Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Garut Wanti-Wanti Pejabat Pembuat Komitmen Tak Asal Bubuhkan Tandatangan

Bupati Garut Wanti-Wanti Pejabat Pembuat Komitmen Tak Asal Bubuhkan Tandatangan Bupati Garut Rudy Gunawan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Bupati Garut Rudy Gunawan meminta agar para PPK (pejabat pembuat komitmen) tidak ceroboh saat melaksanakan kegiatannya. Dengan begitu, maka menurutnya tidak akan ada lagi PPK yang menjadi korban dan berhadapan dengan hukum.

Apa yang diminta oleh Bupati itu, mengacu pada ditetapkannya seorang PPK sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan pasar Leles.

"Ada sesuatu yang harus kita hentikan yaitu kecerobohan dari PPK, yang menandatangani dengan orang yang tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum), akibatnya satu PPK kita itu menjadi korban," kata Bupati, Selasa (13/4).

Rudy berharap agar para PPK di Kabupaten Garut serius dalam melaksanakan pekerjaannya, khususnya saat menangani aduan masyarakat. Dengan begitu, menurutnya hal tersebut menjadi bagian dari proteksi darinya untuk para PPK.

Hal lainnya, apa yang harus dilakukan oleh PPK menurutnya harus dilakukan dengan baik dan benar. "Sekarang, dumas (pengaduan masyarakat) ini, baik dilakukan terorganisir maupun dilakukan individu, tapi kebanyakan dilakukan terorganisir," katanya.

Selain melaksanakan tugasnya, Bupati menyebut bahwa selain pemberian kuasa kepada PPK, konsultan pengawas pun diharapkan bisa mengingatkan penyedia jasa agar melakukan tugasnya. Hal tersebut pun disetujui olehnya.

"PPK ini kan memberikan kuasa dengan kontrak juga kepada konsultan pengawas, maka konsultan pengawas itulah kepanjangan tangan daripada PPK untuk mengingatkan masing-masing penyedia jasa untuk melaksanakan tugasnya. Sekarang, dalam sistem Perpres (Peraturan Presiden) 12 sebagai penyempurnaan dari Perpres 16, maka yang mempunyai kewenangan itu absolut ada di pengguna anggaran," tutup Bupati.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Tradisional Leles, Kabupaten Garut. Satu orang berstatus sebagai aparatur Sipil Negara (ASN), sisanya dari unsur swasta.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono mengungkapkan satu orang tersangka berlatar belakang ASN berinisial PF. Dalam kasus ini, ia merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Satu (tersangka) dari unsur ASN dan dua lagi dari unsur swasta (berinisial) RNN dan ARR dari unsur swasta atau dari PT Uni Tano Seuramo selaku pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Leles," kata dia, Selasa (23/2).

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rekam Jejak Komjen Rudy, Pati Non Akpol Bersinar Sejak Perwira Hingga Raih Bintang Tiga

Rekam Jejak Komjen Rudy, Pati Non Akpol Bersinar Sejak Perwira Hingga Raih Bintang Tiga

Berikut rekam jejak Komjen Rudy Heriyanto hingga raih Bintang 3 di pundaknya.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!

Peringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!

Dibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya

Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya

Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya
KPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024

KPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024

KPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam

DPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam

Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya