Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Klaten divonis 11 tahun, Mendagri beri wejangan ke ASN

Bupati Klaten divonis 11 tahun, Mendagri beri wejangan ke ASN Mendagri Tjahjo Kumolo. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tipikor, Semarang, Kamis 20 September 2017 lalu menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini atas kasus suap dan gratifikasi. Hartini juga dijatuhi denda Rp 900 juta atau setara 10 bulan penjara dalam kasus itu.

Hari ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengumpulkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Klaten, untuk mengikuti apel bersama di Alun-alun setempat. Dalam upacara ini, Tjahjo Kumolo bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus memberikan arahan kepada ASN. Tjahjo meminta agar dalam pemerintahan melibatkan berbagai unsur termasuk tokoh masyarakat dan agama.

"Yang namanya pemerintah daerah kabupaten, di dalamnya ada Dewan Perwakilan Rakyat, perpanjangan dari partai politik. Anggota DPR juga dipilih oleh partai politik, wali kota, bupati juga dipilih oleh partai politik. Hubungannya harus wajib, pimpinan daerah sampai kelurahan, harus membangun komunikasi yang baik, untuk menyusun anggaran dan menyusun perda-perda," ujar Tjahjo saat memberikan sambutan, Jumat (22/9).

Politikus PDIP itu juga mengingatkan, bahwa yang namanya pemerintahan itu di dalamnya juga termasuk Kepolisian (Polri), TNI, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri. Mereka tokoh agama dan tokoh masyarakat harus dilibatkan dalam pemerintahan. Demikian juga lurah dan camat, harus melibatkan Kapolsek, Koramil serta tokoh di daerah masing-masing.

"Harus dibangun komunikasi yang baik, agar guyup rukun dan bisa bekerja sama mencermati dinamika yang ada selama ini. Deteksi dini harus jalan. Camat dan lurah tak akan bisa mengamankan daerahnya tanpa didukung Kepolisian dan TNI. Mereka punya pengalaman intelijen, pengalaman operasional, teritorial. Ini harus difungsikan dengan baik untuk menjaga ketertiban masyarakat, mempercepat pembangunan yang ada di tingkat kabupaten sampai desa," tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga mengingatkan akan bahaya narkoba, radikalisme dan terorisme. Ia menegaskan, jika ada ASN yang terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba akan langsung dipecat.

"Narkoba itu bukan tugas Pak Kapolres saja, tapi juga tugas kita semua. Sehari rata-rata 70 orang meninggal gara-gara narkoba. Ini musuh bangsa kita, harus cepat ditanggulangi, tidak ada ampun. Kepada Ibu Bupati, Pak Sekda, kalau ada pegawai negeri sipil yang ketahuan pakai narkoba langsung pecat," terangnya.

Terkait radikalisme dan terorisme, Mendagri mengingatkan agar perangkat untuk bersatu dan deteksi dini harus berjalan dengan baik. Yakni di antaranya dengan menggerakkan Siskamling di tingkat RT dan RW. Ketua RT, lanjut dia harus mengetahui kondisi wilayahnya dan mendata setiap warga pendatang dan anggota keluarga.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya