Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buron 9 Tahun, Terdakwa Kasus Perusakan Pagar Ditangkap Tim Tabur Kejari Jaksel

Buron 9 Tahun, Terdakwa Kasus Perusakan Pagar Ditangkap Tim Tabur Kejari Jaksel Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Jalan Gelatik Atas, RT 07 RW 09, Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. DPO itu diketahui atas nama Nadih (42) yang ditangkap pada Rabu (24/2) sekitar pukul 19.15 WIB.

"Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan didampingi Ketua RT setempat setempat berhasil mengamankan DPO tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan milik orang lain berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print- 197/M.1.14.3/Eku.3/02/2021 tanggal 24 Februari 2021," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit Megonondo, Rabu (24/2).

Odit menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1267/Pid.B/2011/PN.Jkt Sel tanggal 7 Februari 2012, menyatakan Nadih yang berstatus sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana.

"Nadih telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain'," jelasnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun pidana penjara. Menetapkan barang bukti surat nomor 1 sampai dengan 6 tetap terlampir dalam berkas perkara," sambungnya.

Odit mengungkapkan, proses penangkapan terhadap Nadih itu berlangsung lancar dan juga terkendali.

"Setelah diterima selanjutnya terpidana akan menjalani masa tahanannya selama 1 tahun pidana penjara dikurangi selama berada didalam tahanan," ungkapnya.

"Bahwa terpidana atas nama Nadih akan segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Lapas Kelas I Cipinang," sambungnya.

Selain itu, untuk kasus atau tindakan yang dilakukan oleh Nadih sendiri yakni telah merusak pagar tembok yang mengelilingi tanah milik saksi Suziana Budi Santoso dengan cara membongkar atau melubangi pagar yang sebelumnya sudah berlubang.

"Kemudian diperbesar, sehingga fungsi pagar tembok yang seharusnya untuk melindungi dan menjaga tanahnya menjadi tidak berfungsi. Karena orang bisa keluar masuk ke tanah tersebut. Apalagi terpidana telah mendirikan warung kelontong di tempat pagar yang telah di bongkar atau dilobangi oleh terpidana, sehingga orang luar dapat dengan mudah masuk ke tanah milik saksi Suziana Budi Santoso," pungkasnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Namanya Masuk Bursa Calon Wali Kota Medan, Intip Perjalanan Karier Once Mekel dari Penyanyi hingga Caleg

Namanya Masuk Bursa Calon Wali Kota Medan, Intip Perjalanan Karier Once Mekel dari Penyanyi hingga Caleg

Ia juga disebut berpeluang maju di Pilkada Depok dan Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Masih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang

Masih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang

Para tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Pasang Badan 3 Anak Buah Diamankan Polisi Malaysia: Saya Bertanggung Jawab!

Jenderal TNI Pasang Badan 3 Anak Buah Diamankan Polisi Malaysia: Saya Bertanggung Jawab!

Jenderal TNI ini pasang badan terhadap 3 anak buahnya yang diamankan oleh polisi Malaysia.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.

Baca Selengkapnya