Bupati Muara Enim Nonaktif Belum Teken Surat Kuasa Penasihat Hukum, Sidang Ditunda
Merdeka.com - Sidang perdana perkara dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang seyogyanya digelar hari ini harus ditunda. Pasalnya, Juarsah belum menandatangani surat kuasa penunjukan penasihat hukumnya.
Sidang tersebut digelar di Peradilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi, Kamis (1/7). Terdakwa Juarsah menghadiri sidang secara virtual dari rumah tahanan KPK di Jakarta. Dengan demikian, jaksa penuntut umum dari KPK batal membacakan surat dakwaan.
Kepada majelis hakim, terdakwa memohon agar dirinya dipindahkan ke Rutan di Palembang. Dia beralasan, pemindahan tahanan agar kelancaran persidangan, terlebih selama ini keluarga dan tim kuasa hukumnya kesulitan berkomunikasi.
"Saya ini orang Palembang Pak Hakim, keluarga saya juga banyak di Palembang, tim kuasa hukum saya juga di Palembang. Saya mohon dengan segala kerendahan hati agar saya dipindahkan ke Palembang," ungkap terdakwa Juarsah.
Calon penasihat hukum terdakwa, Saipudin Zahri mengaku cukup sulit masuk ke rutan KPK karena pengetatan aksi selama pandemi Covid-19. Hal inilah membuat kliennya belum menandatangani surat kuasa penunjukan penasihat hukum.
"Kami sulit berkomunikasi dengan klien kami karena akses masuk rutan KPK di Jakarta," ujarnya.
Dalam persidangan tadi, majelis hakim bakal memfasilitasi untuk berkoordinasi dengan jaksa KPK. Hanya saja, jaksa KPK mengusulkan agar surat kuasa itu dititipkan saja.
"Jelas kami menolak karena dokumen penting, bukan hanya hitam di atas putih," kata dia.
Sementara itu, JPU KPK Agung Satrio menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terkait permohonan terdakwa untuk dipindahkan ke Palembang. Namun, putusan hakim harus mempertimbangkan situasi penularan virus corona di pulau Jawa.
"Harus perhatikan keselamatan terdakwa dan pihak-pihak yang akan menemaninya ke Palembang karena masih pandemi," ujarnya.
Diketahui, tersangka Juarsah ditangkap setelah 66 hari dilantik menggantikan Ahmad Yani sebagai Bupati Muara Enim definitif. Penangkapan berbekal fakta persidangan tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Muara Enim dengan sejumlah terpidana. Yakni mantan Bupati Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani, PPK proyek Elfin Mz Muchtar, Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, dan kontraktor atau pemberi suap Robi Okta Fahlevi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaJenguk Lansia Sebatang Kara, Bupati Ipuk: Terima Kasih Orang-Orang Baik
Jumhari, yang sakit dan tinggal sebatang kara, di Kecamatan Genteng, Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan, Gibran: Kita Tak Ingin Tanah Adat Dirampas Pengusaha Besar
. Keberadaan UU itu nantinya akan memberikan ketegasan pada tanah atau hutan adat tersebut agar tak berpindah tangan ke pihak-pihak yang pada akhirnya merugikan
Baca SelengkapnyaHilangkan Penat Setelah Seharian Melaksanakan Tugas dari Rakyat, Riza Herdavid Bupati Bangka Selatan Asyik Bermain Organ Tunggal
Momen Bupati Bangka Selatan tunjukan cara hilangkan penat usai melaksanakan tugas rakyat seharian.
Baca SelengkapnyaRespons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron
Tiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaSampaikan Surat Terbuka, IALA Minta KPU Jaga Amanah dalam Penyelenggaraan Pemilu
IALA perlu bersuara dan juga perlu menyampaikan masukan serta kritikan secara langsung
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnya