Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buni Yani dituntut dua tahun penjara

Buni Yani dituntut dua tahun penjara Buni Yani dituntut dua tahun penjara. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Buni Yani dua tahun penjara. Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang ITE tersebut dinilai terbukti melanggar dan melawan hukum terkait ITE.

Pria berkaca mata tersebut dinilai sah dan meyakinkan telah menambah, mengurangi dan menghilangkan informasi elektronik dan atau dokumen orang lain atau milik publik‎. Jaksa meyebut Buni Yani melanggar Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan terhadap terdakwa Buni Yani kembali digelar di Gedung Balai Perpustakaan dan Arsip Daerah, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (3/10).

"Menuntut Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Ahmad Hadadi dalam sidang.

Pertimbangan yang meringankan, Buni Yani belum pernah dihukum. Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan perpecahan antarumat beragama. Ini bisa dilihat dari polemik surat Al-Maidah 51 yang mengantarkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibui. Selain itu Buni Yani juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Dan sebagai dosen, tidak memberikan contoh yang baik masyarakat. Selama di persidangan, terdakwa tidak sopan," terangnya.

‎Dalam dakwaan sebelumnya, Buni Yani memang dianggap mengubah, merusak, menyembunyikan informasi eletronik milik orang lain maupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Video rekaman yang beredar di media sosial Youtube Pemrov DKI Jakarta, didownloa terdakwa pada Kamis, 6 Oktober 2016. JPU menyebutkan Buni Yani sengaja memangkas durasi video tersebut secara signifikan menjadi berdurasi 30 detik yang dimulai dari menit ke 24 sampai ke 25. "Selanjutnya terdakwa mengunggah video tersebut di akun facebook terdakwa dan mempostingnya di laman dinding (wall)," katanya. Video itu berisikan ucapan Ahok, 'Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu gak bisa pilih saya, ya kan dibohongi pakai surat Al Maidah 51 macem - macem itu, itu hak bapak ibui, yah, jadi kalau bapak ibu perasaan gak bisa pilih saya karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya,'.

Ketua Majelis Hakim M Saptono ‎memberikan kesempatan kepada pihak Buni Yani untuk menetapkan hari untuk menyampaikan pembelaan alias pledoi. Buni Yani memohon agar diberikan waktu selama dua pekan untuk mengumpulkan dan menyusun data-data yang akan disampaikan dalam pledoi.

"‎Saya merasa tuntutan JPU tadi berat sekali. maka kami banyak memerlukan waktu yang cukup," ucapnya.

Permintaan Buni Yani dikabulkan Majelis Hakim. Sidang dilanjutkan 17 Oktober 2017 dengan agenda pembacaan pledoi.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Arti Bunyi Tokek Menurut Jumlahnya, Bisa Pertanda Baik dan Buruk

Arti Bunyi Tokek Menurut Jumlahnya, Bisa Pertanda Baik dan Buruk

Arti bunyi tokek sering kali dianggap memiliki makna khusus dalam berbagai kepercayaan dan budaya.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kisah di Balik Bunyi Lesung Padi di Tanah Sunda saat Gerhana Bulan, Ternyata Ini Maknanya

Kisah di Balik Bunyi Lesung Padi di Tanah Sunda saat Gerhana Bulan, Ternyata Ini Maknanya

Mengapa orang Sunda memukul lesung saat terjadi gerhana bulan? begini kisahnya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Dukun Bunuh dan Mutilasi Pelanggan Gara-Gara Komplain Tak Manjur

Dukun Bunuh dan Mutilasi Pelanggan Gara-Gara Komplain Tak Manjur

Korban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan jasadnya.

Baca Selengkapnya
50 Pantun Perkenalan Diri yang Lucu dan Berkesan, Gunakan Salah Satunya

50 Pantun Perkenalan Diri yang Lucu dan Berkesan, Gunakan Salah Satunya

Melontarkan pantun perkenalan diri yang lucu bisa memberikan kesan berbeda dan menambah daya tarik Anda.

Baca Selengkapnya
Pantun Akhir Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Pantun Akhir Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Pantun akhir tahun 2023 ini bisa dibagikan ke akun media sosial untuk menyambut awal tahun,

Baca Selengkapnya