Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buronan Ditangkap Polisi di Tol JORR Tersangka Korupsi Pemberian Kredit Bank Jateng

Buronan Ditangkap Polisi di Tol JORR Tersangka Korupsi Pemberian Kredit Bank Jateng Buronan Bareskrim Ditangkap di Tol. Ady Anugarahadi/Liputan6.com

Merdeka.com - Polisi menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng Cabang Jakarta pada Tahun 2018 sampai dengan 2019. Identitasnya adalah Giki Argadiraksa selaku Direktur PT Mega Daya Survei Indonesia.

"Perkara aquo merupakan pengembangan dari terpidana BINA Mardjani selaku Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta yang telah divonis oleh PN Tipidkor Jakarta selama 7 tahun penjara dan saat ini masih dalam proses banding dari pihak Kejaksaan Agung RI," tutur Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Jumat (25/11).

Menurut Cahyono, Giki Argadiraksa telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron sejak 31 Oktober 2022. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin.Kap/04/XI/2022/Tipidkor, tanggal 24 November 2022.

"Terhadap tersangka Giki Argadiraksa telah dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak tanggal 25 November 2022," jelas dia.

Konstruksi Perkara

Adapun kronologi singkat dalam perkara tersebut yakni Giki Argadiraksa selaku Direktur PT Mega Daya Survey Indonesia pada tahun 2018-2019 telah mengajukan tujuh fasilitas Kredit Proyek pada BPD Jateng Cabang Jakarta. Atas pengajuan tersebut telah disetujui oleh BPD Jateng Cabang Jakarta dengan total sebesar Rp57 miliar.

Rincian proyek tersebut adalah pengajuan kredit proyek tahun 2018 sebesar Rp35 miliar untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa pulverizer di Bukit Asam, pekerjaan coating kabel tahan api di Bukit Asam, pemasangan bronjong penahan tanah di Bukit Asam, fire protection area gudang di Bukit Asam, dan pengadaan serta pemasangan full pipa pulverizer di Bukit Asam.

Kemudian pengajuan kredit proyek tahun 2019 sebesar Rp22 miliar untuk pekerjaan proyek pengadaan dan pemasangan 1 set crusher di PLTU Teluk Sirih, dan pengerjaan motor fan di PLTU Tarahan.

"Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan Jaminan Asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral," ujar Cahyono.

Dalam proses pemberian kredit tersebut, nyatanya telah terjadi perbuatan melawan hukum atau persayaratan tidak terpenuhi dan komimen fee sebesar 1persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan atau SPK fiktif. Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 atau Macet, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108.

Untuk jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 5.764.266.105. Pada tanggal 11 Oktober 2022, terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan pertama untuk proses penyidikan lanjutan, tetapi malah tidak hadir alias mangkir.

Kemudian pada 26 Oktober 2022, terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan kedua untuk proses penyidikan lanjutan dan tetap juga tidak hadir. Atas dasar itu, pada 31 Oktober 2022 Dittipidkor Bareskrim Polri menerbitkan DPO atas namatersangka Giki Argadiraksa.

"Pada tanggal 24 November 2022 sekitar jam 20.00 WIB, terhadap tersangka Giki Argadiraksa telah berhasil ditangkap di Toll JORR KM 39,200 dari arah Bandung menuju Jakarta oleh penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, yang dibantu oleh petugas PJR Polda Metro Jaya," kata Cahyono.

Lebih lanjut, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka Welly Bordus Bambang selaku Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia), yang mana keduanya merupakan pengembangan dari tersangka Bina Marjani.

"Saat ini penyidik masih mendalami perkara TPPU atas perkara aquo," Cahyono menandaskan.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ditangkap Polisi di Tol JORR

Anggota Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya menangkap buronan Bareskrim Polri kasus korupsi, GA alias Giki Argadiaksa di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) KM 39.200 B pada Kamis (24/11) malam. Penangkapan Giki dilakukan anggota PJR Polda Metro Jaya setelah mendapat dari Bareskrim Polri.

Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno mengatakan, perburuan langsung dilakukan setelah mendapat informasi dari Bareskrim Polri tersebut. Giki yang saat itu menaiki mobil berkelir biru dengan nomor polisi (Nopol) B 146 BRD melintas di Tol JORR dibekuk.

"Bersama-sama anggota saya, kami lakukan pengejaran," kata Sutikno saat dihubungi, Jumat (25/11).

Suktino membeberkan detik-detik pengejaran buronan tersebut bak adegan film. Petugas sempat kejar-kejaran dari KM 42 sampai ke KM 39.200 B lajur 3.

"Kami arahkan ke bahu jalan dan dilakukan pemeriksaan bersama anggota Bareskrim," ujar dia.

Suktino mengatakan, buronan tersebut tak berkendara seorang diri. Ada istrinya juga di dalam mobil. Keduanya, saat ini telah dibawa ke Bareskrim Polri.

"Kita kawal sampai ke Bareskrim Polri," ujar dia.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Profil Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga yang Terjaring OTT KPK

Profil Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga yang Terjaring OTT KPK

Erik ditangkap bersama sembilan orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?

Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?

Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif

4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif

Perusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas

Baca Selengkapnya