Bupati Banyumas hentikan sementara aktivitas transportasi online
Merdeka.com - Didesak menerbitkan aturan resmi pelarangan transportasi online di Kabupaten Banyumas, Bupati Achmad Husein sempat mengatakan dia bukan Rambo. Ia mengatakan itu saat berdialog dengan perwakilan Forum Transportasi Banyumas di Pendopo Sipanji, Selasa (17/10).
Sebelumnya ratusan pengemudi transportasi konvensional seperti taksi argo, angkot, angkudes dan ojek menggelar aksi di depan kantor Bupati Banyumas. Mereka yang tergabung dalam Forum Transportasi Banyumas mogok massal, menuntut agar angkutan online dilarang beroperasi karena dianggap merugikan, yakni berkurangnya pendapatan transportasi konvensional.
"Saya tidak bisa jadi Rambo dengan suara saja. Saya bukan rambo," kata Husein.
Maksud Husein mengatakan dia bukan Rambo, ia tidak bisa menolak seorang diri pelarangan transportasi online. Sebagai Bupati, ia mesti menunggu regulasi dari pemerintah tentang aturan transportasi online yang kabarnya akan diterbitkan pada 1 November mendatang. Ia memahami persoalan yang dihadapi pengemudi transportasi konvensional, tetapi tak memungkinkan jika harus mengeluarkan peraturan resmi seperti Peraturan Bupati maupun Perda.
Bukannya tak memahami keresahan transportasi konvensional, Husein bercerita terkait adanya transportasi online yang lantas menimbulkan ketegangan, ia sempat menulis surat kepada Presiden Joko Widodo dengan permohonan aturan hukum yang tegas dan jelas soal transportasi online.
Dalam isi surat bulan Juli 2017 itu, Husein memaparkan bahwa transportasi online mengakibatkan ancaman pengangguran di Banyumas dengan potensi ancaman 7500 tukang ojek tradisional, 7900 becak, 344 angkutan kota, 506 unit angkutan pedesaan, 104 unit angkutan wisata dan 1706 unit taksi.
"Saya tidak bisa melangkah sendiri. Saya mesti menunggu aturan resmi dan nantinya mematuhi hasil aturan itu," katanya.
Cukup alot berdialog dengan perwakilan Forum Transportasi Banyumas, Husein akhirnya menyetujui kesepekatan bersama pelarangan transportasi online di Banyumas tetapi sifatnya sementara.
Husein tak keberatan meneken kesepetakan pelarangan operasi online yang diminta Forum Transportasi Banyumas, dengan catatan sampai nantinya terbit aturan pengaturaan trnasportasi online dari Pemerintah Pusat.
Ia juga mengatakan akan mengajak perwakilan pengemudi transportasi konvensional untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi dengan Kementerian Perhubungan.
"Tekhnologi saya welcome. Tapi jangan korbankan masyarakat. Saya memang sempat keluarkan surat edaran, tapi transportasi online tidak terbendung terutama dari luar kota Banyumas, dari Semarang, Cirebon. Itu yang bikin mereka (transportasi konvensional) marah. Saya mau tanda tangan. Tapi dengan satu catatan, kesepakatan ini berlaku sampai nantinya terbit aturan baru," kata Husein.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bansos Beras, Daging Ayam dan Telur Telan Anggaran Rp17,5 Triliun
Anggaran tersebut mencakup kucuran bansos hingga Juni 2024. Namun, Kemenkeu akan melakukan tinjauan setelah tiga bulan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli
Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaBupati Banyuwangi Raih Satyalencana Wirakarya Berkat Pengembangan Sektor Kelautan
Bupati Banyuwangi Raih Satyalencana Wirakarya dari Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaAturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaSosok Ratna Ani Lestari, Bupati Perempuan Pertama Banyuwangi yang Memutuskan Berhenti dari Dunia Politik
Selama menjadi bupati, ia diterjang cobaan besar akibat melanjutkan program bupati pendahulunya yang bermasalah
Baca SelengkapnyaBawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon
Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca Selengkapnya