Buntut Reklamasi Ilegal di Pantai Melasti untuk Beach Klub, 5 Orang jadi Tersangka

Merdeka.com - Kepolisian Polda Bali menetapkan lima tersangka terkait kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Lima tersangka yakni GMK (58) yang merupakan karyawan swasta yang tinggal di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Lalu, MS (52) karyawan swasta tinggal di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Kemudian, IWDA (52) wiraswasta yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Ungasan, dan KG (62) wiraswasta beralamat di Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur, dan T (64) karyawan swasta yang tinggal di Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menceritakan, kasus ini dilaporkan pada tanggal 28 Juni 2022 dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (26/5) kemarin, pada terhadap lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari gelar perkara tersebut telah diambil kesimpulan bahwa yang tadinya terlapor menjadi tersangka. Ada sebanyak lima tersangka," kata Kombes Satake, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/5).
Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKPB I Made Witaya mengatakan, ahli di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan reklamasi di Pantai Melasti menyebabkan kerusakan lingkungan dan biota laut.
Kemudian, untuk peran tersangka ada dua pelaku utama ialah GMK dan MS yang menjabat Direktur Utama PT Tebing Mas Estate (TME) dan yang turut membantu adalah tiga tersangka lainnya.
"Ada dua pelaku utama yaitu IG dan MS yang saat itu menjabat selaku direktur utama di PT TME dan kemudian yang turut membantu adalah tiga orang tadi," ujarnya.
Adapun peran para tersangka yakni IWGA, KG dan T bertugas mengizinkan dan ikut membantu reklamasi seluas 2,2 hektare. Temuan reklamasi ilegal itu ditemukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung, Bali. Kasus ini membuat proses reklamasi di pantai itu masih status quo dan sesuai perjanjian kontraktor tempat reklamasi itu akan dibangun beach club.
"Luas secara keseluruhan setelah hasil pengukuran dari BPN Badung itu 2,2 hektare. Sementara di status quo kan. Sesuai dengan perjanjian dibuat di awal (dengan) kelompok nelayan salah satunya di perjanjian itu adalah rencana pembentukan beach club. Yang di reklamasi seluas 2,2 hektar yang diuruk atau pengurukan antara 1,8 hektar dan sisanya di sebelah barat," ujarnya.
Reklamasi tersebut sudah dilakukan sejak tanggal 2 Februari 2018 dengan beberapa kelompok nelayan yang dimulai dari anjungan. Sempat disetop tetapi diizinkan lagi.
"Untuk kerusakan itu pemanfaatan daerah pesisir itu termasuk lahan-lahan yang tadinya ada biota-biota laut yang tumbuh berkembang di sana yang kata ahli terganggu ekosistem di sana," ujarnya.
Saat ini, kegiatan reklamasi disetop sepenuhnya. Aliran dana reklamasi tersebut mencapai Rp 4 miliar dan sumbangan ke Desa Adat Ungasan sebesar Rp 5 miliar.
"Sesuai data yang kami dapatkan ada Rp4 miliar untuk reklamasi dan Rp 5 milar untuk sumbangan ke Desa Adat dan (aliran dana) masih dalam proses penyelidiikan," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


101 Kata-kata Sindiran yang Halus dan Bikin Orang Lain Merasa Tersayat Hati
Merdeka.com merangkum 101 kata-kata sindiran yang halus dan bikin orang lain merasa tersayat hati.
Baca Selengkapnya


Ini Risiko Jika Nekat Pakai Kabel USB-C Android untuk iPhone 15
Berikut risiko jika memaksakan memakai USB-C Android untuk iPhone 15.
Baca Selengkapnya


Cara Mengembalikan Aura Wajah Setelah Menonton Film Dewasa dalam Islam & Tanda Orang Sudah Kecanduan
Berikut cara mengembalikan aura wajah setelah menonton film dewasa dalam Islam dan tanda-tanda orang yang sudah kecanduan.
Baca Selengkapnya


42 Pantun Edukasi yang Mendidik dan Penuh Nasihat Berharga
Merdeka.com merangkum informasi tentang 42 pantun edukasi yang mendidik dan penuh nasihat.
Baca Selengkapnya


Penelitian Ini Ungkap Kapan Benua di Bumi Terbentuk
Berikut penjelasan tentang klaim dari penelitian tersebut.
Baca Selengkapnya

Potret Lawas Jenderal Polisi Lulusan Terbaik saat Taruna, Posenya Disorot Senior: Gagahnya Adik Asuh Kebanggaan
Seorang jenderal polisi membagikan potret lawasnya saat menjadi taruna. Potret ini berhasil disorot oleh sang seniornya hingga memberikan reaksi.
Baca Selengkapnya

Anggota TNI Nekat Kuliti Patung Harimau Milik Komandan, Ditangkap PM Begini Nasibnya
Diam-diam, seorang prajurit Prada TNI nekat menguliti patung harimau yang pajangan sang komandan. Hal ini membuat dirinya ditangkap oleh PM, begini nasibnya.
Baca Selengkapnya

TPA Jatibarang Semarang Kembali Terbakar, Tiga Anakan Sapi Pedet Mati Terpanggang
Api menjalar dan membakar tiga kandang ternak dan satu gudang yang ada di sekitar TPA Jatibarang.
Baca Selengkapnya

Pipa di Petamburan 4 Bocor, Suplai Air PAM ke 41 Wilayah Terganggu
PAM Jaya bakal mengirimkan air bersih dengan menggunakan truk tangki yang akan dibagikan secara gratis ke wilayah terdampak.
Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru
Keempat tersangka baru ini langsung ditahan di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya

3 Orang Jadi Tersangka Bentrokan Antarormas di Bekasi, Ini Perannya
Ketiga tersangka turut menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Baca Selengkapnya

Ayah Siswi SD Korban Colok Mata di Gresik Diintimidasi Pejabat, Dipaksa Minta Maaf karena Buat Gaduh
Sang pejabat bahkan sudah membuatkan draf susunan kalimat yang diminta untuk dibacakan di hadapan awak media.
Baca Selengkapnya