Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Nonaktif Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara dan Aset Disita

Bupati Nonaktif Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara dan Aset Disita Sidang tuntutan Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah dituntut lima tahun penjara dan subsider enam bulan kurungan, dalam kasus gratifikasi pembangunan 16 proyek pembangunan jalan. Aset terdakwa juga dilakukan penyitaan jika tak mampu membayar denda.

Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (8/10). Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi itu, JPU menyebut terdakwa menerima fee sebesar Rp4 miliar dari proyek tahun 2018.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis lima tahun penjara karena melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ungkap JPU KPK Ricky Benindp Magnas.

Menurut jaksa, uang tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi sampai pencalonanan anak dan istrinya sebagai anggota DPRD Sumatera Selatan dan Palembang. Tuntutan itu lantaran terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta selama persidangan tidak jujur dan tidak mengakui kesalahan.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata dia.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp4 miliar. Jika tidak dibayar, aset terdakwa akan disita untuk mengganti uang pengganti dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama satu tahun.

Seusai sidang, terdakwa mengaku optimistis bebas dari jeratan hukum. Dia berdalih tidak menerima sepeser uang dari proyek itu saat menjabat Wakil Bupati Muara Enim mendampingi terpidana Ahmad Yani.

"Saya tetap pada pendirian saya. Sebagaimana dalam persidangan, saya tidak terbukti menerima fee, tidak ada barang bukti yang bisa dibuktikan dalam persidangan," kata dia.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

Baca Selengkapnya
Bantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap

Bantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap

Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Habiskan Biaya Rp561 Miliar, Ini 10 Ruas Jalan dan 1 Jembatan di Kaltim yang Diresmikan Jokowi

Habiskan Biaya Rp561 Miliar, Ini 10 Ruas Jalan dan 1 Jembatan di Kaltim yang Diresmikan Jokowi

Jokowi mengatakan pembangunan 10 ruas jalan dan 1 jembatan dengan total panjang 50,9 kilometer telah diselesaikan

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Jadi Kuli Pemotong Rumput di Malaysia, Pasutri TKI Ini Berhasil Bangun Rumah Mewah Bak Istana di Kampung Halaman

Jadi Kuli Pemotong Rumput di Malaysia, Pasutri TKI Ini Berhasil Bangun Rumah Mewah Bak Istana di Kampung Halaman

Ada bangunan megah nan mewah di perkampungan Madura. Bangunan berlantai dua itu menelan biaya hingga miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
Tidak Terima Proyeknya Dipalak, Dedi Mulyadi Sambangi Rumah Preman, Ending-nya Istrinya Diberi Uang Buat Modal

Tidak Terima Proyeknya Dipalak, Dedi Mulyadi Sambangi Rumah Preman, Ending-nya Istrinya Diberi Uang Buat Modal

Politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, kesal mengetahui pembangunan jembatan di Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, diganggu preman.

Baca Selengkapnya
Pensiunan Aparat Asal Muara Jambi Ini Berkebun Aren dengan Omzet Miliaran, Kalahkan Kelapa Sawit

Pensiunan Aparat Asal Muara Jambi Ini Berkebun Aren dengan Omzet Miliaran, Kalahkan Kelapa Sawit

Peluang bisnis menanam pohon aren di perkebunan milik pribadi bisa meraup omzet hingga miliaran.

Baca Selengkapnya
Penerima Ganti Rugi Lahan Tol Getaci di Garut Dipungli 2,5 Persen dari Nilai Uang yang Diterima

Penerima Ganti Rugi Lahan Tol Getaci di Garut Dipungli 2,5 Persen dari Nilai Uang yang Diterima

Warga Kecamatan Leuwigoong, Garut, Jawa Barat mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) pihak desa saat menerima uang ganti rugi pembangunan Tol Getaci.

Baca Selengkapnya