Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Jember Lantik Terpidana Korupsi Jadi Pejabat Fungsional

Bupati Jember Lantik Terpidana Korupsi Jadi Pejabat Fungsional Bupati Jember Hendy Siswanto lantik 253 pejabat. ©Istimewa

Merdeka.com - Pemkab Jember mulai menjalankan kebijakan pemerintah pusat yang menghapus jabatan eselon IV. Sebanyak 253 pejabat eselon IV dilantik ke jabatan fungsional. Pelantikan itu dilakukan di hari terakhir tahun 2021.

"Kita menjalankan ketentuan dari pusat, dan memang untuk gelombang pertama harus dilakukan di tahun 2021,” ujar Bupati Jember Hendy Siswanto saat dikonfirmasi pada Sabtu (31/12) malam.

Ironisnya, di antara 253 pejabat eks-eselon IV itu, terdapat satu orang yang merupakan terpidana korupsi. Dia adalah Bagus Wantoro yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dilansir dari situs Mahkamah Agung, putusan kasasi untuk Bagus Wantoro itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan itu bahkan sudah diputus sejak tahun 2015. Duduk sebagai salah satu hakim agung yang memutus kasasi tersebut adalah Artidjo Alkostar.

Namun hingga enam tahun berselang, putusan itu tidak juga dieksekusi. Bahkan saat Artidjo sudah lama meninggal, putusan itu tidak juga kunjung dieksekusi oleh kejaksaan. Bagus terjerat kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang saat itu juga menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan, Ahmad Sudiono.

Penjelasan Pemkab Jember

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno membenarkan hal tersebut. Suko mengaku sudah membaca putusan tersebut yang diunggah di situs resmi Mahkamah Agung (MA). Namun ia tidak mengetahui mengapa putusan tersebut tidak kunjung dieksekusi.

“Saya tahu itu semua, saya baca di website MA. Tapi kita tidak bisa melaksakanan pemberhentian kepada yang bersangkutan hanya berdasarkan dari situs resmi MA,” tutur Sukowinarno.

Mengacu pada ketentuan terbaru, ASN yang divonis kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap, berapapun hukumannya akan langsung diberhentikan dari status abdi negara. Namun menurut Suko, pemberhentian ASN harus berdasarkan salinan putusan yang diterima oleh BKPSDM.

“Ya bukannya apa ya, tetapi seharusnya kalau ada putusan seperti itu, kita juga dapat salinannya,” papar Suko.

Meski demikian, BKPSDM Pemkab Jember juga tidak berpangkut tangan. “Kita akan segera minta salinan putusannya ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tutur Suko.

Seperti diketahui, untuk kasus korupsi yang terjadi di Jawa Timur, seluruhnya akan disidangkan di PN Tipikor Surabaya untuk tingkat pertama.

Satu-Satunya Terpidana Korupsi Belum Dieksekusi

Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jember yang menjerat Bagus Wantoro terjadi pada tahun 2010, pada masa pemerintahan bupati MZA Djalal. Kasus ini kemudian mulai disidangkan pada tahun 2012 awal di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Terdapat tujuh orang ASN dan swasta yang menjadi terdakwa dalam kasus ini dan semuanya diputus bersalah. Upaya mereka untuk banding dan kasasi tidak membuahkan hasil karena MA tetap menghukum lima orang tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas) Jember saat itu, Ahmad Sudiono yang merupakan ASN dengan jabatan tertinggi dalam kasus tersebut, termasuk yang pertama kali dieksekusi. Setelah sempat buron, Sudiono pada tahun 2016 akhirnya menyerahkan diri dan menjalani hukuman 4 tahun penjara. Bersama Sudiono, terdapat dua swasta lain yang menjadi terpidana dalam kasus ini.

Lalu pada September 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengeksekusi 3 ASN yang menjadi terpidana kasus korupsi DAK Diknas 2010. Putusan kasasi terhadap 3 abdi negara ini sebenarnya juga keluar bersamaan dengan putusan kasasi untuk Bagus Wantoro. Mereka berempat juga sama-sama perkaranya divonis oleh Artidjo Alkostar.

Kasi Pidsus Kejari Jember, Isa Ulinnuha saat itu beralasan, 3 terpidana itu baru dieksekusi setelah putusan keluar tahun 2015, karena salinannya baru diterima Kejari Jember tahun 2021.

Namun anehnya, Kejari Jember tidak segera mengeksekusi Bagus Wantoro meski putusan kasasi nya keluar bersamaan dengan 3 ASN tersebut. Saat itu, Kejari Jember hanya beralasan, salinan putusan untuk Bagus Wantoro yang keluar tahun 2015, belum diterima oleh Kejari Jember sehingga belum bisa dieksekusi.

Dengan demikian, Bagus Wantoro hingga saat ini menjadi satu-satunya terpidana kasus korupsi DAK Tahun 2020 yang belum menjalani masa hukuman sehingga masih aktif sebagai ASN.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak

PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak

Pejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya