Bupati Klaten divonis 11 tahun, Mendagri beri wejangan ke ASN
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor, Semarang, Kamis 20 September 2017 lalu menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini atas kasus suap dan gratifikasi. Hartini juga dijatuhi denda Rp 900 juta atau setara 10 bulan penjara dalam kasus itu.
Hari ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengumpulkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Klaten, untuk mengikuti apel bersama di Alun-alun setempat. Dalam upacara ini, Tjahjo Kumolo bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus memberikan arahan kepada ASN. Tjahjo meminta agar dalam pemerintahan melibatkan berbagai unsur termasuk tokoh masyarakat dan agama.
"Yang namanya pemerintah daerah kabupaten, di dalamnya ada Dewan Perwakilan Rakyat, perpanjangan dari partai politik. Anggota DPR juga dipilih oleh partai politik, wali kota, bupati juga dipilih oleh partai politik. Hubungannya harus wajib, pimpinan daerah sampai kelurahan, harus membangun komunikasi yang baik, untuk menyusun anggaran dan menyusun perda-perda," ujar Tjahjo saat memberikan sambutan, Jumat (22/9).
Politikus PDIP itu juga mengingatkan, bahwa yang namanya pemerintahan itu di dalamnya juga termasuk Kepolisian (Polri), TNI, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri. Mereka tokoh agama dan tokoh masyarakat harus dilibatkan dalam pemerintahan. Demikian juga lurah dan camat, harus melibatkan Kapolsek, Koramil serta tokoh di daerah masing-masing.
"Harus dibangun komunikasi yang baik, agar guyup rukun dan bisa bekerja sama mencermati dinamika yang ada selama ini. Deteksi dini harus jalan. Camat dan lurah tak akan bisa mengamankan daerahnya tanpa didukung Kepolisian dan TNI. Mereka punya pengalaman intelijen, pengalaman operasional, teritorial. Ini harus difungsikan dengan baik untuk menjaga ketertiban masyarakat, mempercepat pembangunan yang ada di tingkat kabupaten sampai desa," tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga mengingatkan akan bahaya narkoba, radikalisme dan terorisme. Ia menegaskan, jika ada ASN yang terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba akan langsung dipecat.
"Narkoba itu bukan tugas Pak Kapolres saja, tapi juga tugas kita semua. Sehari rata-rata 70 orang meninggal gara-gara narkoba. Ini musuh bangsa kita, harus cepat ditanggulangi, tidak ada ampun. Kepada Ibu Bupati, Pak Sekda, kalau ada pegawai negeri sipil yang ketahuan pakai narkoba langsung pecat," terangnya.
Terkait radikalisme dan terorisme, Mendagri mengingatkan agar perangkat untuk bersatu dan deteksi dini harus berjalan dengan baik. Yakni di antaranya dengan menggerakkan Siskamling di tingkat RT dan RW. Ketua RT, lanjut dia harus mengetahui kondisi wilayahnya dan mendata setiap warga pendatang dan anggota keluarga.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya