Bupati divonis, Mendagri minta ASN Klaten cermati 5 area rawan korupsi
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar semua pihak ikut mencermati beberapa area yang dinilai rawan korupsi. Tak hanya ASN, Tjahjo juga meminta Polri, TNI, Kejaksaan Negeri dan perangkat hukum lainnya serta masyarakat ikut mengawasi perencanaan anggaran yang menjadi sumber utama korupsi.
"Pemerintah daerah dengan DPRD harus membahas dengan transparan masalah anggaran ini. Kejaksaan harus mengawasi, melanggar hukum atau tidak, mekanismenya bagaimana? Perencanaan anggaran itu sumber utama korupsi," katanya saat mengumpulkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Klaten, Jumat (22/9).
Area korupsi lainnya yang juga perlu dicermati adalah dana hibah dan bansos. Tjahjo mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan payung hukum. Pemerintah memperbolehkan adanya bansos dan dana hibah, asal tujuannya tepat. Area rawan berikutnya adalah retribusi dan pajak. Tjahjo berpesan agar hati-hati, penganggarannya juga harus jelas dan transparan.
"Yang keempat adalah menyangkut belanja barang dan jasa. Sumber-sumber korupsi harus diperhatikan, khususnya untuk Pemda Klaten. Yang kelima tolong, hindari jual beli jabatan. Hindari jual beli jabatan," teganya.
Lima area rawan korupsi itu, lanjut dia, harus dicermati dengan baik. Sebagai Mendagri ia bersedih, dari tahun ke tahun OTT KPK semakin banyak. Ia mengimbau agar dalam sidang penetapan anggaran mengundang kejaksaan dan kepolisian agar terbuka dan transparan.
"Saya titip pada para kepala desa, yang tugasnya mengorganisir dan menggerakkan masyarakat di desa. Hari ini anggaran dari pemerintah Rp 800 juta, belum dari kementerian lain, dari bupati dan gubernur, bisa Rp 1 miliar lebih," ujarnya.
Manfaatkan dengan baik untuk pertumbuhan, untuk pergerakan ekonomi masyarakat desa. Usaha kecil menengah harus dibangkitkan kembali, masing-masing kecamatan harus punya produk unggulan. Delanggu harus dipertahankan sebagai penghasil beras yang baik."
Pengadilan Tipikor, Semarang, Kamis 20 September 2017 lalu menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini atas kasus suap dan gratifikasi. Hartini juga dijatuhi denda Rp 900 juta atau setara 10 bulan penjara dalam kasus itu.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaDinas Perdana, AHY Dampingi Jokowi Resmikan Bendungan Lokak di Sulut
AHY mengatakan ingin meninjau langsung kantor-kantor Kementerian ATR/BPN yang ada di daerah.
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyaluran Bansos Minta Ditunda di Masa Pemilu, Kepala Bapanas: Makannya Boleh Ditunda Enggak?
Arief mengaku, dirinya telah mendapat penugasan dari pemerintah dalam rapat terbatas untuk tetap menyalurkan bansos pangan.
Baca SelengkapnyaLawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor
Rencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaBansos Beras, Daging Ayam dan Telur Telan Anggaran Rp17,5 Triliun
Anggaran tersebut mencakup kucuran bansos hingga Juni 2024. Namun, Kemenkeu akan melakukan tinjauan setelah tiga bulan.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaJokowi akan Cek APBN Sebelum Lanjutkan Bansos: Kalau Anggaran Tak Memungkinkan Tidak Diteruskan
Jokowi menuturkan bantuan pangan dilanjutkan apabila anggaran tercukupi.
Baca SelengkapnyaSelain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya