Buron Kasus Korupsi Kondensat Honggo Wendratno Dituntut 18 Tahun Pidana
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menuntut hukuman 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.
Jaksa meyakini Honggo yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait kondensat migas PT TPPI senilai USD 2,7 miliar atau setara Rp37,8 triliun.
"Menuntut majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Bima Suprayoga saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/6).
Jaksa meyakini Honggo melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Persidangan ini digelar secara in absentia atau tanpa dihadiri oleh terdakwa. Selain pidana pokok, Honggo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD 128 juta demi mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar USD 128.233.370,98 dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang di atasnya terdapat pabrik kilang LPG atas nama PT Tuban LPG Indonesia, Tubang Jawa Timur," kata Jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menuntut hukuman tinggi lantaran Honggo tidak beritikad baik dengan menyerahkan diri. Sementara hal yang meringankan, menurut jaksa dianggap tak ada.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa melarikan diri, masuk dalam daftar pencarian orang. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas Jaksa.
Jaksa meyakini Honggo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dua terdakwa dalam kasus ini, Raden Priyono dan Djoko Harsono dituntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Reporter: Fahrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaEmpat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnya