Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Cianjur Memotong Jatah DAK Ratusan SMP Diduga untuk Biaya Politik

Bupati Cianjur Memotong Jatah DAK Ratusan SMP Diduga untuk Biaya Politik Irvan Rivano diperiksa KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (25/4). Ia didakwa memotong atau meminta jatah uang kepada penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran (TA) 2018.

Diketahui, total alokasi DAK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan khusus untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur Bidang Pendidikan SMP TA 2018 sebesar Rp 48 miliar.

Dari jumlah itu, Irvan melakukan pemotongan dengan total sebesar Rp 6,9 miliar secara bertahap dari ratusan sekolah. Praktik dugaan korupsi itu dilakukan bersama koleganya. Mereka adalah Kadisdik Cianjur, Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Rosidin; dan kakak ipar sekaligus tim sukses Pilbup Cianjur, Tubagus Cepi Setiadhy.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membacakan dakwaan mengungkapkan, pada usulan proposal DAK yang diajukan Bupati Cianjur kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI sebesar Rp 945 miliar. Namun hanya disetujui Rp 48 miliar. Dana itu terdiri atas biaya pembangunan fisik ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, rehab ruang belajar dan atau penunjang lainnya untuk 137 SMP.

Adapun praktik ini bermula sekitar awal bulan Desember 2017. Saat itu Irvan ditemui Cecep Sobandi di Masjid Baitul Mu'minin Desa Cidadap Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur.

Saat itu, Cecep melaporkan terkait usulan anggaran DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP TA 2018 segera direalisasikan kepada sekolah-sekolah. Laporan itu ditindaklanjuti Irvan yang meminta Cepy untuk berkoordinasi dengan Cecep.

"Beberapa hari kemudian Tubagus Cepy Septhiady menemui Cecep Sobandi di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk memotong DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP TA 2018, guna diberikan kepada terdakwa dengan mengatakan 'Pak Kadis, saya meminta bantuan dana DAK sebesar 7 persen'," kata Jaksa KPK.

Permintaan itu ditindaklanjuti oleh Sobandi, dengan memerintahkan mengumpulkan setoran uang sebesar 7 persen dari dana yang diterima oleh para kepala sekolah penerima DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP TA 2018.

Teknis pengumpulannya, masing-masing kepala sekolah SMP sebelum menerima anggaran DAK, harus terlebih dahulu harus menyetorkan sebesar 2 persen sebagai Down Payment (DP). Sedangkan sisanya, sebesar 5 persen harus disetorkan setelah dana diterima oleh masing-masing kepala sekolah.

Para penerima menyetujui dan memberikan kepada Irvan melalui empat kali pemberian. Pemberian pertama sebesar Rp 618 juta, pemberian kedua Rp 1.4 miliar, pemberian ketiga Rp 2.8 miliar, pemberian keempat Rp 1.9 miliar.

Selanjutnya Cecep Sobandi dan Rosidin juga menemui Irvan di rumah pribadinya, untuk menyampaikan tentang adanya kebutuhan dana dengan mengatakan "Tahun ini tahun politik jadi kita membutuhkan dana, maka harus siap-siap ya."

"Terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya selaku Bupati Cianjur yang mempunyai kewenangan antara lain melaksanakan penyelengaraan pemerintahan di Kabupaten Cianjur, memaksa seseorang yaitu memaksa para kepala sekolah penerima DAK fisik bidang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2018, memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan potongan penerimaan DAK fisik," tutur jaksa.

Atas perbuatannya itu, Irvan didakwa 3 pasal yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1).

Kasus ini terbongkar saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Irvan di Cianjur pada Rabu (12/12). Dalam operasi itu, tim lembaga antirasuah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang yang diduga dikumpulkan oleh kepala sekolah sekitar Rp 1,5 miliar.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
Mengenal Tari Kandangan Jawa Barat, Siap Tampil pada HUT RI ke-78 di Istana Merdeka

Mengenal Tari Kandangan Jawa Barat, Siap Tampil pada HUT RI ke-78 di Istana Merdeka

Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengirimkan keikutsertaan Tari Kandangan pada 17 Agutus di Istana Merdeka

Baca Selengkapnya
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Paras Manis Jian Ayune Sundul Langit Anak Bupati Ponorogo Berkebaya & Tenun Songket

Paras Manis Jian Ayune Sundul Langit Anak Bupati Ponorogo Berkebaya & Tenun Songket

Putri Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kembali mencuri perhatian publik karena paras manisnya.

Baca Selengkapnya
Istana Bantah Penunjukkan Budi Arie Jadi Menlu Ad Interim Terkait Isu Menteri Mundur

Istana Bantah Penunjukkan Budi Arie Jadi Menlu Ad Interim Terkait Isu Menteri Mundur

Surat penunjukkan Menlu ad interim itu ditandatangani oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan mulai berlaku sejak Jumat, 19 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Catatan 117 Hari Komjen Andap Budhi Revianto Menjabat Pj Gubernur Sultra

Catatan 117 Hari Komjen Andap Budhi Revianto Menjabat Pj Gubernur Sultra

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap mendapatkan amanah menjabat Pj Gubernur Sultra mulai 5 September 2023.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Pj Gubernur Bahtiar Galakkan Budidaya Pisang Cavendish di Sulsel

Perjuangan Pj Gubernur Bahtiar Galakkan Budidaya Pisang Cavendish di Sulsel

Bahtiar lebih banyak menghabiskan waktu kerjanya di daerah dibandingkan di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya
8 Jembatan Gantung Putus Akibat Banjir di Kabupaten Musi Rawas Utara

8 Jembatan Gantung Putus Akibat Banjir di Kabupaten Musi Rawas Utara

Bencana ini merendam 6 Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sejak Rabu 10 Januari 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.

Baca Selengkapnya