Bunuh Satu Keluarga di Bekasi, Harris Simamora Didakwa Pasal Berlapis
Merdeka.com - Harris Simamora, pelaku pembunuhan sekeluarga di Kampung Bojong Nangka, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi didakwa pasal berlapis. Sebabnya, selain membunuh secara berencana, terdakwa juga mengambil barang-barang korban.
"Pasal yang didakwakan pasal 340 KUHP dan 363 KUHP. Dakwaan akumulatif, karena ada fakta juga, setelah membunuh mengambil barang-barang korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bekasi, Faris Rahman usai sidang, Senin (11/3).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan hanya berjalan sekitar 30 menit. Haris terlihat menunduk ketika duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut.
Usai mendengarkan dakwaan, ketua majelis hakim Musa Arief Aini memberikan kesempatan kepada Harris untuk memberikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa di sidang selanjutnya pada Senin pekan depan.
"Sidang selanjutnya penasehat hukum akan membacakan eksepsi atau keberatan, dan nanti kita tinggal mempelajari isi eksepsinya seperti apa, nanti kita tanggapi lagi," kata Faris.
Haris Simamora menjadi terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada 12 November tahun lalu. Empat orang dibantai secara keji.
Keempat korban adalah Diperum Nainggolan beserta istrinya yang tewas dihabisi menggunakan linggis. Sedangkan dua anaknya Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7) tewas dicekik.
Haris dibekuk oleh aparat gabungan di Garut, Jawa Barat dua hari setelah peristiwa pembunuhan.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaSuami tidak pernah membawa istri berobat karena hanya menganggap mengalami gangguan pikiran sesaat.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
M, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaIbu di Bekasi tega menikam anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun karena bisikan gaib.
Baca SelengkapnyaPelaku MS tak terima anaknya ditusuk korban gara-gara membawa cucu bertandang ke rumah korban.
Baca SelengkapnyaPerjuangan keras harus ditempuh pria bernama Hadi di usianya yang masih belia.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnya