Merdeka.com - Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi. Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebut diduga Abdul Latif menerima uang sebesar Rp5,3 miliar.
"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI (Abdul Latif) melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp5,3 miliar," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12) dini hari.
Firli menyebut, sebagai Bupati, Abdul Latif memiliki wewenang dalam menentukan langsung kelulusan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.
Menurut Firli, selama 2019 hingga 2022, Abdul Latif membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV. Abdul Latif meminta fee melalui orang kepercayaannya.
Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh Abdul Latif yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).
Kemudian Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
Menurut Firli, besaran komitmen fee yang diberikan dan diterima Abdul Latif melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan. Untuk dugaan komitmen fee dipatok mulai dari Rp50 juta hingga Rp150 juta.
Selain itu, diduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh Abdul Latif karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 % dari setiap nilai anggaran proyek.
Firli menyebut, diduga Abduk Latif sudah mengantongi uang sekitar Rp5,3 miliar. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi di antaranya untuk survey elektabilitas.
"Di samping itu, tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya di antaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Firli.
Dalam kasus ini, KPK menjerat enam orang tersangka, yakni Abdul Latif, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).
Kemudian Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
Atas perbuatannya Abdul Latif disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara lima tersangka lainnya didug sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com.
Baca juga:
Harta Kekayaan Bupati Bangkalan Abdul Latif, Tersangka Kasus Dugaan Suap
KPK Tahan Bupati Bangkalan Abdul Latif, Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif
KPK Jelaskan Firli Bahuri Satu Acara dengan Bupati Bangkalan Tersangka Suap Jabatan
Bupati Bangkalan Tersangka Suap Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK
Berstatus Tersangka, Bupati Bangkalan Turut Hadiri Acara Hari Antikorupsi
KPK Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Dugaan Suap Lelang Jabatan Bupati Bangkalan
Advertisement
Propam Polda Lampung Periksa 2 Personel Terkait Tewasnya Pelaku Pencurian
Sekitar 1 Menit yang laluHasil Musra Relawan Jokowi di Yogyakarta: Prabowo Unggul Tipis dari Ganjar
Sekitar 2 Menit yang laluWakil Ketua Komisi II Jelaskan Alasan Usulan Pilgub Dihapus dan Dipilih DPRD
Sekitar 9 Menit yang laluModus Ajak VCS Setelah Kenalan di Facebook, Polisi Gadungan Peras Wanita Jambi
Sekitar 16 Menit yang laluSurya Paloh Mendadak Keringatan Ditanya Pilih Datangi Golkar Ketimbang PKS & Demokrat
Sekitar 16 Menit yang laluPolri Keluarkan Sprindik Baru Kasus Penggelapan Dana KSP Indosurya
Sekitar 19 Menit yang laluPasien Kraken di Tangerang Selatan Sudah Tiga Kali Vaksinasi Covid-19
Sekitar 20 Menit yang laluSurya Paloh Sebut Temui Ketum Golkar Airlangga Lebih Prioritas dari Koalisi Perubahan
Sekitar 31 Menit yang laluPolisi Pastikan Gagal Ujian Praktik SIM C Bisa Coba 3 Kali Lagi di Hari yang Sama
Sekitar 32 Menit yang laluSurya Paloh Ungkap Hasil Pertemuan dengan Jokowi, Singgung soal Reshuffle
Sekitar 34 Menit yang laluKereta Api Pertama di Sulsel Belum Lama Beroperasi, Sudah Ada Korban Tewas Ketabrak
Sekitar 44 Menit yang laluKapolri Akui Banyak Anak Buahnya Minim Pengetahuan soal Pengamanan Olahraga
Sekitar 45 Menit yang laluVIDEO: Janji Kapolda Metro Tuntaskan Kasus Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka
Sekitar 1 Jam yang laluKapolri Akui Banyak Anak Buahnya Minim Pengetahuan soal Pengamanan Olahraga
Sekitar 1 Jam yang laluJaksa Ungkap Teddy Minahasa Minta AKBP Doddy Pisahkan Sabu Untuk Bonus Anggota
Sekitar 2 Jam yang laluPolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran, 30 Kapolsek Diganti
Sekitar 2 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 21 Jam yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 22 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluLIVE STREAMING: Sidang Ricky Rizal Tanggapi Replik Jaksa Hari Ini
Sekitar 1 Hari yang laluPose Bripda Reza Hutabarat Adik Brigadir J di Polda Jambi, Jadi Penyidik Ditreskrimum
Sekitar 8 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 21 Jam yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 22 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Hari yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 2 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: Diminta Out oleh Suporter Bali United, Stefano Teco Kalem, Tak Baca Medsos
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami