buronan itu, salah satunya Samadikun Hartono.
Papan nama Jalan Hartono Raya sekarang mungkin sudah tidak dipasang lagi. Tetapi, kompleks perkantoran atau rumah mewah di sepanjang jalan itu tetap mencantumkan Jalan Hartono Raya dalam alamat mereka.
Lalu, apakah layak nama koruptor yang masih buron lantaran merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar itu disematkan sebagai nama jalan, bahkan disandingkan dengan Jalan Jenderal Sudirman? Apakah negeri ini sudah kehabisan nama pahlawan dan pejuang?
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaBPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaPolda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaLuhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca SelengkapnyaSopir truk juga sudah diminta keterangan. Polisi masih mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi lain.
Baca SelengkapnyaPolisi hingga kini masih terus melakukan proses evakuasi terkait tabrakan kereta.
Baca Selengkapnya