Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buntut Reklamasi Ilegal di Pantai Melasti untuk Beach Klub, 5 Orang jadi Tersangka

Buntut Reklamasi Ilegal di Pantai Melasti untuk Beach Klub, 5 Orang jadi Tersangka pantai melasti. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Polda Bali menetapkan lima tersangka terkait kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Lima tersangka yakni GMK (58) yang merupakan karyawan swasta yang tinggal di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Lalu, MS (52) karyawan swasta tinggal di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Kemudian, IWDA (52) wiraswasta yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Ungasan, dan KG (62) wiraswasta beralamat di Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur, dan T (64) karyawan swasta yang tinggal di Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menceritakan, kasus ini dilaporkan pada tanggal 28 Juni 2022 dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (26/5) kemarin, pada terhadap lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari gelar perkara tersebut telah diambil kesimpulan bahwa yang tadinya terlapor menjadi tersangka. Ada sebanyak lima tersangka," kata Kombes Satake, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/5).

Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKPB I Made Witaya mengatakan, ahli di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan reklamasi di Pantai Melasti menyebabkan kerusakan lingkungan dan biota laut.

Kemudian, untuk peran tersangka ada dua pelaku utama ialah GMK dan MS yang menjabat Direktur Utama PT Tebing Mas Estate (TME) dan yang turut membantu adalah tiga tersangka lainnya.

"Ada dua pelaku utama yaitu IG dan MS yang saat itu menjabat selaku direktur utama di PT TME dan kemudian yang turut membantu adalah tiga orang tadi," ujarnya.

Adapun peran para tersangka yakni IWGA, KG dan T bertugas mengizinkan dan ikut membantu reklamasi seluas 2,2 hektare. Temuan reklamasi ilegal itu ditemukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung, Bali. Kasus ini membuat proses reklamasi di pantai itu masih status quo dan sesuai perjanjian kontraktor tempat reklamasi itu akan dibangun beach club.

"Luas secara keseluruhan setelah hasil pengukuran dari BPN Badung itu 2,2 hektare. Sementara di status quo kan. Sesuai dengan perjanjian dibuat di awal (dengan) kelompok nelayan salah satunya di perjanjian itu adalah rencana pembentukan beach club. Yang di reklamasi seluas 2,2 hektar yang diuruk atau pengurukan antara 1,8 hektar dan sisanya di sebelah barat," ujarnya.

Reklamasi tersebut sudah dilakukan sejak tanggal 2 Februari 2018 dengan beberapa kelompok nelayan yang dimulai dari anjungan. Sempat disetop tetapi diizinkan lagi.

"Untuk kerusakan itu pemanfaatan daerah pesisir itu termasuk lahan-lahan yang tadinya ada biota-biota laut yang tumbuh berkembang di sana yang kata ahli terganggu ekosistem di sana," ujarnya.

Saat ini, kegiatan reklamasi disetop sepenuhnya. Aliran dana reklamasi tersebut mencapai Rp 4 miliar dan sumbangan ke Desa Adat Ungasan sebesar Rp 5 miliar.

"Sesuai data yang kami dapatkan ada Rp4 miliar untuk reklamasi dan Rp 5 milar untuk sumbangan ke Desa Adat dan (aliran dana) masih dalam proses penyelidiikan," ujarnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Viral Turis Jalan Kaki ke Bandara Bali Akibat Macet Parah, Ini Penjelasan Petugas
Viral Turis Jalan Kaki ke Bandara Bali Akibat Macet Parah, Ini Penjelasan Petugas

Petugas menyebutkan, terkait adanya kemacetan di jalur menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai terus memonitor kecepatan in-out kendaraan.

Baca Selengkapnya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Hewan Mematikan 'Naga Biru' Tiba-Tiba Muncul di Pantai Amerika, Ahli Peringatkan Bahayanya
Hewan Mematikan 'Naga Biru' Tiba-Tiba Muncul di Pantai Amerika, Ahli Peringatkan Bahayanya

Para wisatawan yang berkunjung ke pantai-pantai diperingatkan untuk berhati-hati dan tidak menyentuh hewan laut ini.

Baca Selengkapnya
Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024
Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024

Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Menteri Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut untuk Kebutuhan Domestik dan Jaga Keberlanjutan Ekologi
Menteri Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut untuk Kebutuhan Domestik dan Jaga Keberlanjutan Ekologi

Di dalam negeri sendiri proyek reklamasi cukup banyak seperti di Surabaya, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.

Baca Selengkapnya