Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bunuh Kakak, Petarung MMA Asal Tapanuli Utara Dihukum 2 Tahun Penjara

Bunuh Kakak, Petarung MMA Asal Tapanuli Utara Dihukum 2 Tahun Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Elipitua Siregar (25) yang merupakan petarung mixed martial arts (MMA) asal Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung. Elipitua dihukum usai terbukti menganiaya abang kandungnya hingga tewas yaitu Marganti Siregar.

Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis halim, Cory Fondrara di Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu (8/3) kemarin.

“Divonis dua tahun, conform (sesuai) dengan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada wartawan, Kamis (9/3).

Yos menjelaskan, Elipitua dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 3 KHUP tentang Penganiayaan.

"Menyatakan terdakwa Elipitua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang,” jelasnya.

Seperti dikutip dari dakwaan, perkara ini berawal pada 15 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di Sigubo, Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut. Saat itu, korban melihat terdakwa sedang duduk di depan teras rumah orang tua mereka bersama teman-temannya.

Selanjutnya, korban mendatangi terdakwa dan menyapanya. Lalu, terdakwa kembali menyapa abang kandungnya itu.

“Kapan kamu datang?,” tanya korban.

Kemudian, terdakwa menjawab pertanyaan abangnya itu. “Sudah empat hari aku di sini bang,” ucapnya.

Saat itu korban dan terdakwa pun bercerita. Namun, tiba-tiba terdakwa menyinggung tentang orang tua mereka. “Kenapa kau usir mama itu bang? Mama sudah sakit-sakitan,” kata terdakwa.

Setelah mendengar pertanyaan itu, korban menjadi emosi. Kemudian, korban mendorong terdakwa hingga jatuh ke tanah. Keduanya pun terlibat perkelahian. Lalu, korban melihat ada sebuah gagang kapak yang terbuat dari kayu.

Selanjutnya, terdakwa mengambil gagang kapak. Lalu, terdakwa langsung memukul korban dengan gagang kapak tersebut. Korban pun terjatuh usai dipukul terdakwa.

Tidak sampai di situ, terdakwa kembali memukul punggung dan kepala abangnya hingga mengeluarkan darah. Seketika korban tewas. Selanjutnya, terdakwa lari meninggalkan lokasi kejadian sambil menangis dan menjumpai ibunya yang sedang berada di dalam rumah.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya
Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Sempat Ingin ke Singapura untuk Cangkok Ginjal

Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Sempat Ingin ke Singapura untuk Cangkok Ginjal

Kaligis menceritakan, Lukas memang beberapa waktu terakhir mengalami masalah pada ginjalnya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Peristiwa 8 Januari: Meninggalnya Pangeran Diponegoro pada Usia 74 Tahun di Makassar

Peristiwa 8 Januari: Meninggalnya Pangeran Diponegoro pada Usia 74 Tahun di Makassar

Pangeran Diponegoro wafat pada tanggal 8 Januari 1855 di Makassar, Sulawesi.

Baca Selengkapnya
Penghormatan Terakhir Rakyat Papua untuk Lukas Enembe, Arak Peti Jenazah Sejauh 2,5 KM ke Persemayaman

Penghormatan Terakhir Rakyat Papua untuk Lukas Enembe, Arak Peti Jenazah Sejauh 2,5 KM ke Persemayaman

Ribuan mahasiswa dan masyarakat secara mengarak peti jenazah Lukas Enembe menuju persemayaman.

Baca Selengkapnya
Tahapan Penghitungan Suara Berjenjang Pemilu 2024

Tahapan Penghitungan Suara Berjenjang Pemilu 2024

Rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024

Baca Selengkapnya
AHY soal Wacana Hak Angket Pemilu 2024: Tak Usah Prasangka soal Kecurangan

AHY soal Wacana Hak Angket Pemilu 2024: Tak Usah Prasangka soal Kecurangan

AHY menyebut isu kecurangan memang selalu ada usai pelaksanaan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
14 Orang Terluka akibat Kerusuhan Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Termasuk Pj Gubernur Papua

14 Orang Terluka akibat Kerusuhan Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Termasuk Pj Gubernur Papua

Korban luka akibat kerusuhan saat iring-iringan prosesi pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, mencapai 14 orang.

Baca Selengkapnya