Bunuh Kakak, Petarung MMA Asal Tapanuli Utara Dihukum 2 Tahun Penjara
Merdeka.com - Elipitua Siregar (25) yang merupakan petarung mixed martial arts (MMA) asal Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung. Elipitua dihukum usai terbukti menganiaya abang kandungnya hingga tewas yaitu Marganti Siregar.
Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis halim, Cory Fondrara di Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu (8/3) kemarin.
“Divonis dua tahun, conform (sesuai) dengan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada wartawan, Kamis (9/3).
Yos menjelaskan, Elipitua dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 3 KHUP tentang Penganiayaan.
"Menyatakan terdakwa Elipitua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang,” jelasnya.
Seperti dikutip dari dakwaan, perkara ini berawal pada 15 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di Sigubo, Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut. Saat itu, korban melihat terdakwa sedang duduk di depan teras rumah orang tua mereka bersama teman-temannya.
Selanjutnya, korban mendatangi terdakwa dan menyapanya. Lalu, terdakwa kembali menyapa abang kandungnya itu.
“Kapan kamu datang?,” tanya korban.
Kemudian, terdakwa menjawab pertanyaan abangnya itu. “Sudah empat hari aku di sini bang,” ucapnya.
Saat itu korban dan terdakwa pun bercerita. Namun, tiba-tiba terdakwa menyinggung tentang orang tua mereka. “Kenapa kau usir mama itu bang? Mama sudah sakit-sakitan,” kata terdakwa.
Setelah mendengar pertanyaan itu, korban menjadi emosi. Kemudian, korban mendorong terdakwa hingga jatuh ke tanah. Keduanya pun terlibat perkelahian. Lalu, korban melihat ada sebuah gagang kapak yang terbuat dari kayu.
Selanjutnya, terdakwa mengambil gagang kapak. Lalu, terdakwa langsung memukul korban dengan gagang kapak tersebut. Korban pun terjatuh usai dipukul terdakwa.
Tidak sampai di situ, terdakwa kembali memukul punggung dan kepala abangnya hingga mengeluarkan darah. Seketika korban tewas. Selanjutnya, terdakwa lari meninggalkan lokasi kejadian sambil menangis dan menjumpai ibunya yang sedang berada di dalam rumah.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaKasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaSebelum Meninggal, Lukas Enembe Sempat Ingin ke Singapura untuk Cangkok Ginjal
Kaligis menceritakan, Lukas memang beberapa waktu terakhir mengalami masalah pada ginjalnya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peristiwa 8 Januari: Meninggalnya Pangeran Diponegoro pada Usia 74 Tahun di Makassar
Pangeran Diponegoro wafat pada tanggal 8 Januari 1855 di Makassar, Sulawesi.
Baca SelengkapnyaPenghormatan Terakhir Rakyat Papua untuk Lukas Enembe, Arak Peti Jenazah Sejauh 2,5 KM ke Persemayaman
Ribuan mahasiswa dan masyarakat secara mengarak peti jenazah Lukas Enembe menuju persemayaman.
Baca SelengkapnyaTahapan Penghitungan Suara Berjenjang Pemilu 2024
Rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024
Baca SelengkapnyaAHY soal Wacana Hak Angket Pemilu 2024: Tak Usah Prasangka soal Kecurangan
AHY menyebut isu kecurangan memang selalu ada usai pelaksanaan Pemilu.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca Selengkapnya14 Orang Terluka akibat Kerusuhan Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Termasuk Pj Gubernur Papua
Korban luka akibat kerusuhan saat iring-iringan prosesi pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, mencapai 14 orang.
Baca Selengkapnya