Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buron kasus penggelapan uang iklan PT Suara Merdeka ditangkap

Buron kasus penggelapan uang iklan PT Suara Merdeka ditangkap borgol. shutterstock

Merdeka.com - Arnan Harsanto, buron kasus penggelapan uang iklan PT Suara Merdeka (SM) sebesar Rp 405,7 juta berhasil ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (19/6) siang. Arnan merupakan Direktur Utama PT Ekspose Media Pariwara (EMP).

Dia duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah pada 2010 silam. Dalam sidang yang digelar di PN Semarang pada 24 Febuari 2010 itu, Manajer Iklan Suara Merdeka, Harry Affandi yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku sejak bekerja di tahun 1978 hingga 2007, kasus Arnan merupakan satu-satunya kasus yang berujung ke pengadilan.

Kepada Ketua Majelis Hakim Soetjahjo SH saat itu, Harry mengungkap, PT EMP yang dipimpin Arnan Harsanto beriklan di SM, tetapi tanggung jawabnya tidak dibayar. Pihak SM sudah berulang kali mengingatkan dan telah memberi kesempatan atau toleransi terhadap Arnan untuk mengangsur guna menyelesaikan tanggung jawabnya.

Namun, hingga kasus itu dibawa ke pengadilan, tanggungan itu tidak dibayar. Sementara pascaputusan vonis hukuman dua tahun oleh Majelis Hakim PN Semarang, Arnan sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak. Arman-pun ditetapkan sebagai DPO alias buron karena dikabarkan menghilang.

"Dia sempat mengajukan kasasi ke MA, tapi ditolak. Sekarang tinggal eksekusinya. Dia divonis dua tahu oleh PN Semarang," kata Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Muljono singkat.

Muljono juga menerangkan, Arnan berhasil ditangkap oleh petugas dari Kejagung dan Kejati Jawa Timur saat baru turun dari Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Rabu (19/6) siang. Selanjutnya, Arnan digelandang ke Kantor Kejati Jawa Timur, Jalan A Yani Surabaya sekitar pukul 13.45 WIB, menggunakan mobil Avanza warna hitam Nopol L 1772 EF.

Dia langsung dibawa ke ruang penyidikan oleh petugas. Hingga berita ini diturunkan, Arnan masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik lantai satu Kejati Jawa Timur. "Hari ini dia (terdakwa) langsung akan dibawa ke Semarang untuk diserahkan kembali ke PN Semarang," tandas dia.

(mdk/mtf)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Mantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI

Mantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI

Abidin bercerita bisnis tanaman hiasnya di Jalan RM Harsono berkembang sejak ikut KUR BRI.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Suap Basarnas, Mulsunadi Gunawan Terpaksa Gelontorkan Dana Komando Demi Perusahaan

Kasus Suap Basarnas, Mulsunadi Gunawan Terpaksa Gelontorkan Dana Komando Demi Perusahaan

Meskipun keberatan dengan dako tersebut, mau tidak mau dirinya harus menyetorkan sejumlah uang agar tidak mencoreng konduite perusahaan menjadi jelek.

Baca Selengkapnya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
Iklan Kampanye di Platform Meta, Prabowo-Gibran Habiskan Rp1,78 Miliar

Iklan Kampanye di Platform Meta, Prabowo-Gibran Habiskan Rp1,78 Miliar

Pasangan calon nomor urut 02 sudah diketahui publik memiliki pendanaan cukup besar selama melakukan kampanye.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya