Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Burhanuddin Muhtadi ajukan judicial review soal quick count

Burhanuddin Muhtadi ajukan judicial review soal quick count Burhanuddin Muhtadi. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama tentang Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang pengumuman hitung cepat (quick count). Uji materi tersebut diujikan oleh Burhanuddin Muhtadi selalu direktur PT Indikator Politik Indonesia.

Burhanudin mengujikan Pasal 247 ayat (2), ayat (5), ayat (6) dan Pasal 291 dan Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD terhadap UUD 1945.

"Aturan yang menyebutkan prakiraan hasil Pemilu dilakukan dua jam paling cepat setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia barat dianggap melanggar hak konstitusional warga," demikian dalam siaran persnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (24/3).

Dalam permohonannya, Burhanuddin mengatakan pembatasan tersebut dianggap melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi, serta menghilangkan semangat reformasi khususnya dalam hal kebebasan berekspresi dan menyuarakan pendapat.

Lebih lanjut, pemohon menegaskan bahwa sistem penghitungan cepat bekerja berdasarkan penghitungan dan kecepatan. Dengan demikian, penyelenggara memiliki kewajiban untuk menyampaikan hasil penghitungan cepat secepat-cepatnya tanpa dibatasi waktu.

Dengan demikian, pemberian sanksi pidana dalam pasal 247 ayat (6), Pasal 291, Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) dinilai tidak relevan karena persoalan tersebut merupakan persoalan administrasi.

Pemohon pun mengutip putusan MK untuk perkara nomor 03/PUU-VII/2009 menyatakan pembatasan waktu pengumuman penghitungan cepat tidak relevan karena penghitungan cepat tidak akan mempengaruhi kebebasan pemilih untuk menjatuhkan pilihan.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Tegaskan Dalam UU Pemilu Tidak Ada Namanya Kecurangan, Adanya Pelanggaran

Bawaslu Tegaskan Dalam UU Pemilu Tidak Ada Namanya Kecurangan, Adanya Pelanggaran

Ia juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Jelang Quick Count, Ganjar dan Mahfud Merapat ke Kediaman Megawati di Teuku Umar

Jelang Quick Count, Ganjar dan Mahfud Merapat ke Kediaman Megawati di Teuku Umar

Sebuah layar besar telah disiapkan untuk memantau proses quick count.

Baca Selengkapnya
Sejarah Quick Count di Indonesia, Mainkan Peran Penting dalam Proses Pemilu

Sejarah Quick Count di Indonesia, Mainkan Peran Penting dalam Proses Pemilu

Quick count telah memainkan peran penting dalam proses pemilu, khususnya dalam memastikan transparansi dan kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hasil Quick Count Indikasikan Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Pengusaha Beri Respons Begini

Hasil Quick Count Indikasikan Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Pengusaha Beri Respons Begini

Mewakili Kadin, Yukki meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap menghormati proses pemilihan umum dengan menunggu hasil perhitungan resmi.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Quick Count Pemilu, KPU Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Melanggar

Ini Aturan Quick Count Pemilu, KPU Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Melanggar

Ada lima ayat dalam UU Pemilu yang mengatur quick count

Baca Selengkapnya
Sudah Minta Restu Jokowi Jelang Hari Pencoblosan, Gibran Bakal Pantau Quick Count dari Solo

Sudah Minta Restu Jokowi Jelang Hari Pencoblosan, Gibran Bakal Pantau Quick Count dari Solo

Gibran mengajak masyarakat tidak golput di Pemilu.

Baca Selengkapnya
Quick Count CSIS Masuk 90% Suara: Prabowo-Gibran Unggul 58,23%, Anies-Cak Imin 25,04%, Ganjar-Mahfud 16,73%

Quick Count CSIS Masuk 90% Suara: Prabowo-Gibran Unggul 58,23%, Anies-Cak Imin 25,04%, Ganjar-Mahfud 16,73%

Ketua Departemen dan Perubahan Sosial CSIS Arya meyakini hasil dari selisih quick countnya dengan hasil real KPU tidak akan berbeda jauh

Baca Selengkapnya
TKD Ganjar-Mahfud Sebut Megawati Dukung Hak Angket Pemilu Bukan untuk Memakzulkan Jokowi

TKD Ganjar-Mahfud Sebut Megawati Dukung Hak Angket Pemilu Bukan untuk Memakzulkan Jokowi

Todung menyampaikan, dugaan kecurangan Pemilu 2024 terjadi sejak masa prapencoblosan hingga setelah pencoblosan.

Baca Selengkapnya
Quick Count SMRC 61,61% Suara Masuk di Bali, NTT & NTB: Anies 12,01%, Prabowo 64,15%, Ganjar 23,83%

Quick Count SMRC 61,61% Suara Masuk di Bali, NTT & NTB: Anies 12,01%, Prabowo 64,15%, Ganjar 23,83%

Lembaga survei SMRC sudah mengeluarkan hasil quick count Pemilihan Presiden 2024

Baca Selengkapnya