Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bunuh Istri dengan Terencana, Praka Marten Lolos dari Hukuman Mati

Bunuh Istri dengan Terencana, Praka Marten Lolos dari Hukuman Mati Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Praka Marten Priadanata Candra terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Ayu Lestari (26). Personel TNI AD yang petugas di Korem 023/KS ini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

Putusan dibacakan di Ruang Sisingamangaraja XII Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11). Dikutip dari laman resmi pengadilan http://dilmil-medan.go.id/, hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Letkol Sus Sarifuddin Tarigan.

Praka Marten dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dia telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan secara bersama-sama selingkuhan dan seorang temannya.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya Oditur Militer Mayor CHK Sri Amansyah menuntut agar Marten dijatuhi pidana mati dan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Di ujung sidang, majelis hakim menanyakan sikap terdakwa dan oditur militer. Kedua pihak menyatakan pikir-pikir. Mereka diberi waktu 7 hari untuk menyampaikan sikapnya.

Pembunuhan terhadap Ayu terjadi di Jalan Baru, Kelurahan Sihaporas Nauli, Pandan, Tapteng, pada 9 April 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan rekonstruksi yang digelar di Mapolres Tapteng, pembunuhan ini direncanakan di salah satu rumah kos di Pandan. Motifnya ketidakharmonisan rumah tangga dan adanya wanita lain.

Marten bersama wanita selingkuhannya, Winda Nopiyanti Simanjuntak (26 ) dan teman mereka Samaria Magdalena Simatupang (30), berencana membuat pembunuhan itu seakan-akan ulah begal.

Marten kemudian mempersiapkan besi ulir yang akan digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban. Untuk melaksanakan rencana pembunuhan itu, sekitar pukul 21.30 WIB, Marten membawa Ayu naik sepeda motor ke Jalan Baru, yang menjadi lokasi eksekusi. Selingkuhan dan seorang temannya yang berboncengan dengan sepeda motor lain kemudian memepet kendaraan mereka dan memukul kepala korban dengan besi.

Setelah korban terjatuh, Marten ikut memukul kepala Ayu menggunakan besi ulir. Dia kemudian menyeret jasad istrinya ke semak-semak. Selanjutnya ketiga pelaku meninggalkan lokasi.

Seminggu berselang, Marten melaporkan hilangnya Ayu dan sepeda motornya. Tengkorak dan tulang- belulang korban akhirnya ditemukan petugas berserak di lokasi itu pada Rabu (20/5). Dari penyelidikan yang dilakukan, perempuan itu ternyata dibunuh suaminya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Mengerikan Istri Jenderal Maruli Simanjuntak Kena Pedang Dayak oleh Suami 'Sakit Banget'

Momen Mengerikan Istri Jenderal Maruli Simanjuntak Kena Pedang Dayak oleh Suami 'Sakit Banget'

Istri Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak kesakitan saat terkena pedang Dayak di kakinya, ekspresi orang-orang jadi sorotan.

Baca Selengkapnya
73 Tahun Bersama, Momen Seorang Kakek Selalu Menangis saat Berkunjung ke Makam Istri Ini Bikin Haru

73 Tahun Bersama, Momen Seorang Kakek Selalu Menangis saat Berkunjung ke Makam Istri Ini Bikin Haru

Terpisah dari belahan jiwa karena kematian tentu bukan perkara mudah untuk dihadapi.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Bukan Kaget, Pria ini Heran Liat Mobil Tabrak Kamar di Rumahnya 'Apa ini Bang? Mau Tidur Mobilnya?'

Bukan Kaget, Pria ini Heran Liat Mobil Tabrak Kamar di Rumahnya 'Apa ini Bang? Mau Tidur Mobilnya?'

Sebuah mobil tiba-tiba menabrak bagian tembok hingga menerobos ke dalam kamar miliknya. Namun ia nampak heran bukannya kaget.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya