Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bule Pembuat Video Porno di Bali Ditangkal Masuk Indonesia

Bule Pembuat Video Porno di Bali Ditangkal Masuk Indonesia pornografi. shutterstock

Merdeka.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk memaparkan, dua dari empat Warga Negara Asing (WNA) yang membuat video pesta seks di Bali telah meninggalkan Indonesia. Dua lainnya belum diketahui keberadaannya.

Kedua bule yang sudah diketahui identitasnya bernama Kevin dan Celine. "Jerman dua-duanya, apa itu pasangan suami-istri atau pasangan (kekasih) kita tidak tau," kata Jamaruli di Denpasar, Bali, Jumat (4/6).

Namun, Jamaruli mendapat informasi bahwa keduanya telah meninggalkan Indonesia. "Tadi malam saya dapat data yang terbaru (dua WNA) sudah berangkat tanggal 8 (Mei) ternyata. Dicari nama di pesawat ternyata ada dia. Jadi duanya Kevin dan Celine sudah berangkat," jelasnya.

Dua bule asal Jerman itu keluar dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu (8/5). Keduanya masuk Bali pada akhir April atau awal Mei 2021. Mereka diduga sengaja datang ke Bali untuk membuat video porno.

Saat meninggalkan vila, mereka tidak melapor atau pamit ke pemiliknya. "Karena pemilik vila masuk ke sana sudah kosong. Jadi, perkiraan keluar dari vila tanggal 7 (Mei). Karena mereka tidak lapor langsung ke Jakarta dan berangkat keluar," jelasnya.

Dia mengatakan, dengan kaburnya dua bule itu, pihaknya akan melakukan upaya tangkal atau blacklist kepada mereka agar tidak bisa masuk ke Indonesia selama 6 bulan atau satu tahun.

"Paling kita coba lakukan dalam daftar tangkal atau blacklist. Sehingga, mereka tidak bisa masuk lagi ke Indonesia. Kalau memang dia ke sini, kita usir," ujar Jamaruli.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace menanggapi kasus video porno yang dibuat di Bali . Menurutnya, peristiwa itu memang dampak negatif dari pariwisata. Namun, dia berharap pelaku ditangkap supaya menghasilkan efek jera.

"Masalah seperti itu dampak negatif daripada pariwisata dan selalu terjadi hal itu. Kita hanya bisa memberikan efek jera. Kalau kita bisa tangkap orangnya, agar tidak terulang lagi di masyarakat," kata Cok Ace di Denpasar, Bali, Jumat (4/6).

Saat ditanya strategi agar wisatawan asing yang datang ke Bali lebih berkualitas. Pihaknya mengatakan, turis harus mendapat penjelasan soal larangan apa saja ketika warga asing berlibur di Pulau Dewata.

"Di mana-mana terjadi seperti itu. (Kita) memberikan penjelasan larangan-larangan. Sebenarnya di mana-mana itu terjadi dan (kebetulan) itu ketahuan," ujarnya.

Dia pun mengimbau kepada warga asing yang berlibur ke Bali agar taat dan menghormati etika dan adat istiadat yang ada di Bali. "Iya taat kepada etika-etika yang kita pegang di Bali," ujar Cok Ace.

Seperti diberitakan, konten video pesta seks atau porno berdurasi pendek beredar di media sosial. Dalam adegan itu, diperankan empat bule dan satu orang lokal di sebuah vila di Bali.

Di media sosial, tak hanya satu, terdapat beberapa video berdurasi pendek yang diunggah dan tersebar di media sosial. Video pesta seks yang mereka buat diunggah di akun tiktok @itskevandceli milik pasangan kekasih Kevin dan Celina, kemudian disebar juga melalui akun Twitter @kevandcelifree.

Di akun Twitter @kevandcelifree, terlihat beberapa video diunggah yang berlokasi di vila Umalas, Kerobokan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Timnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.

Baca Selengkapnya
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Video Porno Pelajar SMA Tulungagung Tersebar, Polisi Menduga Penyebarnya Mantan Korban

Video Porno Pelajar SMA Tulungagung Tersebar, Polisi Menduga Penyebarnya Mantan Korban

Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.

Baca Selengkapnya
Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur

Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur

Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya