Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Aru tilep APBD, wakilnya korupsi acara baca Alquran

Bupati Aru tilep APBD, wakilnya korupsi acara baca Alquran teddy tengko. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah beberapa kali gagal dan alot, Kejaksaan akhirnya berhasil mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Teddy Tengko. Teddy telah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp 42,5 miliar. MA menjatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,3 miliar berdasarkan putusan kasasi nomor 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012.

Pasca tertangkapnya Teddy Tengko, otomatis jabatan Bupati Kepulauan Aru mengalami kekosongan. Namun, Kementerian Dalam Negeri belum menetapkan pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru karena Kemdagri masih menunggu keterangan status hukum Wakil Bupati Aru, Umar Djabumona yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXIV Tingkat Provinsi Maluku pada 2011.

"Kami sedang meminta keterangan kepada Gubernur Maluku apakah (Umar) sudah terdakwa atau masih tersangka," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri, Djohermansyah Djohan di Jakarta, Rabu (29/5).

Djohan menambahkan, jika status hukum Umar Djabumona masih tersangka, maka dia masih bisa ditunjuk menjadi Plt Bupati untuk kedua kalinya. Namun, jika ternyata status Umar sudah menjadi terdakwa maka akan dilakukan pemberhentian sementara.

Hal itu berarti sistem pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru akan mengalami kekosongan karena baik kepala daerah dan wakilnya diberhentikan karena korupsi. Teddy Tengko (Bupati Aru) telah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp 42,5 miliar dan Umar Djabumona (Wakil Bupati Aru) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXIV Tingkat Provinsi Maluku pada 2011.

"Kalau Bupati (Teddy Tengko) tidak ada dan Wabup (Umar Djabumona) sudah P21, maka sekretaris daerah setempat akan menjadi pelaksana harian (Plh) Bupati selama maksimal satu bulan," jelasnya seperti dilansir dari antara.

Djohermansyah menjelaskan mekanisme pemberhentian bupati dan wakil bupati dilakukan melalui surat usulan dari gubernur, berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Jika Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu merasa cocok dengan kinerja sekda sebagai Plh, maka jabatannya bisa menjadi Plt bupati sampai dilakukan pemilihan bupati baru.

Namun hingga kini, surat usulan dari Gubernur Karel Albert Ralahalu terkait status hukum Umar Djabumona belum juga sampai ke Kemdagri. Bahkan, surat usulan pemberhentian Bupati Teddy Tengko, yang telah dieksekusi Kejaksaan Agung di Bandara Rar Gwamar, Dobo, belum juga diterima oleh Mendagri Gamawan Fauzi. Padahal surat usulan tersebut menjadi dasar bagi Mendagri untuk memberhentikan Teddy Tengko dari jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Aru.

Saat ini, Teddy Tengko telah dieksekusi dan langsung dijebloskan di Blok Elang Lapas Kelas II A Ambon. Teddy Tengko dieksekusi saat berada di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Rabu (29/5) saat menjemput Danrem 151/Binaya Kolonel Inf. Asep Kurnaedi, yang rencananya akan melakukan kunjungan kerja.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Bupati Suami Artis Panggil Gibran Rakabuming dengan Sebutan 'Upin' saat Ucapkan Selamat, Ini Alasannya

Bupati Suami Artis Panggil Gibran Rakabuming dengan Sebutan 'Upin' saat Ucapkan Selamat, Ini Alasannya

Bupati Kendal beri ucapan selamat kepada Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap

Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap

KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Santri di Tebo Jambi Meninggal Tak Wajar, Polisi Periksa 47 Saksi

Santri di Tebo Jambi Meninggal Tak Wajar, Polisi Periksa 47 Saksi

Kasus kematian santri pondok pesantren Raudhatul Mujawwidin di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, yang bernama Airul Harapan masih penuh misteri.

Baca Selengkapnya
Kenal Sejak SD, Prajurit TNI Asal Papua Ini Akui Punya Pacar Anak Bupati

Kenal Sejak SD, Prajurit TNI Asal Papua Ini Akui Punya Pacar Anak Bupati

Prajurti TNI putra Papua bagikan cerita saat menjalin asmara dengan anak Bupati. Seperti apa kisahnya?

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya